Menu

Dark Mode
Peraturan Dua Menteri Soal Pendirian Rumah Ibadah Harus Dibatalkan dan Diganti Perpres yang Menjamin Kebebasan Beribadah dan Memfasilitasi Pendirian Rumah Ibadah Bupati Rote Ndao Tinjau Pembangunan Jembatan Penghubung Pulau Rote dan Pulau Usu Bupati Rote Ndao Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila, Hadiri Penyaluran Beasiswa PIP, dan Tinjau Pembangunan Jembatan Penghubung Pulau Rote–Usu PELAJARAN DARI ALVIN LIE *Eco Park di Tengah Peradaban Beton* USAI SUDAH URUSAN UANG PAMIT DAN CENDERAMATA DI SEKOLAH

TAKLALE KLIPING dan REPORTASE

Penyelesaian Masalah Sertifikasi Tanah Gereja: Wamenko Otto Hasibuan Tegaskan Solusi melalui Penguatan Sinergi Lintas Kementerian

badge-check

JAKARTA, PGI.OR.ID — Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesa (PGI) kembali menegaskan peran strategisnya dalam mendorong kepastian hukum atas tanah rumah ibadah di Indonesia, khususnya terkait percepatan sertifikasi tanah gereja. Isu ini menjadi pokok pembahasan dalam Rapat Koordinasi dan Sinkronisasi Tindak Lanjut Kendala Pengesahan Hak Milik atas Tanah Gereja/Badan Keagamaan yang digelar pada Rabu, 15 April 2026, di Aula Kemenko Kumham Imipas, Jakarta.

Mengundang MPH-PGI, rapat tersebut dipimpin oleh Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Wamenko Kumham Imipas), Otto Hasibuan, serta dihadiri oleh jajaran kementerian/lembaga terkait, termasuk Kementerian ATR/BPN, Kementerian Agama, serta unsur PGI yang hadir melalui Majelis Pekerja Harian.

Deputi Bidang Koordinasi Hukum Kemenko Kumham Imipas, Nofli, menjelaskan bahwa forum ini merupakan tindak lanjut dari audiensi PGI pada November 2025. Dalam audiensi tersebut, PGI menyampaikan berbagai kendala yang dihadapi gereja-gereja di Indonesia terkait status badan hukum gereja dan hambatan teknis dalam pendaftaran aset melalui sistem layanan elektronik yang terintegrasi dengan Kementerian ATR/BPN.

Dalam rapat koordinasi tersebut, dipaparkan solusi konkret lintas Kementerian ATR/BPN dan Kementerian Agama. Solusi tersebut berupa penyederhanaan mekanisme verifikasi status badan hukum gereja dengan mengoptimalkan penggunaan data “Subjek Non-AHU” dalam sistem elektronik pertanahan sebagai jalur yang diakui secara administratif. Rapat menyepakati perlunya penyelarasan peraturan-peraturan terkait status badan hukum gereja oleh kementrian dan lembaga-lembaga yang berkepentingan.

PGI, melalui Sekretaris Umum PGI, Pdt. Darwin Darmawan, mengapresiasi respons positif dan komitmen Kemenko Kumham Imipas dalam membuka ruang solusi atas persoalan sertifikasi tanah gereja. PGI menilai langkah koordinatif lintas kementerian ini sebagai kemajuan penting yang telah lama diharapkan oleh gereja-gereja di berbagai daerah. PGI akan menyampaikan kabar baik ini kepada gereja-gereja anggota di seluruh Indonesia.

Rapat koordinasi ini diharapkan menjadi tonggak penting dalam memperkuat kepastian hukum atas tanah gereja-gereja anggota PGI di seluruh Indonesia. (EDP)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terkait

Peraturan Dua Menteri Soal Pendirian Rumah Ibadah Harus Dibatalkan dan Diganti Perpres yang Menjamin Kebebasan Beribadah dan Memfasilitasi Pendirian Rumah Ibadah

2 June 2026 - 14:57 WITA

Bupati Rote Ndao Tinjau Pembangunan Jembatan Penghubung Pulau Rote dan Pulau Usu

1 June 2026 - 21:04 WITA

bupati-rote-ndao-tinjau-pembangunan

Bupati Rote Ndao Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila, Hadiri Penyaluran Beasiswa PIP, dan Tinjau Pembangunan Jembatan Penghubung Pulau Rote–Usu

1 June 2026 - 20:52 WITA

Trending TAKLALE KLIPING dan REPORTASE