Menu

Dark Mode
Salus Populi Suprema Lex Esto: Bupati Rote Ndao Tegaskan Keselamatan Rakyat Lewat Penguatan Layanan Puskesmas Liverpool Bungkam Marseille 3-0 di Velodrome, Selangkah Lagi ke 16 Besar Liga Champions AJI: Keputusan MK Perkuat bahwa Sengketa Pers Harus Ditangani oleh Dewan Pers 16 Januari 2026 Memperingati Sejumlah Hari Penting, dari Isra Miraj hingga Hari Remaja Baik Nasional Isra Miraj 2026 Diperingati 27 Rajab 1447 Hijriah, Jatuh pada 16 Januari Laras Faizati divonis hukuman masa percobaan enam bulan, namun tidak perlu menjalaninya – ‘Vonis bersalah membuat orang takut bicara’

PEMERINTAHAN-POLITIK-HUKUM dan HAM

Ombudsman NTT Temukan Masalah Layanan Uji Kendaraan di Kabupaten Kupang

badge-check

Kunjungan Mendadak ke Loket Layanan

Hari Selasa (26/8) pukul 11.00 Wita, Tim Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Nusa Tenggara Timur (NTT) melakukan kunjungan mendadak ke Kantor Pengujian Kendaraan Dinas Perhubungan Kabupaten Kupang di Oelamasi. Kunjungan diawali dengan wawancara bersama sopir dan pemilik kendaraan yang sedang menunggu antrean maupun yang telah selesai menjalani uji kendaraan.

Pengguna layanan mengaku petugas melayani dengan baik. Namun, mereka mengungkapkan adanya pungutan biaya saat pengujian kendaraan yang dibayar di loket tanpa diberikan kwitansi resmi.

Pemeriksaan Alat Uji Utama

Dalam kunjungan tersebut, Ombudsman menegaskan pentingnya ketersediaan alat uji utama sesuai standar minimal yang diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 133 Tahun 2015 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor. Setidaknya terdapat 11 fasilitas wajib, mulai dari alat uji emisi gas buang, uji rem, uji lampu, hingga pengukur kedalaman alur ban.

Namun, hasil peninjauan menunjukkan beberapa alat uji tidak berfungsi dan masih dalam perbaikan. Akibatnya, pengujian dilakukan secara visual oleh petugas, yang dinilai belum sesuai dengan SK Menteri Perhubungan Nomor 63/1993 tentang persyaratan ambang batas kelaikan jalan.

Masalah Pungutan Retribusi

Selain itu, Ombudsman juga menemukan persoalan retribusi. Pengujian kendaraan bermotor di Kabupaten Kupang masih berbayar berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Padahal, berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah serta PP Nomor 35 Tahun 2023, pengujian kendaraan tidak lagi masuk dalam kategori objek retribusi daerah.

Jenis pajak yang boleh dipungut pemerintah kabupaten/kota terbatas pada PBB-P2, BPHTB, pajak reklame, pajak tenaga listrik, jasa parkir, hingga opsen PKB dan BBNKB. Karena itu, pungutan uji kendaraan dinilai bertentangan dengan regulasi terbaru.

Temui Bupati Kupang

Pasca kunjungan, pukul 14.30 Wita, Tim Ombudsman bertemu Bupati Kupang Yosef Lede untuk menyampaikan temuan tersebut. Ombudsman meminta agar pungutan pengujian kendaraan dikaji ulang karena berpotensi melanggar undang-undang.

Bupati Yosef Lede menyatakan akan segera berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan dan Bagian Hukum. “Kami akan melihat kembali aturan terkait larangan pungutan uji kendaraan bermotor sesuai perintah undang-undang dan peraturan pemerintah,” tegasnya.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

AJI: Keputusan MK Perkuat bahwa Sengketa Pers Harus Ditangani oleh Dewan Pers

20 January 2026 - 23:50 WITA

Trending Post PEMERINTAHAN-POLITIK-HUKUM dan HAM