Menu

Dark Mode
Ombudsman NTT Audiensi dengan Bupati Kupang, Bahas Pengawasan Layanan Publik dan Pungutan Uji Kendaraan OMBUDSMAN NTT MENEMUI BUPATI KUPANG Ombudsman NTT Temukan Masalah Layanan Uji Kendaraan di Kabupaten Kupang Mateldius Sanam Resmi Dilantik Jadi Sekda Definitif Kabupaten Kupang Gubernur NTT Terbitkan Pergub Baru Tata Niaga Sapi, Berat Minimal Sapi Antar Pulau Direvisi KUNJUNGAN TANPA PEMBERITAHUAN KE KANTOR PENGUJIAN KENDARAAN KABUPATEN KUPANG

Kesehatan

HAK PASIEN MEMILIH RUMAH SAKIT

badge-check


					HAK PASIEN MEMILIH RUMAH SAKIT Perbesar

Taklale.Com-Kupang, Hari Senin (7/2) lalu, bertempat di Hotel Sotis Kupang, Tim Pencegahan Ombudsman NTT menggelar rapat koordinasi bersama Dinas Kesehatan Kota Kupang, BPJS Kesehatan, seluruh rumah sakit di Kota Kupang dan puskesmas guna membahas instruksi Walikota Kupang Nomor: BKPPD.800008/B/I/2022 tentang Pemberian Rujukan Pasien BPJS dari Puskesmas ke BLUD RSUD SK Lerik Kota Kupang.

Pada intinya instruksi ini menegaskan bahwa puskesmas wajib merujuk pasien ke RSUD SK Lerik guna meningkatkan pendapatan rumah sakit. Apabila kepala puskesmas tidak merujuk pasien ke RSUD SK Lerik, akan diberikan sanksi sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor: 94 tahun 2021 tentang Disiplin PNS pasal 3 huruf c. Pasal 3 menyatakan; PNS wajib melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang.

Kebijakan ini bermaksud baik agar meningkatkan pendapatan RS SK Lerik. Namun harus diletakan sesuai dengan dudukan regulasi serta dibarengi dengan kesiapan tenaga kesehatan dan sarana prasarana yang memadai. Jika tidak, tentu akan menimbulkan kerugian tersendiri bagi pasien dan keluarganya terutama berakibat antrian yang panjang di loket poliklinik.

Hal ini terkonfirmasi dari keluhan beberapa pasien yang dirujuk ke RS SK Lerik. Mereka harus menunggu selama berjam-jam untuk mendapatkan pelayanan karena membludaknya pasien di poli-poli tertentu.

Instruksi ini juga menjadi persoalan tersendiri karena terkait hak-hak pasien memilih rumah sakit dan dokter, yang sejatinya telah diatur dalam peraturan perundang-undangan berikut ini. Pertama; Undang-Undang Nomor: 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Pasien rumah sakit adalah konsumen yang dilindungi hak untuk memilih jasa.

Kedua; Undang-Undang Nomor: 29 tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran yaitu hak mendapat pelayanan sesuai kebutuhan pasien.

Ketiga; Undang-undang Nomor: 44 tahun 2009 tentang Rumah sakit yaitu pasien berhak memilih dokter dan kelas perawatan dan memperoleh layanan yang adil tanpa diskriminasi.

Keempat; UU 36 tahun 2009 ttg kesehatan, bahwa setiap orang berhak secara mandiri dan bertanggung jawab menentukan sendiri pelayanan kesehatan yang diperlukan bagi dirinya.

Kelima; Permenkes Nomor: 36 tahun 2015 tentang Pencegahan kecurangan (fraud) dalam pelaksanaan program jaminan kesehatan pada sistem jaminan sosial nasional bahwa termasuk tindakan Kecurangan JKN yang dilakukan pemberi pelayanan kesehatan di FKTP jika melakukan rujukan pasien yang tidak sesuai dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan tertentu.

Keenam: Permenkes Nomor 75 tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat. Puskesmas dalam menyelengagarakan upaya kesehatan melaksanakan rujukan sesuai sistem rujukan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Ketujuh; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor: 1 Tahun 2012 tentang Sistem Rujukan.

Permenkes ini mengatur dalam rangka meningkatkan aksesibilitas, pemerataan dan peningkatan efektifitas pelayanan kesehatan, rujukan dilakukan ke fasilitas pelayanan kesehatan terdekat yang memiliki kemampuan pelayanan sesuai kebutuhan pasien.

Rujukan memperhatikan pertimbangan keadaan gawat darurat, bencana, kekhususan permasalahan kesehatan pasien, dan pertimbangan geografis.

Rujukan harus mendapatkan persetujuan dari pasien dan/atau keluarganya. Saat ini di Kota Kupang terdapat 52 Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan 11 FKTP diantaranya adalah puskesmas.

Mewajibkan puskesmas agar merujuk pasien hanya ke rumah sakit tertentu tidak dapat dibenarkan karena bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di atas.

Pada Selasa (1/3), kami mendapat informasi dari Pemkot Kupang bahwa masukan dan saran dalam rapat koordinasi diterima dan menjadi bahan revisi instruksi agar tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Untuk itu kami menyampaikan limpah terima kasih kepada Walikota Kupang, Dinas Pendapatan Daerah dan Dinas Kesehatan Kota Kupang atas atas kerja sama revisi instruksi dimaksud semata-mata demi perbaikan layanan kepada para pasien. Semoga bermanfaat. (sumber : Facebook Darius Beda Daton-7/3/2022 – foto : internet)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Tantangan Kesehatan Mental di Era Digital: Strategi Meningkatkan Kesejahteraan Pribadi

12 July 2024 - 16:51 WITA

YOUTH FORUM KE-8: Anak Muda Melek Bahaya Rokok Elektronik

28 May 2024 - 20:52 WITA

Aksi Protes Berujung Malapetaka: Kab Manggarai-NTT Diwarnai Pemecatan Nakes

12 April 2024 - 20:54 WITA

Hari Bidan Sedunia – International Day of The Midwife

5 May 2022 - 06:50 WITA

Lurah LLBK dukung penuh Program Penanggulangan Dampak Covid 19

7 April 2022 - 23:13 WITA

Trending on Kesehatan