Release Pers.

Tim Investigasi Kementerian Kesehatan, Tim Investigasi Kementerian Dalam Negeri, serta Tim Joint Investigasi Polda Nusa Tenggara Timur telah menyatakan bahwa terjadi peristiwa intimidasi terhadap dr. ELIZA PRINCILA UTAMI PAKAENONI-( dr. Icha Pakaenoni ) pada 13 Juni 2024 di ruang IGD RSUD Kefamenanu (RS Leona), dengan tiga anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) sebagai pihak yang dilaporkan.
Fakta tersebut semakin mempertegas bahwa persoalan ini bukan sekadar dugaan, melainkan telah menjadi objek pemeriksaan oleh berbagai institusi negara yang berwenang. Selain itu, dr. Icha Pakaenoni semasa hidupnya juga telah menyampaikan pengaduan resmi kepada Badan Kehormatan DPRD TTU pada 22 Juni 2024 agar dugaan pelanggaran kode etik tersebut diproses sesuai mekanisme yang berlaku.
Namun hingga saat ini, Badan Kehormatan DPRD TTU belum juga menetapkan rekomendasi atas penanganan perkara tersebut. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan publik mengenai komitmen Badan Kehormatan dalam menjalankan fungsi penegakan kode etik secara independen, profesional, dan berkeadilan.
Kami menilai keterlambatan penyelesaian perkara etik ini telah melukai rasa keadilan keluarga dr. Icha Pakaenoni, masyarakat Kabupaten TTU, serta para tenaga kesehatan yang ikut merasakan dampak dari peristiwa tersebut. Penundaan yang terus berlangsung berpotensi menimbulkan kesan bahwa Badan Kehormatan lebih mengutamakan kepentingan anggota DPRD yang dilaporkan daripada menjaga integritas, kehormatan, dan marwah lembaga DPRD sebagai representasi rakyat.
DPRD merupakan lembaga yang dibangun atas dasar kepercayaan publik. Oleh karena itu, Badan Kehormatan memiliki tanggung jawab moral dan kelembagaan untuk menegakkan kode etik secara objektif, tanpa memandang status maupun jabatan pihak yang diperiksa. Penegakan kode etik merupakan fondasi penting dalam menjaga kehormatan lembaga sekaligus memulihkan kepercayaan masyarakat.
Kami mendesak Badan Kehormatan DPRD TTU untuk segera menyelesaikan proses pemeriksaan dan menetapkan rekomendasi sesuai ketentuan yang berlaku. Keputusan yang diambil hendaknya didasarkan pada fakta, bukti, dan prinsip keadilan, sehingga memberikan kepastian hukum dan kepastian etik bagi seluruh pihak.
Masyarakat Kabupaten TTU berhak memperoleh kepastian bahwa setiap dugaan pelanggaran etik oleh penyelenggara negara diproses secara terbuka, profesional, dan akuntabel. Penegakan etika tidak boleh tunduk pada kepentingan politik ataupun hubungan kolegial, melainkan harus berpihak pada kebenaran, keadilan, dan kepentingan publik.
Kuasa Hukum GABRIEL PAKAENONI
(Orang Tua almarhumah dr. ELIZA PRINCILA UTAMI PAKAENONI)
Adv. Victor Manbait, S.H.
Adv. Donny Herta Tiluata, S.H.
Adv. Arif Rachman, S.H.








