Menu

Dark Mode
Liverpool Rebut Puncak Klasemen Usai TumbangkanArsenal “Jejak Pengabdian, Langkah yang Tak Pernah Berhenti” KIPP : Mendesak Presiden dan DPR Untuk Mengabulkan Tuntutan Rakyat Pernyataan Sikap PGI dan Seruan Penghentian Kekerasan dalam Penanganan Demonstrasi Ombudsman NTT Audiensi dengan Bupati Kupang, Bahas Pengawasan Layanan Publik dan Pungutan Uji Kendaraan OMBUDSMAN NTT MENEMUI BUPATI KUPANG

Hukum

Kriminalisasi Pendamping Korban Pendamping Kekerasan Seksual

badge-check

Undangan Konferensi Pers
Pada tanggal 24 Juni 2024, salah satu Advokat LBH Yogyakarta/YLBHI atas nama Meila ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik oleh Polda D.I. Yogyakarta, setelah mendampingi 30 korban kekerasan seksual.

Kriminalisasi ini bermula disaat LBH Yogyakarta pada tahun 2020 mendampingi 30 korban KS yang diduga kuat dilakukan terduga berinisial IM (alumni UII) yang mendapatkan penghargaan sebagai mahasiswa berprestasi UII.

Namun, IM dengan kuasa hukumnya justru melaporkan Meila ke Polda D.I. Yogyakarta dan saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka, ini merupakan serangan serius terhadap perempuan pembela HAM serta Pendamping Korban Kekerasan Seksual.

Untuk itu kami mengundang rekan-rekan untuk hadir dan meliput dalam agenda konferensi pers yang akan dilaksanakan pada:

*Hari, Tanggal: Kamis, 25 Juli 2024*
*Waktu: 13.00 WIB- selesai*
*Tempat: Gedung YLBHI lt 1 – Jl Diponegoro 74, Menteng – Jakarta Pusat*

Demikian undangan ini kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

UPI yang Tak Pernah Selesai – Ketika Rp668 Juta Hilang di Tengah Laut Korupsi

27 August 2025 - 18:47 WITA

Kejari Rote Ndao Tahan Dua Tersangka Korupsi Proyek UPI 2023, Kajari: “Nomor Antrean Padat”

27 August 2025 - 18:35 WITA

Trending on Hukum