DEDEAK-SODAMOLKEK.COM-Jakarta, Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, ditangkap pihak kepolisian pada Senin (1/9/2025) malam. Penangkapan yang dilakukan di kantor Lokataru, Jalan Kunci No.16, Kayu Putih, Pulo Gadung, Jakarta Timur, itu disebut janggal karena minim penjelasan hukum serta tanpa pendampingan kuasa hukum.

Tim Advokasi Lokataru Foundation, Fian Alaydrus, menjelaskan Delpedro ditangkap sekitar pukul 22.45 WIB ketika sedang beristirahat usai bekerja.
“Ya lagi santai-santai aja, karena abis kerja kan di kantor. Tiba-tiba ada yang ngetok-ngetok tiga orang tapi kayaknya ada 7 sampai 10 orang langsung masuk ke belakang (kantor),” kata Fian saat ditemui di Polda Metro Jaya, Selasa (2/9/2025).
Kronologi Penangkapan
Menurut Fian, sejumlah anggota Polda Metro Jaya langsung mencari keberadaan Delpedro di area belakang kantor. Saat itu Delpedro mengangkat tangan dan mengaku dirinya adalah orang yang dicari.
“Tiba-tiba masuk ke belakang dan tanya ‘mana Delpedro?’ Ya Pedro dengan bangga bilang, ‘saya bang’,” tutur Fian.
Namun, proses penangkapan disebut tidak transparan. Delpedro sempat meminta pendampingan hukum karena penjelasan mengenai dasar penangkapan dianggap tidak jelas. Permintaan itu tidak dikabulkan oleh polisi.
“Menurut Delpedro kurang proper lah, kurang jelas penjelasannya. Karena merasa kurang jelas, Delpedro merasa harus didampingi kuasa hukum. Itu tidak diberi kesempatan,” lanjut Fian.
Sempat Dapat Intimidasi
Manajer Penelitian dan Pengetahuan Lokataru Foundation, Hasnu Ibrahim, menambahkan aparat sempat menunjukkan surat penangkapan. Namun, isi pasal-pasal yang dituduhkan tidak sepenuhnya dipahami oleh Delpedro sehingga ia meminta pendampingan hukum.
“Beliau menyampaikan ada beberapa pasal yang dituduhkan kepada saya, tentu saya meminta untuk didampingi kuasa hukum, akan tetapi Delpedro tidak punya ruang itu,” ujar Hasnu.
Hasnu juga menyinggung adanya upaya intimidasi saat Delpedro berganti pakaian sebelum dibawa ke Polda Metro Jaya.
“Saat Delpedro masuk untuk ganti baju, itu diikuti beberapa polisi. Ada quote and quote upaya untuk mengintimidasi atau menakut-nakuti,” jelasnya.
Pernyataan Polisi
Polda Metro Jaya membenarkan penangkapan Delpedro. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, mengatakan penangkapan dilakukan oleh penyidik Ditreskrimum PMJ karena dugaan hasutan melakukan aksi anarkis.
“Benar, penyidik telah melakukan penangkapan terhadap saudara DMR atas dugaan melakukan ajakan, hasutan yang provokatif untuk melakukan aksi anarkis dengan melibatkan pelajar, termasuk anak,” kata Ade Ary di Mapolda Metro Jaya, Selasa (2/9/2025).
Ia menambahkan, pelajar yang diduga diajak melakukan aksi anarkis masih berusia di bawah 18 tahun.
“Saudara DMR diduga melakukan tindak pidana menghasut untuk melakukan pidana dan atau menyebarkan informasi elektronik yang diketahuinya membuat pemberitahuan bohong hingga menimbulkan kerusuhan dan keresahan di tengah masyarakat, dan atau merekrut dan atau membiarkan anak tanpa perlindungan jiwa,” jelasnya.
Pasal-pasal yang disangkakan kepada Delpedro antara lain:
- Pasal 160 KUHP tentang penghasutan,
- Pasal 45A ayat (3) junto Pasal 28 ayat (3) UU ITE, serta
- Pasal 76H junto UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Menurut polisi, dugaan tindak pidana terjadi sejak 25 Agustus 2025 di sekitar kompleks DPR/MPR dan beberapa wilayah lain di Jakarta. Hingga kini penyidik masih melakukan pendalaman kasus.
Profil Lokataru Foundation
Lokataru Foundation merupakan organisasi nirlaba berbasis di Jakarta yang bergerak di bidang hukum dan hak asasi manusia. Didirikan pada Mei 2017 oleh sejumlah aktivis HAM seperti Haris Azhar, Eryanto Nugroho, dan Sri Suparyati, lembaga ini bertujuan memperkuat ruang sipil, mendorong akuntabilitas publik, serta melawan penyalahgunaan kekuasaan.
Kasus yang menjerat Delpedro membuat nama Lokataru kembali menjadi sorotan, di tengah kiprahnya selama ini dalam advokasi hak asasi manusia di Indonesia.









