Menu

Dark Mode
Пинко Казино Официальный Сайт – Играть в Онлайн Казино Pinco Пин Ап Казино Официальный Сайт – Играть в Онлайн Казино Pin Up Пин Ап казино – Официальный сайт Pin up играть онлайн | Зеркало и вход NV Casino online – przegląd kasyna online i jego funkcji NV Casino online – licencja i wiarygodność kasyna Online Casino Bet-Match a Magyar Piacon – Játékszolgáltatók és Elérhető Kategóriák

PEMERINTAHAN-POLITIK-HUKUM dan HAM

Gubernur NTT Terbitkan Pergub Baru Tata Niaga Sapi, Berat Minimal Sapi Antar Pulau Direvisi

badge-check

Gubernur NTT Terbitkan Pergub Baru Tata Niaga Sapi, Berat Minimal Sapi Antar Pulau Direvisi Perbesar

DEDEAK-SODAMOKEK.COM- Kupang – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) resmi memberlakukan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 37 Tahun 2025 tentang *Pengendalian terhadap Pemasukan, Pengeluaran, dan Peredaran Ternak, Produk Hewan, dan Hasil Ikutannya. Peraturan baru ini menggantikan sejumlah ketentuan dalam Pergub NTT Nomor 52 Tahun 2023.

Pergub tersebut lahir sebagai tindak lanjut atas masukan Ombudsman NTT melalui surat nomor B/0167/TU.01.02-18/V/2025 tertanggal 7 Mei 2025 tentang Koordinasi Peningkatan Pelayanan Tata Niaga Sapi*. Dalam surat itu, Ombudsman merekomendasikan agar pemerintah daerah meninjau kembali sejumlah ketentuan yang dinilai memberatkan peternak dan pengusaha ternak.

Salah satu perubahan penting terdapat dalam Pasal 11 ayat (2), di mana sapi Bali dengan berat kurang dari 275 kilogram kini tetap diperbolehkan dikirim antar pulau atau antar provinsi, dengan syarat berumur minimal lima tahun. Ketentuan ini harus dibuktikan melalui berita acara pemeriksaan umur yang dikeluarkan perangkat daerah bidang peternakan kabupaten/kota.

“Perubahan kriteria ini untuk memudahkan peternak dalam menjual sapi serta mencegah praktik biaya tambahan dalam pengurusan rekomendasi pengeluaran ternak,” demikian penjelasan dalam naskah pergub tersebut.

Selain itu, Pergub Nomor 37 Tahun 2025 juga merevisi beberapa ketentuan teknis, antara lain persyaratan kepemilikan peternakan yang semula minimal 50 hektar kini cukup 10 hektar, serta kapasitas kandang yang sebelumnya wajib menampung 1.000 ekor direvisi menjadi 250 ekor. Perubahan regulasi ini diharapkan dapat menyelesaikan keluhan yang disampaikan selama ini disampaikan kepada petani, peternak, maupun pengusaha ternak.

“Kebijakan baru ini diharapkan mampu merangsang semangat beternak dan meningkatkan kesejahteraan para petani peternak di NTT,” ungkap Ombudsman NTT dalam keterangan tertulis. Dengan diterbitkannya Pergub terbaru ini, Pemprov NTT menegaskan komitmennya memperbaiki pelayanan publik, khususnya dalam tata niaga sapi, yang selama ini menjadi salah satu komoditas unggulan daerah. (IYSL)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Berita Terkait

Badan Kehormatan DPRD TTU Diminta Segera Menuntaskan Penanganan Dugaan Pelanggaran Etik Anggota DPRD dalam Kasus Intimidasi terhadap dr. Icha Pakaenoni

24 July 2026 - 07:50 WITA

Bupati Rote Ndao Fokus Perkuat Ketahanan Pangan, Kolaborasi Pembangunan, dan Pemberdayaan Generasi Muda

21 July 2026 - 23:34 WITA

Bupati Rote Ndao Tinjau Gudang Bulog, Dorong Peningkatan Penyerapan Gabah dan Status Bulog Rote Ndao

21 July 2026 - 22:59 WITA

Trending PEMERINTAHAN-POLITIK-HUKUM dan HAM