Menu

Dark Mode
MERPATI DARI OSSU ITU TELAH TERBANG Hadapi Lonjakan Bencana, BPBD Kupang Gandeng Driver Online sebagai First Responder Lewat Program TOP Ranger Dari Sepuluh Kecamat di Kota Kupang dan Kabupaten Kupang, Sebuah Pesan untuk NTT: Ketangguhan Harus Dibangun Sebelum Bencana Datang Kemendagri dan BNPB Tinjau KENCANA Pratama di NTT, Sepuluh Camat Terima Penghargaan atas Penguatan Kesiapsiagaan Bencana Pemprov NTT Sosialisasikan RAD Adaptasi Perubahan Iklim 2025–2045, Perkuat Ketahanan Daerah Menghadapi WARGA JEMAAT BUKAN KUMPULAN PARA FANS (I Korintus 3:1–8)

PEMERINTAHAN-POLITIK-HUKUM dan HAM

AJI: Keputusan MK Perkuat bahwa Sengketa Pers Harus Ditangani oleh Dewan Pers

badge-check


					AJI: Keputusan MK Perkuat bahwa Sengketa Pers Harus Ditangani oleh Dewan Pers Perbesar

[SIARAN PERS]
Pada Senin, 19 Januari 2026, Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan keputusan atas uji materiil pasal 8 UU Pers no 40/1999 dengan putusan no 145/PUU-XXIII/2025. Pada salah satu Keputusan MK pada poin 2 adalah: Menyatakan frasa “perlindungan hukum” dalam norma Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3887) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “termasuk penerapan sanksi pidana dan/atau perdata terhadap wartawan dalam menjalankan profesinya secara sah hanya dapat digunakan setelah mekanisme hak jawab, hak koreksi dan dugaan pelanggaran terhadap kode etik jurnalistik berdasarkan pertimbangan dan upaya penyelesaian oleh dewan pers tidak mencapai kesepakatan sebagai bagian dari penerapan restorative justice”.
Keputusan MK ini memberi dasar kuat bahwa sengketa pers wajib dilakukan lewat Dewan Pers. Ini menegaskan bahwa setiap pekara atau sengketa pers yang diproses hukum tanpa melalui Dewan Pers, maka cacat secara formil dan harus dihentikan prosesnya.
Di sisi lain, Keputusan MK ini memberi tanggung jawab besar pada Dewan Pers untuk dapat menyelesaikan sengketa pers dengan adil dan transparan. Bila kemudian para pihak yang bersengketa belum mencapai kesepakatan, maka Dewan Pers harus terus mengupayakan mediasi antarpihak hingga menjadi kesepakatan.
Merespon Keputusan MK pada uji materiil no 145/PUU-XXIII/2025, maka AJI Indonesia mendesak:
1. Aparat kepolisian maupun kejaksaan untuk mematuhi Keputusan MK, dengan menolak setiap aduan sengketa pers, dan melimpahkan ke Dewan Pers.
2. Aparat hukum untuk memasukkan materi UU Pers pada kurikulum pendidikan para calon penyidik, sehingga paham jika menerima aduan sengketa pers
3. Dewan Pers untuk lebih profesional, adil dan transparan dalam mengupayakan penyelesaian sengketa pers. Jika belum ada kesepakatan antarpihak, maka Dewan Pers tanpa lelah, harus terus mengupayakan mediasi hingga tercapai penyelesaian.
Jakarta, 20 Januari 2026
Nany Afrida
Ketua Umum AJI Indonesia

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terkait

Bupati Rote Ndao Terima Paparan TBUPP, Hadiri Panen Sorgum hingga Bahas Pendidikan Bersama Mitra Strategis

11 June 2026 - 23:53 WITA

Festival Keluarga Malole Dorong Peran Orang Tua dalam Membangun Generasi Berkualitas di Rote Ndao

9 June 2026 - 22:56 WITA

PERNYATAAN SIKAP PGI ATAS PEMBUBARAN KEGIATAN PERKEMAHAN ANAK DAN REMAJA JMAI DI TAWANGMANGU, JAWA TENGAH

9 June 2026 - 21:42 WITA

Trending PEMERINTAHAN-POLITIK-HUKUM dan HAM