Menu

Dark Mode
Ketika Istana Negara Tenggelam Lolos Dramatis, Persekota Dapat Suntikan Semangat dari Serena Francis Perserond Akhiri Perjuangan di ETMC XXXIV dengan Kepala Tegak KIPP Indonesia Tetapkan Dewan Presidium Nasional dan Majelis Nasional Periode 2025-2030 AJI Desak Media Massa Tidak Diskriminatif terhadap Minoritas Gender dan Seksual di Lombok PSK Kabupaten Kupang Tundukkan Perserond Rote Ndao 2–0 di ETMC XXXIV Ende

PEMERINTAHAN-POLITIK-HUKUM dan HAM

Bawaslu Rote Ndao Laksanakan Penguatan Kapasitas Saksi Peserta Pemilu Tahun 2024

badge-check

TAKLALE. COM-Ba’a. Saksi peserta Pemilu merupakan representasi dari peserta Pemilu dalam memastikan proses penyelenggaraan dan perolehan suara peserta pemilu tidak menemui kendala atau menerima kecurangan yang berpotensi merugikan hak-hak dari peserta Pemilu demikian disampaikan oleh Ketua Bawaslu Rote Ndao Demsi Toulasik, S.E pada kegiatan Penguatan Kapasitas Saksi Peserta Pemilu Tahun 2024 Rabu, 07 Februari 2024 di Hotel New Ricky Ba’a

 

Lebih lanjut Ketua Bawaslu Rote Ndao mengatakan bahwa saksi adalah garda terdepan dalam penyelenggaraan demokrasi elektoral. Keberadaan saksi juga menjadi sebuah sistem check and balance bagi kinerja penyelenggara dan pengawas Pemilu agar menjalankan penyelenggaraan Pemilu secara adil dan berintegritas.

Pada kegiatan tersebut ada 3 materi yang disampaikan yaitu (1), KPU Rote Ndao disampaikan oleh Amril Abdurchman tentang Peraturan KPU No.25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilu Serentak Tahun 2024, dan 2 orang Penggiat Pemilu yaitu Noldi Tadu Hungu,S.Pt (Anggota Bawaslu NTT 2017-2022) menyampaikan materi tentang Mekanisme Pengawasan saksi peserta Pemilu dan (3), Jemris Fointuna,S.Pt,M.H (Anggota Bawaslu NTT Periode 2012-2017 dan 2017-2022) yang menyampaikan materi tentang Strategi Pengawasan Logistik Pemilu.

 

Kegiatan yang dilaksanakan oleh Bawaslu Rote Ndao diikuti oleh Saksi Partai Politik, Anggota Panwaslu Kecamatan, Koordinator Saksi DPD, Pengiat Pemilu, KIPP Rote Ndao, Akademisi dan Saksi Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden.

 

Penggiat Pemilu dari Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Rote Ndao berterima kasih kepada Bawaslu Rote Ndao yang melaksanakan Kegiatan Penguatan Saksi namun yang disayangkan adalah ketidakhadiran Partai Peserta Pemilu dan Saksi DPP serta Saksi Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden. (iysl)

 

 

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

KIPP Indonesia Tetapkan Dewan Presidium Nasional dan Majelis Nasional Periode 2025-2030

17 November 2025 - 13:40 WITA

Trending Post PEMERINTAHAN-POLITIK-HUKUM dan HAM