Menu

Dark Mode
MERPATI DARI OSSU ITU TELAH TERBANG Hadapi Lonjakan Bencana, BPBD Kupang Gandeng Driver Online sebagai First Responder Lewat Program TOP Ranger Dari Sepuluh Kecamat di Kota Kupang dan Kabupaten Kupang, Sebuah Pesan untuk NTT: Ketangguhan Harus Dibangun Sebelum Bencana Datang Kemendagri dan BNPB Tinjau KENCANA Pratama di NTT, Sepuluh Camat Terima Penghargaan atas Penguatan Kesiapsiagaan Bencana Pemprov NTT Sosialisasikan RAD Adaptasi Perubahan Iklim 2025–2045, Perkuat Ketahanan Daerah Menghadapi WARGA JEMAAT BUKAN KUMPULAN PARA FANS (I Korintus 3:1–8)

PEMERINTAHAN-POLITIK-HUKUM dan HAM

KIPP : Mendesak Presiden dan DPR Untuk Mengabulkan Tuntutan Rakyat

badge-check


					KIPP : Mendesak Presiden dan DPR  Untuk Mengabulkan Tuntutan Rakyat Perbesar

Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Indonesia mengeluarkan Siaran Pers Situasi Nasional pada Jumat malam (29/08/25) yang ditujukan kepada Presiden dan DPR untuk mengabulkan tuntutan rakyat.

Siaran Pers ditandatangani oleh Brahma Aryana selaku Ketua Caretaker

 

SIARAN PERS SITUASI NASIONAL: Mendesak Presiden dan DPR  Untuk Mengabulkan Tuntutan Rakyat

 

Jakarta, 29 Agustus 2025 – Ketika rakyat turun ke jalan untuk menyuarakan aspirasi mereka sebagai respons atas kebijakan

pemerintah dan DPR yang dinilai tidak pro-rakyat, negara justru menjawab dengan kekerasan yang brutal dan mematikan. Tragedi terbaru di mana kendaraan Brimob

Membunuh pengemudi ojek online adalah bukti nyata bahwa aparat keamanan, justru telah menjadi ancaman paling berbahaya.

Kami mengapresiasi langkah Presiden yang telah menyampaikan permohonan maaf dan mengevaluasi Polri. Namun, permohonan maaf saja tidaklah cukup. Sikap ini hanyalah penenang sesaat, bukan sikap konkret yang dapat memulihkan luka mendalam di tubuh demokrasi kita. Insiden ini adalah puncak dari pola kekerasan yang terus berulang dalam setiap aksi-aksi kerakyatan. Terhadap hal tersebut, berikut pernyataan sikap KIPP Indonesia:

Pertama, kami mendesak Presiden mengambil langkah nyata untuk meredam amarah publik dengan mengabulkan tuntutan publik, salah satunya yakni memerintahkan kepada menteri keuangan untuk meninjau kembali alokasi anggaran tunjangan anggota DPR RI. Presiden dapat mengeluarkan Keputusan Presiden atau instrumen hukum lainnya.

Kedua, kami mendesak Presiden RI dan Pimpinan DPR RI agar melakukan langkah-langkah: Membatalkan Surat Sekretariat Jenderal DPR RI yang mengatur tunjangan perumahan sebesar Rp50 juta per bulan dan Mengalihkan alokasi anggaran yang semula direncanakan untuk tunjangan tersebut ke sektor-sektor yang lebih mendesak bagi masyarakat, seperti subsidi kebutuhan pokok, pendidikan, atau kesehatan, serta langkah lainnya yang dapat menjawab tuntutan publik.

Ketiga, kami mengecam segala bentuk kriminalisasi Polri terhadap demonstran. Negara harus menghindari upaya-upaya state terror dengan mengedepankan penegakanberbasis HAM. Sebab, berdasarkan pemantauan kami di lapangan, pembangkangkan sipil (Civil Obedience) terhadap otoritas negara sudah termanifestasi menjadi sebuah perlawanan yang agresif dan dipastikan berpotensi mengalami peningkatan eskalasi yang lebih tinggi.

Kempat, langkah-langkah tersebut penting secepatnya dilakukan secara konkret dan tidak hanya sekadar formalitas, mengingat situasi nasional yang sudah mengarah pada kondisi chaotic yang semakin parah dan berpotensi berkelanjutan dan meluas se-Indonesia.

Demikian disampaikan pernyataan ini dengan memperhatikan situasi dan keadaan politik nasional untuk disebarluaskan pemuatannya.

 

Penuh Hormat,

KIPP Indonesia

 

Brahma Aryana

Ketua Caretaker

 

 

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terkait

Bupati Rote Ndao Terima Paparan TBUPP, Hadiri Panen Sorgum hingga Bahas Pendidikan Bersama Mitra Strategis

11 June 2026 - 23:53 WITA

Festival Keluarga Malole Dorong Peran Orang Tua dalam Membangun Generasi Berkualitas di Rote Ndao

9 June 2026 - 22:56 WITA

PERNYATAAN SIKAP PGI ATAS PEMBUBARAN KEGIATAN PERKEMAHAN ANAK DAN REMAJA JMAI DI TAWANGMANGU, JAWA TENGAH

9 June 2026 - 21:42 WITA

Trending PEMERINTAHAN-POLITIK-HUKUM dan HAM