Menu

Dark Mode
MERPATI DARI OSSU ITU TELAH TERBANG Hadapi Lonjakan Bencana, BPBD Kupang Gandeng Driver Online sebagai First Responder Lewat Program TOP Ranger 17 Mahasiswa Teologi UKAW Jalani SKL dan Collegium Pastorale di Klasis Lole Dari Sepuluh Kecamat di Kota Kupang dan Kabupaten Kupang, Sebuah Pesan untuk NTT: Ketangguhan Harus Dibangun Sebelum Bencana Datang Kemendagri dan BNPB Tinjau KENCANA Pratama di NTT, Sepuluh Camat Terima Penghargaan atas Penguatan Kesiapsiagaan Bencana Pemprov NTT Sosialisasikan RAD Adaptasi Perubahan Iklim 2025–2045, Perkuat Ketahanan Daerah Menghadapi

TAKLALE KLIPING dan REPORTASE

Polemik PPATK vs Kemenkeu Selesai, Sekarang Mari Bongkar Setuntasnya

badge-check


					Polemik PPATK vs Kemenkeu Selesai, Sekarang Mari Bongkar Setuntasnya Perbesar

Oleh: Andre Vincent Wenas

“Polemik” antara PPATK versus Kementerian Keuangan disudahi dengan pernyataan Menkeu Sri Mulyani. Ia minta PPATK menjelaskan segamblangnya langsung kepada masyarakat soal transaksi janggal senilai Rp 300 triliun itu.

Bahkan meminta PPATK buka data siapa saja sih yang terlibat dalam transaksi janggal tersebut. Supaya dengan begitu Menkeu bisa melakukan penindakan terhadap mereka.

Dokumen yang selama ini dikirim oleh PPATK tidak lengkap (kabarnya sudah 200 kali dikirim). Sehingga dia tidak tahu detail mengenai persoalan Rp 300 triliun itu ngitungnya dari mana, transaksinya apa saja, siapa saja yang terlibat.

Okelah, sekarang Menkeu sudah membuka diri untuk diperiksa dan memeriksa secara langsung soal transaksi janggal itu. Menkopolhukam bilang itu bukan dari korupsi, tapi pencucian uang. Pencucian uang? Lalu kenapa mesti dicuci? Apakah kotor sehingga perlu dicuci bersih? Hmmm…

Sambil menunggu RUU Perampasan Aset dan Pembuktian Terbalik Harta Pejabat diproses dan disahkan oleh parlemen (DPR-RI), kita mesti bersikap.

Masyarakat sebetulnya dari sekarang sudah bisa menjatuhkan hukuman sosial kepada para penggarong duit negara cq duit rakyat itu.

Tentu bukan dengan tidak membayar pajak, tapi dengan memberi sangsi sosial terhadap perilaku asosial pejabat-pejabat korup itu.

Negara memungut pajak dari rakyat, maka negara yang diwakili para aparatnya bertanggungjawab kepada rakyat. Karena itu sudah sewajarnyalah para aparat, terutama yang level pejabat, senantiasa merefleksikan posisi mereka pada mereka yang direpresentasikannya.

Bukan dengan asyik mengagumi tampilan diri sendiri di media sosial. Narsis, dengan aksesoris atau pajangan barang-barang mahal. Para istri, anak, famili bahkan sampai si pejabat itu sendiri yang bergaya di Instagram.

Heran, dimana etika atau bahasa terangnya: urat malu mereka? Segala yang dipamerkan itu jauh melebihi kapasitasnya sebagai pegawai negeri.

Serba eksesif, berlebihan dan akhirnya malah takabur. Norma kepantasan ditabrak seenaknya. Kata malu tidak ada dalam kamus kehidupannya. Atau tepatnya timbul tenggelam, buktinya sekarang banyak akun Instagram mereka yang dihapus.

Sebelumnya, masyarakat dibuat melongo melihat tontonan seperti itu, seolah dihipnotis oleh tampilan-tampilan yang hedonis.

Permukaan, topeng, bukan aslinya begitu, tidak genuine. Yang palsu dipersepsi sebagai prestasi, mental keparat dicerna sebagai hebat. Padahal itu semua semu, Cuma hasil korupsi kok dibangga-banggain.

Apresiasi terhadap capaian yang genuine, hasil upaya mandiri lewat kerja keras dan kerja cerdas seolah tertutupi oleh bisingnya propaganda konsumerisme yang serba instan. Semua serba cepat, tidak sabaran atau telaten.

Kenapa kita hanya mampu mencerna hal-hal yang seperti itu. Dimana kedalaman berpikir? Melihat sesuatu yang ada dibalik yang tampak. Di balik topeng-topeng.

Apakah malu untuk tampil apa adanya? Eksistensi diri yang asli haruskah ditutupi dengan sesuatu yang palsu?

Jakarta, 12 Maret 2023
*Andre Vincent Wenas*,MM,MBA. Direktur Eksekutif, Lembaga Kajian Strategis PERSPEKTIF (LKSP), Jakarta.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terkait

17 Mahasiswa Teologi UKAW Jalani SKL dan Collegium Pastorale di Klasis Lole

25 June 2026 - 12:01 WITA

GMIT Berduka, Pdt. Emr. Marta Mariam Mauta Tutup Usia Setelah Hampir 30 Tahun Mengabdi

12 June 2026 - 15:36 WITA

Peraturan Dua Menteri Soal Pendirian Rumah Ibadah Harus Dibatalkan dan Diganti Perpres yang Menjamin Kebebasan Beribadah dan Memfasilitasi Pendirian Rumah Ibadah

2 June 2026 - 14:57 WITA

Trending TAKLALE KLIPING dan REPORTASE