Menu

Dark Mode
MERPATI DARI OSSU ITU TELAH TERBANG Hadapi Lonjakan Bencana, BPBD Kupang Gandeng Driver Online sebagai First Responder Lewat Program TOP Ranger Dari Sepuluh Kecamat di Kota Kupang dan Kabupaten Kupang, Sebuah Pesan untuk NTT: Ketangguhan Harus Dibangun Sebelum Bencana Datang Kemendagri dan BNPB Tinjau KENCANA Pratama di NTT, Sepuluh Camat Terima Penghargaan atas Penguatan Kesiapsiagaan Bencana Pemprov NTT Sosialisasikan RAD Adaptasi Perubahan Iklim 2025–2045, Perkuat Ketahanan Daerah Menghadapi WARGA JEMAAT BUKAN KUMPULAN PARA FANS (I Korintus 3:1–8)

PEMERINTAHAN-POLITIK-HUKUM dan HAM

PERGERAKAN INDONESIA UNTUK SEMUA (PIS) MINTA MA TOLAK JUDICIAL REVIEW PERMENDIKBUD KEKERASAN SEKSUAL DI KAMPUS

badge-check


					PERGERAKAN INDONESIA UNTUK SEMUA (PIS) MINTA MA TOLAK JUDICIAL REVIEW PERMENDIKBUD KEKERASAN SEKSUAL DI KAMPUS Perbesar

SIARAN PERS

Jakarta, 30 Maret 2022

Pergerakan Indonesia untuk Semua (PIS) meminta Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan judicial review (JR) yang diajukan Lembaga Kerapatan Adat dan Alam Minangkabau (LKAAM) terhadap Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Perguruan Tinggi.

“PIS percaya kehadiran Permendikbudristek tersebut diperlukan untuk membantu terbangunnya suasana yang lebih aman bagi civitas academica dari ancaman kekerasan seksual yang meningkat saat ini,” kata Ketua PIS, Ade Armando, pada Rabu, 30 Maret 2022 di Jakarta.

PIS menganggap LKAAM tidak sensitif terhadap meningkatnya kasus-kasus kekerasan seksual di perguruan tinggi.

“Upaya JR yang diajukan LKAAM tersebut merupakan langkah mundur dalam upaya pencegahan terhadap kekerasan seksual yang semakin meningkat di perguruan tinggi,” tambah Ade.

Menurut data Komnas Perempuan, perguruan tinggi menempati urutan tertinggi terjadinya kekerasan seksual di Indonesia di lembaga pendidikan (35%). Urutan kedua pesantren atau pendidikan agama (16%) dan ketiga ditempati SMA/SMK (15%).

Kekerasan seksual terjadi di banyak perguruan tinggi, termasuk Universitas Indonesia (UI), Universitas Riau (Unri) Universitas Sriwijaya (Unsri), Univeritas Gajah Mada (UGM), Univeritas Negeri Jakarta (UNJ), Universitas Udayana, dan masih banyak lagi.

PIS mendukung dan bersepakat dengan Komnas Perempuan yang meminta agar Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan JR terhadap Permendikbud PPKS.

Tidak ada alasan MA untuk meloloskan JR tersebut. Karena itu, PIS berharap MA dengan tegas menolak JR yang diajukan LKAAM.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terkait

Bupati Rote Ndao Terima Paparan TBUPP, Hadiri Panen Sorgum hingga Bahas Pendidikan Bersama Mitra Strategis

11 June 2026 - 23:53 WITA

Festival Keluarga Malole Dorong Peran Orang Tua dalam Membangun Generasi Berkualitas di Rote Ndao

9 June 2026 - 22:56 WITA

PERNYATAAN SIKAP PGI ATAS PEMBUBARAN KEGIATAN PERKEMAHAN ANAK DAN REMAJA JMAI DI TAWANGMANGU, JAWA TENGAH

9 June 2026 - 21:42 WITA

Trending PEMERINTAHAN-POLITIK-HUKUM dan HAM