Menu

Dark Mode
Ombudsman NTT Audiensi dengan Bupati Kupang, Bahas Pengawasan Layanan Publik dan Pungutan Uji Kendaraan OMBUDSMAN NTT MENEMUI BUPATI KUPANG Ombudsman NTT Temukan Masalah Layanan Uji Kendaraan di Kabupaten Kupang Mateldius Sanam Resmi Dilantik Jadi Sekda Definitif Kabupaten Kupang Gubernur NTT Terbitkan Pergub Baru Tata Niaga Sapi, Berat Minimal Sapi Antar Pulau Direvisi KUNJUNGAN TANPA PEMBERITAHUAN KE KANTOR PENGUJIAN KENDARAAN KABUPATEN KUPANG

REPORTASE

Gubernur NTT Terbitkan Pergub Baru Tata Niaga Sapi, Berat Minimal Sapi Antar Pulau Direvisi

badge-check


					Gubernur NTT Terbitkan Pergub Baru Tata Niaga Sapi, Berat Minimal Sapi Antar Pulau Direvisi Perbesar

DEDEAK-SODAMOKEK.COM- Kupang – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) resmi memberlakukan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 37 Tahun 2025 tentang *Pengendalian terhadap Pemasukan, Pengeluaran, dan Peredaran Ternak, Produk Hewan, dan Hasil Ikutannya. Peraturan baru ini menggantikan sejumlah ketentuan dalam Pergub NTT Nomor 52 Tahun 2023.

Pergub tersebut lahir sebagai tindak lanjut atas masukan Ombudsman NTT melalui surat nomor B/0167/TU.01.02-18/V/2025 tertanggal 7 Mei 2025 tentang Koordinasi Peningkatan Pelayanan Tata Niaga Sapi*. Dalam surat itu, Ombudsman merekomendasikan agar pemerintah daerah meninjau kembali sejumlah ketentuan yang dinilai memberatkan peternak dan pengusaha ternak.

Salah satu perubahan penting terdapat dalam Pasal 11 ayat (2), di mana sapi Bali dengan berat kurang dari 275 kilogram kini tetap diperbolehkan dikirim antar pulau atau antar provinsi, dengan syarat berumur minimal lima tahun. Ketentuan ini harus dibuktikan melalui berita acara pemeriksaan umur yang dikeluarkan perangkat daerah bidang peternakan kabupaten/kota.

“Perubahan kriteria ini untuk memudahkan peternak dalam menjual sapi serta mencegah praktik biaya tambahan dalam pengurusan rekomendasi pengeluaran ternak,” demikian penjelasan dalam naskah pergub tersebut.

Selain itu, Pergub Nomor 37 Tahun 2025 juga merevisi beberapa ketentuan teknis, antara lain persyaratan kepemilikan peternakan yang semula minimal 50 hektar kini cukup 10 hektar, serta kapasitas kandang yang sebelumnya wajib menampung 1.000 ekor direvisi menjadi 250 ekor. Perubahan regulasi ini diharapkan dapat menyelesaikan keluhan yang disampaikan selama ini disampaikan kepada petani, peternak, maupun pengusaha ternak.

“Kebijakan baru ini diharapkan mampu merangsang semangat beternak dan meningkatkan kesejahteraan para petani peternak di NTT,” ungkap Ombudsman NTT dalam keterangan tertulis. Dengan diterbitkannya Pergub terbaru ini, Pemprov NTT menegaskan komitmennya memperbaiki pelayanan publik, khususnya dalam tata niaga sapi, yang selama ini menjadi salah satu komoditas unggulan daerah. (IYSL)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Ombudsman NTT Audiensi dengan Bupati Kupang, Bahas Pengawasan Layanan Publik dan Pungutan Uji Kendaraan

28 August 2025 - 11:16 WITA

Ombudsman NTT Temukan Masalah Layanan Uji Kendaraan di Kabupaten Kupang

28 August 2025 - 06:23 WITA

Mateldius Sanam Resmi Dilantik Jadi Sekda Definitif Kabupaten Kupang

28 August 2025 - 05:23 WITA

KUNJUNGAN TANPA PEMBERITAHUAN KE KANTOR PENGUJIAN KENDARAAN KABUPATEN KUPANG

27 August 2025 - 19:08 WITA

Mateldius Sanam Resmi Dilantik sebagai Sekda Definitif Kabupaten Kupang

27 August 2025 - 15:01 WITA

Trending on REPORTASE