Menu

Dark Mode
MERPATI DARI OSSU ITU TELAH TERBANG Hadapi Lonjakan Bencana, BPBD Kupang Gandeng Driver Online sebagai First Responder Lewat Program TOP Ranger 17 Mahasiswa Teologi UKAW Jalani SKL dan Collegium Pastorale di Klasis Lole Dari Sepuluh Kecamat di Kota Kupang dan Kabupaten Kupang, Sebuah Pesan untuk NTT: Ketangguhan Harus Dibangun Sebelum Bencana Datang Kemendagri dan BNPB Tinjau KENCANA Pratama di NTT, Sepuluh Camat Terima Penghargaan atas Penguatan Kesiapsiagaan Bencana Pemprov NTT Sosialisasikan RAD Adaptasi Perubahan Iklim 2025–2045, Perkuat Ketahanan Daerah Menghadapi

TAKLALE KLIPING dan REPORTASE

Kejari Rote Ndao Tahan Dua Tersangka Korupsi Proyek UPI 2023, Kajari: “Nomor Antrean Padat”

badge-check


					sumber foto : RoteOnlineNews.id Perbesar

sumber foto : RoteOnlineNews.id

DEDEAK-SODAMOLEK.COM-Rote Ndao – Kejaksaan Negeri (Kejari) Rote Ndao resmi menahan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek rehabilitasi Unit Pengolahan Ikan (UPI) Dinas Perikanan Kabupaten Rote Ndao Tahun Anggaran 2023. Kasus ini diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp668.625.770.

Dua tersangka tersebut masing-masing adalah JBM, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan AM sebagai pelaksana kegiatan. Penahanan dilakukan usai penyidik menemukan bukti kuat adanya perbuatan melawan hukum dalam pelaksanaan proyek yang seharusnya ditujukan untuk peningkatan fasilitas pengolahan ikan.

Kepala Kejaksaan Negeri Rote Ndao, Febrianda Ryendra, S.H., dalam konferensi pers yang digelar di Aula Kejari Rote Ndao, Rabu (27/8/2025) sore, menegaskan bahwa penanganan perkara ini hanyalah awal dari serangkaian kasus lain yang menunggu untuk diungkap.

Nomor antrean padat ini,” ujar Febrianda, menggambarkan banyaknya laporan dan temuan kasus dugaan korupsi lain yang sedang menunggu proses hukum. Menurutnya, dengan keterbatasan jumlah personel, pihaknya harus bekerja ekstra untuk memenuhi tuntutan publik akan penegakan hukum yang tegas.

Ditahan 20 Hari di Lapas Ba’a

Untuk kepentingan penyidikan, JBM dan AM resmi ditahan di Lapas Kelas III Ba’a selama 20 hari, mulai 27 Agustus hingga 15 September 2025. Keduanya dijerat dengan pasal primer Pasal 2 dan subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Kajari menegaskan, Kejaksaan tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka baru sesuai hasil pengembangan penyidikan. “Penanganan perkara ini bagian dari komitmen Kejari Rote Ndao untuk menuntaskan kasus korupsi hingga ke akar-akarnya,” kata Febrianda.

Kasus UPI yang semestinya memberi manfaat bagi peningkatan pengolahan hasil perikanan nelayan, kini justru menyeret pejabat daerah ke meja hijau.

(sumber : RoteOnlineNews.id)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terkait

17 Mahasiswa Teologi UKAW Jalani SKL dan Collegium Pastorale di Klasis Lole

25 June 2026 - 12:01 WITA

GMIT Berduka, Pdt. Emr. Marta Mariam Mauta Tutup Usia Setelah Hampir 30 Tahun Mengabdi

12 June 2026 - 15:36 WITA

Peraturan Dua Menteri Soal Pendirian Rumah Ibadah Harus Dibatalkan dan Diganti Perpres yang Menjamin Kebebasan Beribadah dan Memfasilitasi Pendirian Rumah Ibadah

2 June 2026 - 14:57 WITA

Trending TAKLALE KLIPING dan REPORTASE