Setiap kali memasuki bulan Mei, pertanyaan tentang status 1 Mei selalu muncul: apakah hari tersebut diperingati sebagai Hari Buruh Nasional, Hari Buruh Internasional, atau justru keduanya?

Di Indonesia sendiri, banyak orang bertanya-tanya apakah kita memiliki Hari Buruh Nasional tersendiri, atau hanya mengikuti peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) yang dirayakan di berbagai negara. Selain itu, tak jarang muncul kebingungan mengenai statusnya: apakah 1 Mei termasuk hari libur nasional, dan apakah masih berlaku hingga kini?
Sejarah Hari Buruh Internasional
Menurut catatan International Labour Organization (ILO), Hari Buruh berawal dari perjuangan kelas pekerja pada akhir abad ke-19 yang menuntut hak-hak dasar ketenagakerjaan, khususnya jam kerja yang manusiawi.
Pada masa itu, para buruh di Amerika Serikat memperjuangkan sistem kerja delapan jam kerja, delapan jam istirahat, dan delapan jam untuk kehidupan sosial. Salah satu momentum penting terjadi dalam insiden Haymarket di Chicago, 1886, ketika aksi besar-besaran menuntut keadilan bagi pekerja berakhir ricuh.
Dari peristiwa tersebut, 1 Mei kemudian dipilih sebagai simbol solidaritas pekerja di seluruh dunia. Ironisnya, meskipun lahir dari gerakan buruh Amerika, justru Amerika Serikat kini tidak memperingati Hari Buruh pada 1 Mei, melainkan pada Senin pertama bulan September yang dikenal sebagai Labor Day.
Hari Buruh Nasional atau Internasional?
Secara global, 1 Mei dikenal sebagai Hari Buruh Internasional, atau International Workers’ Day (May Day). Peringatan ini dirayakan di lebih dari 100 negara untuk menghormati perjuangan buruh dan pekerja.
Namun, setiap negara memiliki kewenangan untuk menetapkan status 1 Mei di tingkat nasional. Artinya, sebuah negara dapat menjadikannya hari libur resmi nasional, atau hanya sebatas peringatan simbolik.
Di Indonesia, sejak tahun 2013, pemerintah menetapkan 1 Mei sebagai Hari Libur Nasional melalui Keputusan Presiden No. 24 Tahun 2013. Penetapan ini bertujuan memperkuat hubungan industrial yang harmonis serta mengakui peran besar pekerja dalam pembangunan bangsa.
Meski demikian, Indonesia tidak menciptakan “Hari Buruh Nasional” terpisah, melainkan langsung mengadopsi Hari Buruh Internasional sebagai bagian dari peringatan nasional.
Status Libur Nasional di Indonesia
Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yang mengatur kalender libur nasional dan cuti bersama, 1 Mei ditetapkan sebagai hari libur nasional. Dengan demikian, pekerja di Indonesia berhak mendapatkan libur pada tanggal tersebut tanpa mengurangi jatah cuti tahunan.
Sejak penetapan melalui Keppres No. 24 Tahun 2013, Hari Buruh tercantum secara resmi dalam kalender libur nasional yang diumumkan pemerintah setiap tahun. Jadi, menjawab pertanyaan apakah Hari Buruh masih menjadi libur nasional di Indonesia: iya, tetap berlaku hingga sekarang.
Negara-Negara yang Merayakan Hari Buruh 1 Mei
Hari Buruh Internasional tidak hanya dirayakan di Indonesia. Menurut data ILO dan Encyclopaedia Britannica, lebih dari 100 negara di dunia memperingatinya sebagai hari libur resmi.
Beberapa negara yang merayakan 1 Mei sebagai libur nasional antara lain:
-
Eropa: Jerman, Prancis, Italia, Spanyol, Rusia
-
Asia: India, Tiongkok
-
Amerika Latin: Brasil
-
Afrika: Afrika Selatan
Di negara-negara tersebut, Hari Buruh sering diisi dengan parade buruh, demonstrasi damai, hingga festival rakyat. Di Prancis dan Jerman, misalnya, 1 Mei menjadi momentum penting untuk mengangkat isu-isu ketenagakerjaan terbaru.
Sementara itu, Amerika Serikat dan Kanada memilih memperingati Labor Day pada bulan September, yang walau berbeda tanggal, tetap memiliki semangat serupa: menghormati kontribusi pekerja bagi pembangunan ekonomi dan sosial.
Kesimpulan
Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa 1 Mei memiliki makna ganda:
-
Secara internasional, dikenal sebagai Hari Buruh Internasional (May Day), untuk mengenang perjuangan kelas pekerja dunia.
-
Secara nasional, banyak negara, termasuk Indonesia, menjadikannya hari libur resmi nasional.
Di Indonesia, 1 Mei ditetapkan sebagai hari libur nasional sejak 2013, dan status ini masih berlaku hingga sekarang. Oleh karena itu, pertanyaan seperti “Apakah Hari Buruh termasuk Hari Nasional?” atau “Apakah Hari Buruh masih menjadi libur nasional?” bisa dijawab dengan tegas: iya.
Hari Buruh bukan sekadar “tanggal merah” di kalender, melainkan momen penting untuk menghargai jerih payah kaum pekerja yang berkontribusi besar dalam pembangunan bangsa dan peradaban dunia.
(diolah dari berbagai sumber)