SIARAN PERS

UNTUK SEGERA DISIARKAN
LABUAN BAJO, 13 Oktober 2026 — Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat menekankan bahwa penanganan darurat bencana harus ditopang oleh kejelasan komando, kecepatan pengambilan keputusan, dan pembagian tugas yang dipahami seluruh pihak sebelum bencana terjadi.
Penekanan tersebut disampaikan dalam Workshop Finalisasi Dokumen Rencana Penanggulangan Kedaruratan Bencana (RPKB) Kabupaten Manggarai Barat di Labuan Bajo, Selasa (13/10).
Kegiatan yang dilaksanakan bersama Program SIAP SIAGA ini merupakan tahap keempat dari rangkaian pembahasan yang telah berjalan sekitar tiga bulan. Finalisasi diarahkan untuk memastikan RPKB dapat menjadi pedoman operasional bagi pemerintah daerah dan berbagai lembaga dalam menghadapi kedaruratan.
“Tujuan utama dari dokumen ini adalah ketika bencana terjadi, kita tidak boleh lagi menghabiskan waktu untuk menentukan siapa berbuat apa,” kata Drs. Salvador Pinto, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Manggarai Barat saat membuka workshop.
Ia menegaskan bahwa keberhasilan penanganan bencana tidak hanya ditentukan oleh ketersediaan anggaran, personel, dan logistik. Kesiapan sistem, kecepatan keputusan, serta efektivitas koordinasi antarinstansi juga menentukan keselamatan masyarakat.
“Dalam situasi darurat, setiap keterlambatan keputusan dan ketidakjelasan pembagian tugas berdampak langsung terhadap keselamatan masyarakat,” ujarnya.
Penegasan tersebut disampaikan ketika Manggarai Barat masih berada dalam masa transisi tanggap darurat bencana gempa yang diperpanjang selama 60 hari. Pengalaman penanganan bencana menjadi salah satu bahan pembelajaran untuk memastikan rencana kedaruratan sesuai dengan kebutuhan daerah.
Pemerintah kabupaten meminta agar RPKB mencerminkan risiko nyata, karakteristik ancaman, kondisi geografis, kapasitas daerah, serta pengalaman penanganan bencana sebelumnya. Dokumen juga harus mempertegas pihak yang berwenang mengambil keputusan, mekanisme pengerahan sumber daya, dan jalur koordinasi sepanjang penanganan kedaruratan.
Program Policy Officer SIAP SIAGA NTT, Silvester Ndaparoka, menjelaskan bahwa RPKB diperlukan untuk mengurangi ego sektoral dan mencegah kegagalan koordinasi. Pembagian peran yang rinci akan membantu pemerintah, TNI, Polri, relawan, dan unsur lainnya bekerja melalui mekanisme komando yang jelas.
“Dokumen RPKB mendefinisikan secara mendetail siapa melakukan apa, kapan, dan di mana,” kata Silvester.
Menurutnya, kejelasan tersebut diperlukan agar instruksi dan pembagian tugas dalam pelayanan logistik, evakuasi, pertolongan medis, serta layanan lainnya tidak tumpang tindih. RPKB juga menyediakan prosedur operasional standar yang dapat digunakan pada fase awal bencana, ketika kecepatan tindakan sangat menentukan peluang penyelamatan nyawa.
“Petugas tidak perlu membuang waktu untuk rapat birokrasi yang panjang saat bencana terjadi,” ujarnya.
Selain mengatur koordinasi dan komando, RPKB memuat pemetaan kesiapan personel, peralatan, dan aset logistik yang dapat dimobilisasi. Informasi tersebut diperlukan untuk membantu penyaluran sumber daya sesuai kebutuhan, mengurangi penumpukan bantuan di satu titik, serta mencegah kekurangan bantuan di lokasi lain.
Silvester juga menjelaskan bahwa RPKB merupakan acuan penanganan kedaruratan untuk berbagai ancaman sekaligus menjadi dasar penyusunan rencana kontingensi yang lebih spesifik bagi setiap jenis bencana. Ancaman yang disebut dalam sambutannya meliputi gempa bumi, cuaca ekstrem, kebakaran hutan dan lahan, kekeringan, banjir, gelombang ekstrem dan abrasi, tsunami, dan tanah longsor. Ke delapan jenis bahaya yang ada di kabupaten manggarai Barat terkategori sebagai tingkat Risiko tinggi dan menjadi ancaman prioritas yang perlu untuk ditangani secara serius dan terkoordinasi.
Kesiapan respons juga harus menjangkau kelompok yang menghadapi hambatan lebih besar saat bencana, termasuk penyandang disabilitas. Pengaturan evakuasi dan pelayanan darurat perlu memastikan kebutuhan mereka tercakup dalam pembagian tugas dan pengerahan sumber daya.
Workshop finalisasi memberi ruang kepada peserta untuk menelaah isi rancangan, memeriksa akurasi data, dan mempertajam analisis melalui diskusi kelompok. Berdasarkan kerangka acuan kegiatan, pembahasan diarahkan pada kesesuaian dokumen dengan risiko, kapasitas, dan kebutuhan penanggulangan kedaruratan di Manggarai Barat.
Workshop diikuti 48 peserta, terdiri atas 38 laki-laki dan 10 perempuan. Mereka mewakili 13 organisasi perangkat daerah Kabupaten Manggarai Barat, lima instansi vertikal, Forum Komunikasi Kongregasi Katolik Keuskupan Labuan Bajo, PHDI, GMIT, MUI, asosiasi dunia usaha, manajemen Hotel Bintang Flores, RSUD Komodo, RS Siloam, serta organisasi nonpemerintah SANKITA dan APAD Indonesia.
Keterlibatan berbagai unsur tersebut sejalan dengan penekanan pemerintah kabupaten bahwa penanggulangan bencana membutuhkan kerja sama lintas sektor. Setiap pihak perlu memahami tugas, kewenangan, dan sumber daya yang dapat dikerahkan agar pelayanan bagi masyarakat terdampak berjalan cepat dan terkoordinasi.
Keterlibatan kecamatan turut menjadi perhatian. Komodo, Boleng, dan Mbeliling merupakan tiga kecamatan percontohan KENCANA atau Kecamatan Tangguh Bencana di Manggarai Barat. Penguatan kapasitas dan kerja sama di tingkat kecamatan mendukung pelaksanaan mekanisme kedaruratan lebih dekat dengan masyarakat, termasuk layanan informasi rawan bencana, kesiapsiagaan, serta penyelamatan dan evakuasi.
Setelah workshop finalisasi, konsultasi publik dan penyerahan dokumen kepada pemerintah daerah dijadwalkan berlangsung pada 15 Oktober 2026. Forum tersebut akan digunakan untuk memperoleh tanggapan yang lebih luas dan mempertajam dokumen sebelum proses penetapannya.
Pemerintah kabupaten juga meminta agar RPKB dapat dilaksanakan dan diuji, serta segera diharmonisasikan dengan Bagian Hukum Setda untuk mendukung penetapannya sebagai regulasi resmi. Langkah ini diperlukan agar pembagian tugas, kewenangan, jalur koordinasi, dan sumber daya yang telah dirumuskan menjadi acuan bersama dalam penanganan kedaruratan.
Kegiatan finalisasi dan konsultasi publik RPKB didukung pendanaannya oleh Program SIAP SIAGA NTT, kemitraan Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Australia untuk memperkuat pengelolaan risiko bencana.
—SELESAI—










