Menu

Dark Mode
Salus Populi Suprema Lex Esto: Bupati Rote Ndao Tegaskan Keselamatan Rakyat Lewat Penguatan Layanan Puskesmas Liverpool Bungkam Marseille 3-0 di Velodrome, Selangkah Lagi ke 16 Besar Liga Champions AJI: Keputusan MK Perkuat bahwa Sengketa Pers Harus Ditangani oleh Dewan Pers 16 Januari 2026 Memperingati Sejumlah Hari Penting, dari Isra Miraj hingga Hari Remaja Baik Nasional Isra Miraj 2026 Diperingati 27 Rajab 1447 Hijriah, Jatuh pada 16 Januari Laras Faizati divonis hukuman masa percobaan enam bulan, namun tidak perlu menjalaninya – ‘Vonis bersalah membuat orang takut bicara’

PEMERINTAHAN-POLITIK-HUKUM dan HAM

Gubernur NTT Terbitkan Pergub Baru Tata Niaga Sapi, Berat Minimal Sapi Antar Pulau Direvisi

badge-check

DEDEAK-SODAMOKEK.COM- Kupang – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) resmi memberlakukan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 37 Tahun 2025 tentang *Pengendalian terhadap Pemasukan, Pengeluaran, dan Peredaran Ternak, Produk Hewan, dan Hasil Ikutannya. Peraturan baru ini menggantikan sejumlah ketentuan dalam Pergub NTT Nomor 52 Tahun 2023.

Pergub tersebut lahir sebagai tindak lanjut atas masukan Ombudsman NTT melalui surat nomor B/0167/TU.01.02-18/V/2025 tertanggal 7 Mei 2025 tentang Koordinasi Peningkatan Pelayanan Tata Niaga Sapi*. Dalam surat itu, Ombudsman merekomendasikan agar pemerintah daerah meninjau kembali sejumlah ketentuan yang dinilai memberatkan peternak dan pengusaha ternak.

Salah satu perubahan penting terdapat dalam Pasal 11 ayat (2), di mana sapi Bali dengan berat kurang dari 275 kilogram kini tetap diperbolehkan dikirim antar pulau atau antar provinsi, dengan syarat berumur minimal lima tahun. Ketentuan ini harus dibuktikan melalui berita acara pemeriksaan umur yang dikeluarkan perangkat daerah bidang peternakan kabupaten/kota.

“Perubahan kriteria ini untuk memudahkan peternak dalam menjual sapi serta mencegah praktik biaya tambahan dalam pengurusan rekomendasi pengeluaran ternak,” demikian penjelasan dalam naskah pergub tersebut.

Selain itu, Pergub Nomor 37 Tahun 2025 juga merevisi beberapa ketentuan teknis, antara lain persyaratan kepemilikan peternakan yang semula minimal 50 hektar kini cukup 10 hektar, serta kapasitas kandang yang sebelumnya wajib menampung 1.000 ekor direvisi menjadi 250 ekor. Perubahan regulasi ini diharapkan dapat menyelesaikan keluhan yang disampaikan selama ini disampaikan kepada petani, peternak, maupun pengusaha ternak.

“Kebijakan baru ini diharapkan mampu merangsang semangat beternak dan meningkatkan kesejahteraan para petani peternak di NTT,” ungkap Ombudsman NTT dalam keterangan tertulis. Dengan diterbitkannya Pergub terbaru ini, Pemprov NTT menegaskan komitmennya memperbaiki pelayanan publik, khususnya dalam tata niaga sapi, yang selama ini menjadi salah satu komoditas unggulan daerah. (IYSL)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

AJI: Keputusan MK Perkuat bahwa Sengketa Pers Harus Ditangani oleh Dewan Pers

20 January 2026 - 23:50 WITA

Trending Post PEMERINTAHAN-POLITIK-HUKUM dan HAM