Hari Selasa (26/08) Pukul 11.00 Wita, Tim Ombudsman NTT melakukan kunjungan tanpa pemberitahuan ke loket layanan Kantor Pengujian Kendaraan, Dinas Perhubungan Kabupaten Kupang di Oelamasi. Kunjungan diawali, wawancara dengan para sopir dan pemilik kendaraan di lapangan parkir yang sedang menunggu antrian pengujian kendaraan dan yang sudah diuji.

Kepada para pengemudi dan pemilik kendaraan kami meminta terkait fungsinya alat uji utama pengujian kendaraan dan apa yang mereka alami selama transmisi petugas penguji kendaraan berupa lama waktu tunggu layanan dan pungutan biaya yang dibayar di loket. Kepada kami para pengguna layanan mengaku dilayani dengan baik oleh petugas dan terdapat pungutan biaya saat pengujian kendaraan yang dibayar di loket namun kepada pemilik kendaraan tidak diberikan kwitansi pembayaran.
Kunjungan ke Kantor Pengujian kendaraan kerap kami lakukan untuk memastikan bahwa pemerintah daerah memenuhi standar minimal pengujian berkala kendaraan bermotor pada UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor kabupaten masing-masing khusus pada komponen alat uji utama agar sesuai standar minimum sebagaimana Permenhub Nomor PM 133 Tahun 2015 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor. 11 (sebelas) fasilitas peralatan uji utama wajib sebagaimana tersedia ditegaskan dalam Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor 133 Tahun 2015 berupa; alat uji emisi gas buang, alat uji ketebalan asap buangan, alat uji gangguan suara klakson/knalpot, alat uji rem, alat uji lampu, alat uji kincup roda depan, alat uji penunjuk kecepatan, alat pengukur kedalaman alur ban, alat pengukur berat, alat pengukur dimensi dan alat uji daya tembus cahaya pada kaca. Dan jika lulus uji maka kendaran itu baru bisa dikatakan laik jalan. Oleh karena itu pemerintah daerah diharapkan memprioritaskan penyediaan komponen utama alat uji kendaraan di masing-masing UPTD Pendaftaran Kendaraan sebagai jaminan kelaikan kendaraan demi keselamatan warga.
Dalam rangka melaksanakan urusan Pemerintahan wajib dibidang perhubungan untuk sub urusan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), pengujian berkala kendaraan bermotor merupakan urusan Kabupaten/Kota sebagaimana yang digariskan Lampiran Pembagian Urusan Pemerintahan Konkuren antara Pemerintah Pusat dan Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota dan Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Saat melihat langsung alat-alat uji utama, masih terdapat beberapa alat uji yang ternyata tidak berfungsi dan masih dalam perbaikan. Sehingga pengujian dilakukan secara visual oleh penguji.
Hal ini belum sesuai dengan Keputusan Surat (SK) Menteri Perhubungan RI Nomor 63/1993 tentang persyaratan ambang batas kelaikan jalan yang menegaskan bahwa pengujian kendaraan bermotor dilakukan dengan alat uji/ ukur. Persoalan lain adalah pengujian kendaraan bermotor di Kabupaten Kupang ternyata masih berbayar dengan dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Kupang Nomor 1 tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Lampiran peraturan daerah ini masih menetapkan tarif pengujian untuk setiap item pengujian dengan judul pemanfaatan aset daerah.
Untuk itu pasca kunjungan ke Kantor Pengujian Kendaraan, Tim Ombudsman menemui Bupati Kupang, Yosef Lede di ruang kerja pada pukul 14.30 Wita. Kepada Bupati Kupang kami sampaikan bahwa berdasarkan Undang-undang Nomor: 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor: 35 tahun 2023 tentang ketentuan umum pajak daerah dan retribusi daerah, pajak yang dipungut oleh pemerintah kabupaten/kota terdiri atas; PBB-P2, BPHTB, PBJT, Pajak Reklame, PAT, Pajak MBLB, Tenaga Listrik, Jasa Perhotelan, Jasa Parkir, Jasa Kesenian dan Hiburan, Pajak sarang Burung Walet, Opsen PKB; dan Opsen BBNKB.
Pemerintah Daerah dilarang memungut Pajak selain jenis Pajak sebagaimana disebutkan di atas. Karena itu dinas khusus perhubungan tidak diperkenankan lagi melakukan pengujian kendaraan bermotor dan terminal memasang tarif pelayanan seperti tahun sebelumnya. Yang boleh dipungut adalah jasa parkir. Dinas Perhubungan dan UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor kabupaten/kota tidak diperkenankan lagi memasang tarif pelayanan pengujian kendaraan bermotor sejak bulan Januari 2024. Kami mohon pungutan tersebut dikaji kembali agar tidak melanggar undang-undang dan peraturan pemerintah. Untuk itu Bupati Kupang menyatakan akan berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan dan Bagian Hukum untuk melihat kembali larangan pungutan pengujian kendaraan sebagaimana perintah undang-undang dan peraturan pemerintah.
Terima kasih kepada Kepala UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor Kabupaten Kupang dan jajaran atas kunjungan ini. Mohon maaf jika telah mengganggu layanan selama kunjungan berlangsung. Semoga bermanfaat.
# OmbudsmanRI
# OmbudsmanNTT
# Awasi, Tegur dan Laporakan melalui : 0811-1453-737
(sumber : facebook Darius Beda Daton – diposting pada Rabu 27/08/25)