DEDEAK-SODAMOLEK.COM-JAKARTA, Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Indonesia resmi melakukan perombakan kepengurusan untuk periode 2025–2030 melalui Kongres Nasional III yang berlangsung di Jakarta pada 15–16 November 2025. Hasil kongres diumumkan kepada publik melalui keterangan tertulis oleh Anggota Dewan Presidium terpilih, Adrian Habibi, pada Senin (17/11/2025).

Kongres Nasional III yang dihadiri perwakilan KIPP dari berbagai daerah tersebut menghasilkan tujuh Anggota Dewan Presidium Nasional baru. Forum tertinggi organisasi itu dinilai berjalan demokratis, terbuka, dan menjadi momentum penting bagi KIPP dalam memperkuat perannya sebagai lembaga pemantau pemilu independen.
Anggota Dewan Presidium, Adrian Habibi, menyatakan bahwa hasil kongres mencerminkan komitmen organisasi untuk terus menjaga integritas pemilu di Indonesia.
“Proses musyawarah yang demokratis dan transparan telah menghasilkan susunan kepengurusan yang diharapkan mampu membawa KIPP Indonesia semakin efektif dalam memantau, mengawasi, dan mendorong integritas proses pemilihan umum di seluruh tingkatan,” ujarnya.
Habibi, yang akrab disapa Habibi, menegaskan Dewan Presidium Nasional periode 2025–2030 akan fokus pada penguatan pengawasan, peningkatan integritas, dan penguatan partisipasi publik. Menurutnya, kepemimpinan baru menandai komitmen KIPP untuk tetap menjadi garda terdepan dalam menjaga kejujuran pemilu.
“Kongres di Jakarta ini bukan hanya seremonial pergantian kepemimpinan, tetapi deklarasi bahwa KIPP Indonesia siap menjadi garda terdepan pengawasan, memastikan setiap suara rakyat dihargai, dan integritas pemilu tidak boleh ditawar-tawar lagi,” tegasnya.
Anggota Presidium lainnya, Brahma Aryana, menyoroti perlunya memperluas jejaring pemantau hingga ke wilayah desa sebagai upaya memperkuat kualitas pemilu di tingkat lokal.
“Selesainya Kongres ini adalah permulaan. Tugas kita sebagai Presidium adalah memperkuat jejaring pemantau di seluruh pelosok negeri. Pemilu yang jujur dan adil dimulai dari mata dan telinga KIPP di tingkat desa,” tuturnya.
KIPP juga menegaskan pentingnya aspek inklusivitas dalam pengawasan pemilu. Nuraini, Anggota Dewan Presidium Nasional lainnya, menekankan bahwa kelompok rentan harus mendapatkan perhatian khusus.
“Demokrasi hanya sehat jika semua warga merasa suaranya didengar dan dilindungi,” ujarnya.
Sementara itu, Saryono Indro, turut menegaskan peran strategis KIPP dalam menjaga setiap tahapan pemilu agar tetap berada dalam koridor hukum.
“Kami akan memastikan setiap tahapan pemilu berjalan sesuai koridor hukum, dengan berpegang teguh pada prinsip netralitas dan objektivitas,” katanya.
Kongres Nasional III ini dinilai memberikan fondasi kuat bagi konsolidasi internal organisasi, peningkatan profesionalitas pemantau pemilu, serta perluasan kapasitas di daerah. KIPP berharap susunan kepengurusan baru ini mampu menjawab tantangan pemilu yang semakin kompleks, sekaligus memastikan pelaksanaan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
Dengan berakhirnya kongres, KIPP Indonesia mengajak pemantau independen, organisasi masyarakat sipil, serta seluruh masyarakat untuk terus mendukung pengawasan pemilu demi menjaga kualitas demokrasi di Indonesia.
Susunan Dewan Presidium KIPP Indonesia Periode 2025–2030
1. Andrian Habibi
2. Brahma Aryana
3. Nuraini
4. Riskon
5. Vidyavici Fitri
6. Irhan Ari Muhammad
7. Saryono Indro
Selain menetapkan Dewan Presidium, Kongres III juga mengesahkan Majelis Nasional KIPP Indonesia yang beranggotakan 24 orang sebagai mitra strategis presidium dalam melakukan pengawasan nasional.
Daftar Anggota Majelis Nasional KIPP Periode 2025–2030
1. Muhtar Sindang
2. Standarkia Latief
3. Saut Sirait
4. I Wayan Tirja Nugraha
5. Ahmadi Wardus
6. Samaratul Fuad
7. Robikin Emhas
8. Paskah Irianto
9. Ichal Supriadi
10. John B. Janjaan
11. M. Ikhsan Welly
12. Dr. Azis Hasyim
13. Nebrianus Tambuaya
14. Alan Bernardi
15. Kakak Suminta
16. Aswandi Andimas
17. Sinam
18. Haris Palisur
19. Windy Asmara
20. Eka Mandayanti
21. Sirra Prayuna
22. Aldrin Situmeang
23. Engelbert Jojo Rohi
24. Lestari Nurhayati
Penutupan Kongres III KIPP meneguhkan kembali peran organisasi sebagai pengawas independen pemilu yang bekerja untuk menjamin proses demokrasi berjalan jujur, adil, dan transparan. KIPP Indonesia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mendukung upaya pengawasan partisipatif menuju pemilu yang makin berkualitas.









