Menu

Dark Mode
Salus Populi Suprema Lex Esto: Bupati Rote Ndao Tegaskan Keselamatan Rakyat Lewat Penguatan Layanan Puskesmas Liverpool Bungkam Marseille 3-0 di Velodrome, Selangkah Lagi ke 16 Besar Liga Champions AJI: Keputusan MK Perkuat bahwa Sengketa Pers Harus Ditangani oleh Dewan Pers 16 Januari 2026 Memperingati Sejumlah Hari Penting, dari Isra Miraj hingga Hari Remaja Baik Nasional Isra Miraj 2026 Diperingati 27 Rajab 1447 Hijriah, Jatuh pada 16 Januari Laras Faizati divonis hukuman masa percobaan enam bulan, namun tidak perlu menjalaninya – ‘Vonis bersalah membuat orang takut bicara’

PEMERINTAHAN-POLITIK-HUKUM dan HAM

PERGERAKAN INDONESIA UNTUK SEMUA (PIS) MINTA MA TOLAK JUDICIAL REVIEW PERMENDIKBUD KEKERASAN SEKSUAL DI KAMPUS

badge-check

SIARAN PERS

Jakarta, 30 Maret 2022

Pergerakan Indonesia untuk Semua (PIS) meminta Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan judicial review (JR) yang diajukan Lembaga Kerapatan Adat dan Alam Minangkabau (LKAAM) terhadap Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Perguruan Tinggi.

“PIS percaya kehadiran Permendikbudristek tersebut diperlukan untuk membantu terbangunnya suasana yang lebih aman bagi civitas academica dari ancaman kekerasan seksual yang meningkat saat ini,” kata Ketua PIS, Ade Armando, pada Rabu, 30 Maret 2022 di Jakarta.

PIS menganggap LKAAM tidak sensitif terhadap meningkatnya kasus-kasus kekerasan seksual di perguruan tinggi.

“Upaya JR yang diajukan LKAAM tersebut merupakan langkah mundur dalam upaya pencegahan terhadap kekerasan seksual yang semakin meningkat di perguruan tinggi,” tambah Ade.

Menurut data Komnas Perempuan, perguruan tinggi menempati urutan tertinggi terjadinya kekerasan seksual di Indonesia di lembaga pendidikan (35%). Urutan kedua pesantren atau pendidikan agama (16%) dan ketiga ditempati SMA/SMK (15%).

Kekerasan seksual terjadi di banyak perguruan tinggi, termasuk Universitas Indonesia (UI), Universitas Riau (Unri) Universitas Sriwijaya (Unsri), Univeritas Gajah Mada (UGM), Univeritas Negeri Jakarta (UNJ), Universitas Udayana, dan masih banyak lagi.

PIS mendukung dan bersepakat dengan Komnas Perempuan yang meminta agar Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan JR terhadap Permendikbud PPKS.

Tidak ada alasan MA untuk meloloskan JR tersebut. Karena itu, PIS berharap MA dengan tegas menolak JR yang diajukan LKAAM.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

AJI: Keputusan MK Perkuat bahwa Sengketa Pers Harus Ditangani oleh Dewan Pers

20 January 2026 - 23:50 WITA

Trending Post PEMERINTAHAN-POLITIK-HUKUM dan HAM