Menu

Dark Mode
MERPATI DARI OSSU ITU TELAH TERBANG Hadapi Lonjakan Bencana, BPBD Kupang Gandeng Driver Online sebagai First Responder Lewat Program TOP Ranger Dari Sepuluh Kecamat di Kota Kupang dan Kabupaten Kupang, Sebuah Pesan untuk NTT: Ketangguhan Harus Dibangun Sebelum Bencana Datang Kemendagri dan BNPB Tinjau KENCANA Pratama di NTT, Sepuluh Camat Terima Penghargaan atas Penguatan Kesiapsiagaan Bencana Pemprov NTT Sosialisasikan RAD Adaptasi Perubahan Iklim 2025–2045, Perkuat Ketahanan Daerah Menghadapi WARGA JEMAAT BUKAN KUMPULAN PARA FANS (I Korintus 3:1–8)

PEMERINTAHAN-POLITIK-HUKUM dan HAM

Amandemen Adalah Langkah Konstitusional

badge-check


					Amandemen Adalah Langkah Konstitusional Perbesar

oleh: SAIFUL MUJANI*

Amandemen adalah langkah konstitusional. Tapi amandemen soal apa dan tujuannya untuk apa? Ukurannya adalah apakah amandemen yang dilakukan akan memperkuat sistem politik kita atau tidak: memperkuat demokrasi atau tidak. Apakah amandemen yang dilakukan akan memperkuat demokrasi presidensial kita atau tidak?

Kenapa demokrasi presidensial? Karena demokrasi parlementer sudah gagal. Demokrasi MPR-isme juga gagal dalam menciptakan stabilitas politik dan kemudian gagal dalam pembangunan.

Pengalaman gagal demokrasi parlementer 1945-1959.
Pengalaman gagal MPR-isme 1959-1966.
Pengalaman MPRS-isme otoritarian Orde Baru.
Pengalaman MPRS-isme demokratis 2001, Gus Dur jatuh.

Dengan segala plus minusnya, demokrasi presidensial 2004 – sekarang membuat politik cukup stabil, pembangunan lumayan berjalan.

Mau mengubah ini dengan memperlemah demokrasi presidensial? Lewat peran MPR yang diperkuat dengan GBHN? Melalui peran MPR memilih presiden? No way.

Mengapa GBHN memperlemah demokrasi presidensial? Mengapa memilih presiden oleh MPR memperlemah demokrasi presidensial?

Hakekat demokrasi presidensial adalah: presiden dipilih langsung oleh rakyat, presiden diberi mandat langsung oleh rakyat untuk menjadi pemimpin eksekutif, untuk membuat dan menjalankan program yang dijanjikan dalam kampanye, dengan masa berkuasa yang fixed. Presiden setara dengan DPR dan DPD karena sama-sama dipilih rakyat, ketiganya tidak boleh saling menjatuhkan.

Kalau MPR membuat GBHN yang harus dipatuhi presiden, maka MPR di atas presiden dan itu menyalahi demokrasi karena mandat yang diberikan rakyat kepada anggota MPR setara dengan mandat yang diberikan kepada presiden. Tidak boleh ada yang lebih berwenang menurut dasar demokrasi mereka.

Kalau presiden dipilih MPR, maka itu menyalahi prinsip demokrasi presidensial karena presiden bergantung pada MPR. GBHN dan pemilihan presiden oleh MPR itu mengubur demokrasi presidensialisme kita yang dalam sejarah terbukti lebih baik dari parlementarisme maupun MPR-isme.

Amandemen untuk menghidupkan GBHN dan peran MPR memilih presiden harus dilawan!


*Guru Besar Ilmu Politik Fisip UIN Syarif Hidayatullah, Jakarta dan Pendiri Saiful Mujani Research & Consulting (SMRC)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terkait

Bupati Rote Ndao Terima Paparan TBUPP, Hadiri Panen Sorgum hingga Bahas Pendidikan Bersama Mitra Strategis

11 June 2026 - 23:53 WITA

Festival Keluarga Malole Dorong Peran Orang Tua dalam Membangun Generasi Berkualitas di Rote Ndao

9 June 2026 - 22:56 WITA

PERNYATAAN SIKAP PGI ATAS PEMBUBARAN KEGIATAN PERKEMAHAN ANAK DAN REMAJA JMAI DI TAWANGMANGU, JAWA TENGAH

9 June 2026 - 21:42 WITA

Trending PEMERINTAHAN-POLITIK-HUKUM dan HAM