Menu ✖

Otomatis
Breaking News

PEMERINTAHAN-POLITIK-HUKUM dan HAM

PRIMA : ATURAN BARU JHT MERUGIKAN BURUH

badge-check

PRIMA : ATURAN BARU JHT MERUGIKAN BURUHPerbesar

Jakarta-Taklale.Com, Pemerintah membuat aturan baru tentang JHT yang tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua. Dimana setiap peserta baru bisa mencairkan dananya setelah usia 56 tahun.

Aturan ini, menururt Lukman Hakim, Wakil Ketua Umum Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) mengurangi manfaat bagi pekerja. Jika dalam aturan lama yaitu Peraturan Pemerintah (PP) No 46 Tahun 2015 syarat pencairan JHT adalah minimal 10 tahun terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. Peserta bisa dapat sebagian dana JHT tanpa perlu keluar dari peserta BPJS Ketenagakerjaan, tapi jumlahnya hanya 10% dari saldo untuk persiapan pensiun, dan 30% untuk pembiayaan Kredit Perumahan Rakyat (KPR) rumah pertama. Dan baru bisa ambil seluruhnya pada usia 56 tahun.

Dalam aturan baru, manfaat JHT hanya akan diterima setelah usia 56 tahun. Jadi manfaat tambahan 10% dan 30% untuk pembiayaan KPR tidak ada lagi. Padahal dengan adanya JKP para buruh sangat menyambut dengan baik, karena selain dapat manfaat JHT juga dapat tambahan dana ketika mereka kehilangan pekerjaa. Jadi sudah jelas aturan baru ini merugikan buruh. Kemenaker beralasan bawa sekarang sudah ada jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) dan Pesangon maka JHT dikembalikan ke tujuan JHT.

Menurut Lukman alasan itu mengada-ada karena JKP dan pesangon berbeda peruntukannya yaitu bukan untuk KPR.  Sepertinya aturan baru ini hanya untuk menahan seratus persen dana JHT para pekerja sehingga dapat dialokasikan ke hal-hal lain. (sumber : PRIMA)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Berita Terkait

112 Mahasiswa Undana Selesaikan KKN di 12 Desa Kabupaten Rote Ndao

26 Aug 2026 - 19:42 WITA

112 Mahasiswa Undana Selesaikan KKN di 12 Desa Kabupaten Rote Ndao

Badan Kehormatan DPRD TTU Diminta Segera Menuntaskan Penanganan Dugaan Pelanggaran Etik Anggota DPRD dalam Kasus Intimidasi terhadap dr. Icha Pakaenoni

24 Jul 2026 - 07:50 WITA

Badan Kehormatan DPRD TTU Diminta Segera Menuntaskan Penanganan Dugaan Pelanggaran Etik Anggota DPRD dalam Kasus Intimidasi terhadap dr. Icha Pakaenoni

Bupati Rote Ndao Fokus Perkuat Ketahanan Pangan, Kolaborasi Pembangunan, dan Pemberdayaan Generasi Muda

21 Jul 2026 - 23:34 WITA

Bupati Rote Ndao Fokus Perkuat Ketahanan Pangan, Kolaborasi Pembangunan, dan Pemberdayaan Generasi Muda
Trending PEMERINTAHAN-POLITIK-HUKUM dan HAM