Menu

Dark Mode
Salus Populi Suprema Lex Esto: Bupati Rote Ndao Tegaskan Keselamatan Rakyat Lewat Penguatan Layanan Puskesmas Liverpool Bungkam Marseille 3-0 di Velodrome, Selangkah Lagi ke 16 Besar Liga Champions AJI: Keputusan MK Perkuat bahwa Sengketa Pers Harus Ditangani oleh Dewan Pers 16 Januari 2026 Memperingati Sejumlah Hari Penting, dari Isra Miraj hingga Hari Remaja Baik Nasional Isra Miraj 2026 Diperingati 27 Rajab 1447 Hijriah, Jatuh pada 16 Januari Laras Faizati divonis hukuman masa percobaan enam bulan, namun tidak perlu menjalaninya – ‘Vonis bersalah membuat orang takut bicara’

PEMERINTAHAN-POLITIK-HUKUM dan HAM

Kriminalisasi Pendamping Korban Pendamping Kekerasan Seksual

badge-check

Undangan Konferensi Pers
Pada tanggal 24 Juni 2024, salah satu Advokat LBH Yogyakarta/YLBHI atas nama Meila ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik oleh Polda D.I. Yogyakarta, setelah mendampingi 30 korban kekerasan seksual.

Kriminalisasi ini bermula disaat LBH Yogyakarta pada tahun 2020 mendampingi 30 korban KS yang diduga kuat dilakukan terduga berinisial IM (alumni UII) yang mendapatkan penghargaan sebagai mahasiswa berprestasi UII.

Namun, IM dengan kuasa hukumnya justru melaporkan Meila ke Polda D.I. Yogyakarta dan saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka, ini merupakan serangan serius terhadap perempuan pembela HAM serta Pendamping Korban Kekerasan Seksual.

Untuk itu kami mengundang rekan-rekan untuk hadir dan meliput dalam agenda konferensi pers yang akan dilaksanakan pada:

*Hari, Tanggal: Kamis, 25 Juli 2024*
*Waktu: 13.00 WIB- selesai*
*Tempat: Gedung YLBHI lt 1 – Jl Diponegoro 74, Menteng – Jakarta Pusat*

Demikian undangan ini kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

AJI: Keputusan MK Perkuat bahwa Sengketa Pers Harus Ditangani oleh Dewan Pers

20 January 2026 - 23:50 WITA

Trending Post PEMERINTAHAN-POLITIK-HUKUM dan HAM