Menu

Dark Mode
Ombudsman NTT Audiensi dengan Bupati Kupang, Bahas Pengawasan Layanan Publik dan Pungutan Uji Kendaraan OMBUDSMAN NTT MENEMUI BUPATI KUPANG Ombudsman NTT Temukan Masalah Layanan Uji Kendaraan di Kabupaten Kupang Mateldius Sanam Resmi Dilantik Jadi Sekda Definitif Kabupaten Kupang Gubernur NTT Terbitkan Pergub Baru Tata Niaga Sapi, Berat Minimal Sapi Antar Pulau Direvisi KUNJUNGAN TANPA PEMBERITAHUAN KE KANTOR PENGUJIAN KENDARAAN KABUPATEN KUPANG

Pemilu

Gugatan Diterima Bawaslu, PRIMA Tegaskan Siap Ikuti Verfak

badge-check


					Gugatan Diterima Bawaslu, PRIMA Tegaskan Siap Ikuti Verfak Perbesar

TAKLALE.COM-Jakarta, Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI) telah mengabulkan sebagian permohonan gugatan sengketa proses yang diajukan oleh Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) terhadap Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) terkait verifikasi administrasi.

Hal itu disampaikan dalam sidang adjudikasi terbuka pembacaan putusan di Kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Jumat (4/11).Dalam putusan itu, Bawaslu memerintahkan kepada KPU untuk memberikan kesempatan bagi PRIMA memperbaiki dokumen administrasi dalam kurun waktu 1×24 jam.

Menanggapi hal itu, Sekretaris Jenderal PRIMA, Dominggus Oktavianus menyampaikan, pihaknya menerima dan akan melaksanakan keputusan Bawaslu RI atas gugatan yang dilayangkan sebelumnya.

“Kami menerima dan akan melaksanakan keputusan Bawaslu RI,” ujar dia dalam keterangan tertulisnya.

Dominggus menambahkan, setelah ini PRIMA akan berkoordinasi dengan KPU untuk menindaklanjuti keputusan tersebut.

“Kami akan segera berkoordinasi dengan KPU, dokumen yang dianggap belum memenuhi syarat akan segera kami perbaiki,” imbuhnya.

Dominggus menegaskan, keputusan Bawaslu RI tersebut adalah kemenangan rakyat biasa. Namun, Ia menggarisbawahi, perjuangan ini tidak berhenti di sini saja.

“Kita harus memperjuangkannya lagi sampai proses verifikasi faktual selesai,” tegas pria asal NTT itu.

Dominggus menegaskan, dengan adanya putusan Bawaslu yang mengakui kelemahan dalam pelaksanaan Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) menyiratkan bahwa sistem yang bertujuan sebagai alat bantu penyelenggaraan pemilu itu ternyata juga dapat menciderai hak politik rakyat.

“Keputusan Bawaslu membuktikan hal itu,” tandasnya.

Ia juga berpesan kepada struktur dan anggota PRIMA di daerah untuk tetap menjaga semangat dalam melakukan perbaikan sebagaimana yang telah diamanatkan Bawaslu RI.

“Kawan-kawan harus tetap semangat dalam melakukan perbaikan sesuai yang amanatkan Bawaslu,” tutupnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

PDIP Umumkan Struktur DPP 2025–2030, Megawati Kembali Pimpin dan Rangkup Jabatan Sekjen

2 August 2025 - 18:38 WITA

Simson Polin Reses dengan Pendeta GMIT di Teritori Rote Ndao

15 July 2025 - 13:49 WITA

Daftar Lengkap Menteri Kabinet Merah Putih Prabowo-Gibran

20 October 2024 - 23:32 WITA

Selamat Tinggal Jokowi, Selamat Tinggal Cita-Cita Republik?

2 August 2024 - 03:24 WITA

PIS DUKUNG PEMERINTAH INDONESIA WUJUDKAN KEMERDEKAAN PALESTINA

14 May 2024 - 11:04 WITA

Trending on Politik