Menu

Dark Mode
NASIB BURUH HARI INI DERMAGA WAIJARANG DAN AKSI DEMO FORMALEN DI LEMBATA Ketika Otoritas Dosen Menjelma sebagai Intimidasi Fenomena Om Strom: Ketika Warga Menambal Jalan, Anggota Dewan Menambal Narasi Bupati Rote Ndao Pimpin Upacara Hari Otonomi Daerah, Evaluasi Kinerja hingga Terima Aspirasi Petani Bupati Rote Ndao Sambut Kunjungan Dirjen KSDA dan Anggota DPR RI, Dorong Konservasi dan Penguatan Pertanian

PEMERINTAHAN-POLITIK-HUKUM dan HAM

PERGERAKAN INDONESIA UNTUK SEMUA (PIS) MINTA MA TOLAK JUDICIAL REVIEW PERMENDIKBUD KEKERASAN SEKSUAL DI KAMPUS

badge-check


					PERGERAKAN INDONESIA UNTUK SEMUA (PIS) MINTA MA TOLAK JUDICIAL REVIEW PERMENDIKBUD KEKERASAN SEKSUAL DI KAMPUS Perbesar

SIARAN PERS

Jakarta, 30 Maret 2022

Pergerakan Indonesia untuk Semua (PIS) meminta Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan judicial review (JR) yang diajukan Lembaga Kerapatan Adat dan Alam Minangkabau (LKAAM) terhadap Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Perguruan Tinggi.

“PIS percaya kehadiran Permendikbudristek tersebut diperlukan untuk membantu terbangunnya suasana yang lebih aman bagi civitas academica dari ancaman kekerasan seksual yang meningkat saat ini,” kata Ketua PIS, Ade Armando, pada Rabu, 30 Maret 2022 di Jakarta.

PIS menganggap LKAAM tidak sensitif terhadap meningkatnya kasus-kasus kekerasan seksual di perguruan tinggi.

“Upaya JR yang diajukan LKAAM tersebut merupakan langkah mundur dalam upaya pencegahan terhadap kekerasan seksual yang semakin meningkat di perguruan tinggi,” tambah Ade.

Menurut data Komnas Perempuan, perguruan tinggi menempati urutan tertinggi terjadinya kekerasan seksual di Indonesia di lembaga pendidikan (35%). Urutan kedua pesantren atau pendidikan agama (16%) dan ketiga ditempati SMA/SMK (15%).

Kekerasan seksual terjadi di banyak perguruan tinggi, termasuk Universitas Indonesia (UI), Universitas Riau (Unri) Universitas Sriwijaya (Unsri), Univeritas Gajah Mada (UGM), Univeritas Negeri Jakarta (UNJ), Universitas Udayana, dan masih banyak lagi.

PIS mendukung dan bersepakat dengan Komnas Perempuan yang meminta agar Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan JR terhadap Permendikbud PPKS.

Tidak ada alasan MA untuk meloloskan JR tersebut. Karena itu, PIS berharap MA dengan tegas menolak JR yang diajukan LKAAM.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terkait

Bupati Rote Ndao Pimpin Upacara Hari Otonomi Daerah, Evaluasi Kinerja hingga Terima Aspirasi Petani

27 April 2026 - 18:42 WITA

Bupati Rote Ndao Sambut Kunjungan Dirjen KSDA dan Anggota DPR RI, Dorong Konservasi dan Penguatan Pertanian

26 April 2026 - 22:57 WITA

Bupati Rote Ndao Hadiri World Malaria Day Asia Tenggara, Dorong Target Nol Malaria dan Perkuat Sinergi Pembangunan

25 April 2026 - 23:23 WITA

Trending PEMERINTAHAN-POLITIK-HUKUM dan HAM