Menu

Dark Mode
Ombudsman NTT Audiensi dengan Bupati Kupang, Bahas Pengawasan Layanan Publik dan Pungutan Uji Kendaraan OMBUDSMAN NTT MENEMUI BUPATI KUPANG Ombudsman NTT Temukan Masalah Layanan Uji Kendaraan di Kabupaten Kupang Mateldius Sanam Resmi Dilantik Jadi Sekda Definitif Kabupaten Kupang Gubernur NTT Terbitkan Pergub Baru Tata Niaga Sapi, Berat Minimal Sapi Antar Pulau Direvisi KUNJUNGAN TANPA PEMBERITAHUAN KE KANTOR PENGUJIAN KENDARAAN KABUPATEN KUPANG

SPIRITUALITAS dan PLURALISME

PIS MENGECAM UPAYA PENOLAKAN PENDIRIAN MASJID TAQWA DI BIREUEN, ACEH

badge-check


					PIS MENGECAM UPAYA PENOLAKAN PENDIRIAN MASJID TAQWA DI BIREUEN, ACEH Perbesar

SIARAN PERS
PERGERAKAN INDONESIA UNTUK SEMUA (PIS) – Jakarta, 19 Mei 2022

Ketua Pergerakan Indonesia untuk Semua (PIS) Ade Armando mengecam upaya penolakan pendirian Masjid Taqwa di Samalanga, Bireuen, Aceh. Apalagi, Satpol PP Kabupaten Bireuen ikut dalam arus
penolakan pendirian masjid yang sudah lama didambakan warga Muhammadiyah setempat itu.

“PIS percaya setiap warga berhak untuk mendirikan rumah ibadah sebagai bagian dari upaya menjalankan ajaran agama dan melaksanakan ibadah sesuai dengan keyakinannya masing-masing. Hakhak tersebut dijamin dalam konstitusi. Pihak mana pun tidak berhak menguranginya,” kata Ade pada Kamis, 19 Mei 2022 di Jakarta.

Sebelumnya, Satpol PP Kabupaten Bireuen dikabarkan membongkar tiang beton Masjid Taqwa pada Kamis (12/5). Kabar ini menjadi viral di antaranya karena diangkat Sekjen PP Muhammadiyah, Abdul Mu’thi, melalui akun Facebooknya.

Pembongkaran tiang Masjid Taqwa terjadi karena terganjal izin mendirikan bangunan (IMB). Ini imbas dari keluarnya surat putusan dari Pemerintah Kabupaten Bireuen tertanggal 16 Maret 2021 yang pada intinya menyatakan menunda pemberian IMB untuk Masjid Taqwa. Dampaknya, panitia pembangunan
masjid tidak dibolehkan melaksanakan pembangunan sampai tercapai kesepakatan ‘damai’ antara panitia dengan warga sekitar.

Belakangan, beberapa perangkat desa, tokoh agama, dan tokoh masyarakat setempat melaporkan adanya aktivitas pembangunan Masjid Taqwa kepada Camat Samalanga. Pada 11 Mei 2022 Camat Samalanga mengirimkan surat kepada ketua panitia agar menunda pembangunan masjid.

Namun, pihak panitia terus melanjutkan pembangunan masjid. Pihak panitia beralasan tidak mau pembangunan masjid terus dibiarkan terbengkalai. Masalah terkait pendirian Masjid Taqwa bukan terjadi pada kali ini saja. Pada Oktober 2017, tiang-tiang masjid pernah dibakar oleh massa intoleran. Mereka menolak keberadaan Masjid Taqwa dan itu
berimbas pada IMB yang tidak kunjung diberikan. Apa yang terjadi ini mengingatkan kita bahwa ada persoalan serius dengan pemenuhan hak warga untuk membangun rumah ibadah.

Secara demografis, mayoritas warga di Samalanga adalah Muslim. Bahkan Samalanga dikenal sebagai daerah santri karena di sana terdapat banyak dayah (pesantren). Meski begitu, dari sisi aliran keislaman, mayoritas warga Samalanga bukan Muhammadiyah. Bisa dibilang, Muhammadiyah adalah kelompok minoritas di Samalanga.

Bagi kelompok minoritas, memperoleh IMB pendirian rumah ibadah tidak mudah. Ini terkait dengan aturan yang mensyaratkan dukungan 90 orang penganut agama atau aliran agama yang bersangkutan dan 60 orang masyarakat sekitar, sebagaimana yang ditetapkan dalam Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri pada 2006.

“Syarat ini kerap menjadi instrumen kelompok intoleran dari kalangan mayoritas untuk menolak kelompok minoritas mendirikan rumah ibadah, entah itu gereja, pura, wihara, atau masjid. Dengan atau tanpa tangan aparat negara,” ujar Ade. Karena itu, Ade mengimbau agar aturan itu tidak boleh dibiarkan berlaku lebih lama lagi. Aturan itu jelas-jelas melanggar konstitusi yang menjamin hak kebebasan beragama dan berkeyakinan semuawarga, entah itu mayoritas maupun minoritas.

“Korban aturan itu adalah semua rumah ibadah, tak terkecuali masjid. PIS berharap pemerintah dapat meninjau kembali, bahkan membatalkan Peraturan Bersama 2 menteri tersebut. Semoga pembangunan
Masjid Taqwa Muhammadiyah bisa dilanjutkan,” tutup Ade

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Jemaat GMIT Batu Karang Kuanino Kupang teguhkan 47 orang Anggota Sidi

6 April 2025 - 09:23 WITA

Uskup Emeritus Keuskupan Agung Kupang Mgr. Petrus Turang Meninggal

4 April 2025 - 07:59 WITA

SURAT TERBUKA UNTUK PRESIDEN RI: TOLAK PENANDATANGANAN RANCANGAN PERATURAN PRESIDEN TENTANG PEMELIHARAAN KERUKUNAN UMAT BERAGAMA (PKUB)

17 October 2024 - 19:43 WITA

BERSAKSI DALAM PIMPINAN ROH KUDUS (KISAH PARA RASUL 2:1-21)

19 May 2024 - 21:17 WITA

Sang Emeritus

10 May 2024 - 13:03 WITA

Trending on BUKAN ORANG BIASA