Dedeak-Sodamolek.Com-Rote Ndao – Bupati bersama Wakil Bupati, Sekretaris Daerah, dan para Kepala Perangkat Daerah menghadiri Musyawarah Perencanaan Pembangunan Kecamatan (Musrenbangcam) Tahun 2027 di Kecamatan Rote Timur dan Landu Leko, Selasa (3/3/2026). Forum tersebut menjadi wadah strategis untuk menyerap aspirasi masyarakat terkait pembangunan daerah.

Dalam Musrenbangcam itu, pemerintah daerah menampung berbagai usulan prioritas masyarakat, mulai dari pembangunan infrastruktur, peningkatan pelayanan dasar, penguatan ekonomi lokal, hingga penanganan stunting. Bupati juga berdialog langsung dengan tokoh agama, tokoh masyarakat, dan tokoh adat guna memastikan setiap program yang direncanakan benar-benar menjawab kebutuhan riil warga.
“Musrenbangcam adalah ruang partisipatif untuk memastikan arah pembangunan sejalan dengan kebutuhan masyarakat,” ujar Bupati dalam sambutannya.
Di sela kegiatan, Bupati mengikuti rapat koordinasi secara daring bersama Gubernur dan Wakil Gubernur NTT, Pelaksana Harian Sekda Provinsi NTT, serta seluruh Bupati dan Wali Kota se-NTT. Rapat tersebut membahas implementasi regulasi pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), khususnya Pasal 146 mengenai batas maksimal belanja pegawai dan Pasal 128 tentang sanksi. Saat ini, hampir seluruh kabupaten/kota di NTT disebut telah melampaui ambang batas tersebut.
Jika tidak dipenuhi, pemerintah daerah berpotensi dikenai sanksi berupa pengurangan atau pemotongan Transfer ke Daerah (TKD). Kondisi ini dinilai menjadi tantangan serius bagi daerah.
“Di satu sisi, pemerintah daerah harus taat terhadap regulasi. Namun di sisi lain, pengurangan belanja pegawai dapat berdampak pada pemutusan kontrak PPPK, yang memiliki konsekuensi sosial cukup besar,” kata Bupati.
Dalam forum tersebut, Bupati menyampaikan sejumlah usulan kepada pemerintah pusat, antara lain agar pembiayaan Aparatur Sipil Negara (ASN) diambil alih pemerintah pusat sehingga tidak terjadi pemberhentian PPPK. Selain itu, ia mengusulkan revisi terhadap UU Nomor 1 Tahun 2022, serta perlunya rapat komprehensif antara Kementerian PAN-RB, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Keuangan untuk mencari solusi terbaik.
Bupati juga meminta agar alokasi Transfer ke Daerah tidak dikurangi, bahkan jika memungkinkan dapat ditingkatkan. Menurutnya, jika opsi pengurangan tenaga PPPK tidak terhindarkan, maka harus disertai langkah mitigasi yang jelas karena berpotensi meningkatkan angka pengangguran, kemiskinan, dan berdampak pada prevalensi stunting.
Pemerintah daerah berharap adanya kebijakan yang adil dan berpihak pada keberlanjutan pembangunan daerah serta kesejahteraan masyarakat.
“Kita berharap ada solusi yang tepat demi kepentingan daerah dan masyarakat,” ujarnya.
Sumber Berita : FB Paulus Henuk









