Pembagian wilayah administratif modern di Kabupaten Rote-Ndao dewasa ini sangat dipengaruhi oleh pembagian wilayah tradisional.

Secara tradisional, Pulau Rote terbagi atas 19 domain yang mempunyai pemerintahan sendiri yang disebut nusak. Setiap domain diperintah oleh seorang pemimpin tertinggi yang disebut manek. Manek, bersama dengan pimpinan berbagai klan (leo) dalam domain itu, membentuk satu pemerintahan nusak yang mempunyai hukum adat sendiri dan mengambil keputusan berdasarkan hukum adat yang digunakan di kerajaan tersebut.
Meskipun selalu terjadi pertikaian batas antara nusak-nusak ini, informasi dari arsip-arsip Belanda jelas menunjukkan eksistensi independen dan terpisah dari nusak-nusak ini. Setidaknya selama 300 tahun, sampai pertengahan abad ke-17, penguasa-penguasa nusak ini pertama kali diakui dalam kontrak dagang dengan Perusahaan Dagang Hindia-Belanda/Vereenigde Oost-Indische Compagnie (VOC).
Dengan mencegah ekspansi satu nusak terhadap yang lain, VOC, dan kemudian pemerintah kolonial, menghambat fluktuasi manusia dan wilayah. Selain itu, dengan memecah-belah nusak-nusak terbesar, Belanda memupuk kondisi yang mempertahankan entitas yang terpisah di antara nusak-nusak ini. Akibatnya, hingga saat ini, terdapat domain politik tradisional yang hampir sama dengan yang ada pada tahun 1656. Nusak-nusak di Pulau Rote yang ada sampai dengan bergabungnya Rote ke dalam Republik Indonesia adalah:
- Nusak Ringgou
- Nusak Oepao
- Nusak Landu
- Nusak Beluba/Bilba
- Nusak Diu
- Nusak Lelenuk
- Nusak Bokai
- Nusak Korbafo
- Nusak Termanu
- Nusak Keka
- Nusak Talae
- Nusak Ba’a
- Nusak Lole
- Nusak Lelain
- Nusak Thie
- Nusak Dengka
- Nusak Delha
- Nusak Oenale
- Nusak Ndao (pulau terpisah)
Dalam periode setelah kemerdekaan Indonesia, nusak-nusak ini tetap diakui keberadaan administratifnya dalam struktur birokrasi Republik Indonesia. Para manek (raja) diakui sebagai pejabat administrasi, dan pengadilan mereka diizinkan untuk mempertahankan yurisdiksi atas sebagian besar sengketa perdata sampai dengan tahun 1960-an. Oleh karena itu, kekuasaan Raja (Manek) di Rote masih diakui walaupun tidak seluruh kekuasaannya diakui.
Selanjutnya, dari tahun 1948-1958 dibentuk Pemerintahan Sementara yang bersifat kolektif, dimana para raja di Rote secara bergilir dipilih menjadi ketua dan anggota Badan Pemerintah Sementara Swapraja Rote-Ndao. Sebagai contoh, pada tahun 1948-1952, Badan Pemerintah Sementara Swapraja Rote-Ndao diketuai oleh Ch. P. Manubulu, Raja Korbaffo. Kemudian, pada tahun 1952-1954 diketuai oleh Mesak Mesah Saudale, Raja Talae; tahun 1954-1955 diketuai oleh Nehemia Daud, Raja Ringgou; tahun 1956-1957 oleh Ch. P. Manubulu, Raja Korbaffo; dan tahun 1957-1958 oleh Ch. P. Manubulu, Raja Korbaffo.
Setelah berakhirnya Pemerintahan Sementara, pada tahun 1958, berdasarkan UU No. 6/1958, wilayah Rote-Ndao digabungkan dengan Swapraja Sabu-Raijua, Kota Kupang, Swapraja Kupang, Swapraja Amarasi, Swapraja Fatuleu, dan Swapraja Amfoang menjadi daerah Swatantra Tingkat II Kupang dengan Ibukota Kupang. Pulau Rote dan Ndao sendiri disebut Dewan Pemerintah Daerah Sementara (DPDS) Rote-Ndao yang dipimpin oleh seorang Kepala Pemerintahan Sementara (KPS) yang berlangsung sampai tahun 1962.
Selama Orde Baru, sebagai bagian dari Kabupaten Kupang, organisasi administratif di Pulau Rote mengalami berbagai perubahan. Misalnya, pada tahun 1962, wilayah Swapraja Rote-Ndao dimekarkan menjadi hanya tiga kecamatan yaitu:
- Kecamatan Rote Timur meliputi Nusak Landu, Ringgou, Oepao, Bilba, Diu, dan Korbaffo dengan Ibukota Eahun, dan Samuel Sadrak Bokotei sebagai camat pertama.
- Kecamatan Rote Tengah meliputi Nusak Termanu, Bokai, Lelenuk, Keka, Talae, Loleh, dan Ba’a, dengan Ibukota Ba’a dan camatnya yang pertama adalah E. Y. I. Amalo.
- Kecamatan Rote Barat meliputi Nusak Lelain, Thie, Dengka, Delha, Oenale, dan Ndao dengan Ibukota Oelaba dan camatnya yang pertama adalah Yacobus Arnoldus Messakh.
Setelah itu terjadi beberapa kali pemekaran wilayah kecamatan. Ada wilayah nusak, terutama nusak yang luas, dijadikan satu kecamatan tersendiri. Ada pula beberapa nusak digabungkan menjadi satu kecamatan. Hal ini terus berlanjut hingga periode awal Reformasi.
Pada tahun 2002, Rote dan Ndao diberi status kabupaten. Hingga saat ini, Kabupaten Rote-Ndao telah terdiri dari 11 kecamatan. Misalnya, lokasi penelitian di Kecamatan Rote Barat Daya seluruhnya adalah bekas nusak/kerajaan Thie, sedangkan Kecamatan Rote Barat Laut seluruhnya adalah bekas wilayah nusak Dengka. Sebagian wilayah dari Kecamatan Rote Barat Laut, yang secara tradisional disebut Loaholu, baru pada 14 Februari 2020 dimekarkan menjadi Kecamatan Loaholu. Sementara itu, Kecamatan Rote Barat adalah bekas wilayah dua nusak, yaitu Delha dan Oenale. Jadi, wilayah penelitian ini sebenarnya jatuh pada wilayah tiga nusak/kerajaan yang mempunyai karakteristik yang agak berbeda yaitu Nusak Thie, Nusak Dengka, dan Nusak Oenale.
[MVM]
Sumber;
- Matheos Viktor Messakh
- https://taklale.com/