DEDEAK-SODAMOLEK.COM,Rote Ndao – Kejaksaan Negeri (Kejari) Rote Ndao menetapkan dan menahan dua orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek rehabilitasi Unit Pengolahan Ikan (UPI) Dinas Perikanan Kabupaten Rote Ndao Tahun Anggaran 2023. Proyek tersebut diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp668.625.770.

Kepala Kejaksaan Negeri Rote Ndao, Febrianda Ryendra, S.H., mengungkapkan hal itu dalam konferensi pers yang digelar di Aula Kejari Rote Ndao, Rabu (27/8/2025) sore.
Dua tersangka yang ditahan adalah JBM selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Rote Ndao, serta AM sebagai pelaksana kegiatan. Keduanya resmi ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan yang dikeluarkan Kejari Rote Ndao pada 26 dan 27 Agustus 2025.
“Dari hasil pemeriksaan dan audit ahli konstruksi, ditemukan adanya kerugian negara senilai Rp668.625.770 pada proyek pembangunan UPI tahun 2023,” jelas Kajari Rote Ndao.
Febrianda menambahkan, untuk kepentingan penyidikan, kedua tersangka ditahan selama 20 hari ke depan, mulai 27 Agustus hingga 15 September 2025, di Lapas Kelas III Ba’a. Sebelum ditahan, keduanya telah menjalani pemeriksaan kesehatan di RSUD Ba’a dan dinyatakan layak menjalani proses hukum.
Kedua tersangka dijerat dengan pasal primer Pasal 2 dan subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Kajari menegaskan, penetapan Kepala Dinas sebagai tersangka menunjukkan komitmen Kejaksaan untuk menuntaskan kasus ini hingga ke akar-akarnya. “Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain yang menyusul, sesuai dengan hasil pengembangan penyidikan,” ujarnya.
Proyek rehabilitasi UPI yang semestinya menjadi sarana peningkatan kualitas pengolahan ikan bagi nelayan di Rote Ndao, justru berakhir menjadi kasus korupsi yang menyeret pejabat daerah ke meja hijau.
(sumber : RoteOnlineNews.id)