Menu

Dark Mode
Salus Populi Suprema Lex Esto: Bupati Rote Ndao Tegaskan Keselamatan Rakyat Lewat Penguatan Layanan Puskesmas Liverpool Bungkam Marseille 3-0 di Velodrome, Selangkah Lagi ke 16 Besar Liga Champions AJI: Keputusan MK Perkuat bahwa Sengketa Pers Harus Ditangani oleh Dewan Pers 16 Januari 2026 Memperingati Sejumlah Hari Penting, dari Isra Miraj hingga Hari Remaja Baik Nasional Isra Miraj 2026 Diperingati 27 Rajab 1447 Hijriah, Jatuh pada 16 Januari Laras Faizati divonis hukuman masa percobaan enam bulan, namun tidak perlu menjalaninya – ‘Vonis bersalah membuat orang takut bicara’

PEMERINTAHAN-POLITIK-HUKUM dan HAM

SURVEI SMRC: PERMENDIKBUD TENTANG PENCEGAHAN KEKERASAN SEKSUAL DI KAMPUS DIDUKUNG MAYORITAS PENDUKUNG SEMUA PARTAI

badge-check

Siaran Pers 6
SAIFUL MUJANI RESEARCH AND CONSULTING (SMRC)

Jakarta, 10 Januari 2022

Survei terbaru Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC) menujukkan bahwa Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbud) tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di lingkungan perguruan tinggi didukung mayoritas pendukung semua partai.

Demikian temuan survei SMRC bertajuk “Sikap Publik terhadap RUU TPKS dan Peraturan Menteri tentang Pencegahan Kekerasan Seksual di Kampus: Temuan Survei Nasional” yang dirilis secara online pada 10 Januari 2022 di Jakarta.

Hasil survei yang dipresentasikan Manajer Program SMRC, Saidiman Ahmad, ini menunjukkan bahwa di antara yang tahu, sebanyak 78 sampai 98 persen massa pemilih partai-partai politik mendukung Permendikbud tersebut.

“Selain itu, di antara yang tahu, umumnya (78-98 persen) massa pemilih partai politik juga menilai bahwa Permendikbud tersebut tidak membenarkan perzinahan, melainkan upaya melindungi korban dari kekerasan seksual,” ujar Saidiman.

Survei ini dilakukan pada 8-16 Desember 2021 melalui tatap muka atau wawancara langsung. Terdapat 2420 orang yang dipilih secara acak (multistage random sampling) dari seluruh populasi Indonesia yang berumur minimal 17 tahun atau sudah menikah. Response rate (responden yang dapat diwawancarai secara valid) sebesar 2062 atau 85%. Margin of error survei dengan ukuran sampel tersebut diperkirakan sebesar ± 2,2 % pada tingkat kepercayaan 95% (asumsi simple random sampling).

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

AJI: Keputusan MK Perkuat bahwa Sengketa Pers Harus Ditangani oleh Dewan Pers

20 January 2026 - 23:50 WITA

Trending Post PEMERINTAHAN-POLITIK-HUKUM dan HAM