Menu

Dark Mode
MERPATI DARI OSSU ITU TELAH TERBANG Hadapi Lonjakan Bencana, BPBD Kupang Gandeng Driver Online sebagai First Responder Lewat Program TOP Ranger Dari Sepuluh Kecamat di Kota Kupang dan Kabupaten Kupang, Sebuah Pesan untuk NTT: Ketangguhan Harus Dibangun Sebelum Bencana Datang Kemendagri dan BNPB Tinjau KENCANA Pratama di NTT, Sepuluh Camat Terima Penghargaan atas Penguatan Kesiapsiagaan Bencana Pemprov NTT Sosialisasikan RAD Adaptasi Perubahan Iklim 2025–2045, Perkuat Ketahanan Daerah Menghadapi WARGA JEMAAT BUKAN KUMPULAN PARA FANS (I Korintus 3:1–8)

PEMERINTAHAN-POLITIK-HUKUM dan HAM

Gubernur NTT Terbitkan Pergub Baru Tata Niaga Sapi, Berat Minimal Sapi Antar Pulau Direvisi

badge-check


					Gubernur NTT Terbitkan Pergub Baru Tata Niaga Sapi, Berat Minimal Sapi Antar Pulau Direvisi Perbesar

DEDEAK-SODAMOKEK.COM- Kupang – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) resmi memberlakukan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 37 Tahun 2025 tentang *Pengendalian terhadap Pemasukan, Pengeluaran, dan Peredaran Ternak, Produk Hewan, dan Hasil Ikutannya. Peraturan baru ini menggantikan sejumlah ketentuan dalam Pergub NTT Nomor 52 Tahun 2023.

Pergub tersebut lahir sebagai tindak lanjut atas masukan Ombudsman NTT melalui surat nomor B/0167/TU.01.02-18/V/2025 tertanggal 7 Mei 2025 tentang Koordinasi Peningkatan Pelayanan Tata Niaga Sapi*. Dalam surat itu, Ombudsman merekomendasikan agar pemerintah daerah meninjau kembali sejumlah ketentuan yang dinilai memberatkan peternak dan pengusaha ternak.

Salah satu perubahan penting terdapat dalam Pasal 11 ayat (2), di mana sapi Bali dengan berat kurang dari 275 kilogram kini tetap diperbolehkan dikirim antar pulau atau antar provinsi, dengan syarat berumur minimal lima tahun. Ketentuan ini harus dibuktikan melalui berita acara pemeriksaan umur yang dikeluarkan perangkat daerah bidang peternakan kabupaten/kota.

“Perubahan kriteria ini untuk memudahkan peternak dalam menjual sapi serta mencegah praktik biaya tambahan dalam pengurusan rekomendasi pengeluaran ternak,” demikian penjelasan dalam naskah pergub tersebut.

Selain itu, Pergub Nomor 37 Tahun 2025 juga merevisi beberapa ketentuan teknis, antara lain persyaratan kepemilikan peternakan yang semula minimal 50 hektar kini cukup 10 hektar, serta kapasitas kandang yang sebelumnya wajib menampung 1.000 ekor direvisi menjadi 250 ekor. Perubahan regulasi ini diharapkan dapat menyelesaikan keluhan yang disampaikan selama ini disampaikan kepada petani, peternak, maupun pengusaha ternak.

“Kebijakan baru ini diharapkan mampu merangsang semangat beternak dan meningkatkan kesejahteraan para petani peternak di NTT,” ungkap Ombudsman NTT dalam keterangan tertulis. Dengan diterbitkannya Pergub terbaru ini, Pemprov NTT menegaskan komitmennya memperbaiki pelayanan publik, khususnya dalam tata niaga sapi, yang selama ini menjadi salah satu komoditas unggulan daerah. (IYSL)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terkait

Bupati Rote Ndao Terima Paparan TBUPP, Hadiri Panen Sorgum hingga Bahas Pendidikan Bersama Mitra Strategis

11 June 2026 - 23:53 WITA

Festival Keluarga Malole Dorong Peran Orang Tua dalam Membangun Generasi Berkualitas di Rote Ndao

9 June 2026 - 22:56 WITA

PERNYATAAN SIKAP PGI ATAS PEMBUBARAN KEGIATAN PERKEMAHAN ANAK DAN REMAJA JMAI DI TAWANGMANGU, JAWA TENGAH

9 June 2026 - 21:42 WITA

Trending PEMERINTAHAN-POLITIK-HUKUM dan HAM