SIARAN PERS 2
untuk disiarkan segera

Ciputat, 17 April 2026
Pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang akan “menertibkan” para pengamat tidak lagi bisa dibaca sebagai sekadar retorika politik. Bagi masyarakat sipil, ini adalah sinyal terang—bahkan peringatan keras—bahwa ruang kebebasan berpendapat di Indonesia sedang berada di bawah ancaman serius.
Dalam sidang kabinet 13 Maret 2026, Presiden secara terbuka menyebut adanya pihak yang tidak patriotik dan mengisyaratkan langkah penertiban. “Pernyataan ini bukan hanya problematik, tetapi berbahaya. Ketika kritik dilabeli sebagai sikap tidak patriotik, maka negara sedang menggambar garis tegas antara “yang boleh bicara” dan “yang harus diam”, kata Ray Rangkuti, aktivis UIN Jakarta pada Halal Bihalal Komunitas Ciputat yang bertajuk “Halal Bihalal Sebelum Halal Bihalal Ditertibkan” pada 16 April 2026.
Lebih jauh, Ray juga mengingatkan pentingnya menghentikan praktik kriminalisasi terhadap aktivis yang semakin mengkhawatirkan.
“Hentikan kriminalisasi terhadap para aktivis. Setidaknya, setelah Andre Yunus disiram air keras, sudah ada empat aktivis lainnya yang dilaporkan ke polisi. Pelaporan seperti ini tidak serta-merta mencerminkan penegakan hukum, justru berpotensi mengaburkan keadilan. Sangat mungkin mereka yang dituduh akan melakukan pelaporan balik, dan situasi ini akan terus berulang tanpa ujung,” ujarnya.
Ia menambahkan, pemerintah perlu melihat eskalasi ini secara serius. “Sudah lebih dari seribuan anak muda menghadapi proses hukum karena sikap kritis mereka. Apakah ini belum cukup? Apakah pemerintahan ini akan dikenang sebagai rezim yang paling banyak menahan warganya karena kritik? Apakah kita sedang menyaksikan pengulangan sejarah seperti masa lalu, ketika warga dipenjara karena keberaniannya bersuara?” kata Ray.
Sementara itu Ridwan Darmawan menekankan bahwa demokrasi tidak pernah tumbuh dari ketakutan. “Ia hidup dari kritik, dari perbedaan, dari suara-suara yang berani mengoreksi kekuasaan. Ketika kritik justru diposisikan sebagai ancaman, maka yang sedang dipertahankan bukanlah negara—melainkan kekuasaan itu sendiri,” papar Ridwan, aktivis 98 UIN Jakarta.
Kondisi ini selaras dengan temuan Varieties of Democracy (V-Dem) 2025 yang mencatat skor demokrasi Indonesia anjlok ke angka 0,30—terendah sejak reformasi. Indonesia bahkan dikategorikan sebagai electoral autocracy. Ini bukan sekadar angka. Ini adalah alarm keras tentang arah perjalanan bangsa.
Masalahnya tidak berhenti di sana. Melemahnya fungsi pengawasan lembaga legislatif dan yudikatif membuat kekuasaan eksekutif nyaris tanpa penyeimbang. Tanpa oposisi yang jelas di parlemen, kebijakan besar berjalan tanpa kontrol yang memadai. Program populis dengan anggaran besar terus digulirkan, sementara mekanisme koreksi semakin tumpul.
Dalam situasi seperti ini, masyarakat sipil adalah benteng terakhir. Akademisi, media, mahasiswa, hingga organisasi masyarakat menjadi penjaga akal sehat publik. Namun, jika suara mereka juga hendak “ditertibkan”, maka yang tersisa hanyalah kesunyian yang dipaksakan—dan itu adalah ciri paling awal dari otoritarianisme. “Demokrasi akan runtuh kalau dinahkodai dan dinodai dengan kuasa maskulin, sibuk jaga tahta, sulit mendengarkan, menghukum pandangan kritis dan menutup ruang merdeka dengan jeruji penjara,” tandas Yuni Chuzaifah, Aktivis perempuan UIN Jakarta.
Di saat yang sama, tekanan ekonomi tidak memberi ruang untuk kesalahan kebijakan. Pertumbuhan stagnan di kisaran 5 persen, rasio utang meningkat, dan debt service ratio menyentuh sekitar 47 persen pada 2026. Artinya, hampir separuh pendapatan negara habis untuk membayar utang. Dalam kondisi seperti ini, membungkam kritik bukan hanya keliru—tetapi berisiko fatal.
Justru dalam tekanan, negara membutuhkan lebih banyak suara, lebih banyak kontrol, dan lebih banyak transparansi. Bukan sebaliknya.
Komunitas Ciputat menegaskan: kritik bukan ancaman. Kritik adalah tanda bahwa demokrasi masih bernapas. Jika kritik ditertibkan, maka yang tersisa bukanlah ketertiban—melainkan ketakutan.
Sikap dan Tuntutan:
• Hentikan segala bentuk intimidasi terhadap kritik dan kebebasan berpendapat.
• Cabut narasi “penertiban” yang berpotensi membungkam masyarakat sipil.
• Pulihkan mekanisme checks and balances dan buka ruang oposisi yang sehat.
Komunitas Ciputat :
(gabungan akademisi, aktivis, dan warga sipil) yang terdiri antara lain: Komaruddin Hidayat, Fachri Ali, Musdah Mulia, Ray Rangkuti, Burhanuddin Muhtadi, Neng Dara Affiah, Muhamad Isnur, Moqsith Ghozali, Yuni Chudzaifah, Nong Darol Mahmada, Mixil Mina Munir, Yati Andriani, Syafiq Hasyim, Taftazani, Rahmat Jaelani Kiki, Andi Syafrani, Zezen Zaenal Mutaqin, Elis Heart, Nury Sybli, Saidiman Ahmad, Ridwan Darmawan, dkk.








