Menu

Dark Mode
Ombudsman NTT Audiensi dengan Bupati Kupang, Bahas Pengawasan Layanan Publik dan Pungutan Uji Kendaraan OMBUDSMAN NTT MENEMUI BUPATI KUPANG Ombudsman NTT Temukan Masalah Layanan Uji Kendaraan di Kabupaten Kupang Mateldius Sanam Resmi Dilantik Jadi Sekda Definitif Kabupaten Kupang Gubernur NTT Terbitkan Pergub Baru Tata Niaga Sapi, Berat Minimal Sapi Antar Pulau Direvisi KUNJUNGAN TANPA PEMBERITAHUAN KE KANTOR PENGUJIAN KENDARAAN KABUPATEN KUPANG

Politik

Lindungi Mafia Pajak, PRIMA Sebut UU HPP Pro Oligarki

badge-check


					Lindungi Mafia Pajak, PRIMA Sebut UU HPP Pro Oligarki Perbesar

Jakarta-TAKLALE.COM, Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) menyebut Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang baru disahkan oleh Pemerintah dan DPR RI dalam Sidang Paripurna Kamis (7/10/2021) sebagai UU pro oligarki dan melindungi mafia pajak.

Juru Bicara PRIMA, Mesak Habari menegaskan, ketentuan perundang-undangan yang pro terhadap oligarki harus segera dihentikan, termasuk UU HPP ini.

Menurutnya, orang-orang super kaya di Indonesia harus dikenai pajak yang tinggi dan mereka yang melakukan penggelapan pajak harus dihukum seberat-beratnya.

“Harta kekayaan mereka harus disita oleh negara, bukan malah mafia-mafia pajak ini dilindungi,” ujar dia dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (8/10/2021).

Mesak menyayangkan, UU HPP tidak melakukan antisipasi perilaku orang super kaya yang berpotensi melakukan pengemplangan pajak dan menyembunyikan aset yang dimiliki untuk menghindari kewajiban pajak.

Apalagi, lanjutnya, sebagaimana dilaporkan dalam Panama Papers dan Pandora Papers banyak orang-orang super kaya dan para pejabat di Indonesia yang berusaha menyembunyikan asetnya di negara bebas pajak.

“Kenaikan pajak jadi 35℅ untuk super rich tidak akan ada artinya. Oligarki super kaya tetap dapat menimbun kekayaan dalam jumlah sangat besar di tengah penderitaan rakyat dan defisit anggaran negara,” kata dia.

Jubir asal Maluku Utara ini juga menilai bahwa kebijakan pengampunan pajak (tax amnesty) yang dicanangkan pemerintah beberapa waktu yang lalu sudah terbukti gagal.

Mestinya, lanjut Mesak, pemerintah menyita paksa kekayaan orang-orang yang melakukan penggelapan pajak dan menarik semua aset mereka yang tersimpan di luar negeri.

“Kepatuhan sukarela bisa jadi alasan untuk setiap orang terbebas dari wajib pajak, mafia pajak akan beramai-ramai melaporkan diri, dan kemudian mereka mendapatkan kemudahan, setelah bertahun-tahun tidak bayar pajak, sedangkan rakyat biasa tidak pernah bisa lolos dari pajak,” tandasnya.

Mesak menuding bahwa pemerintah saat ini dikontrol oleh segelintir orang super kaya dan menjadi bagian dari oligarki yang sedang bekerjasama menjerumuskan Indonesia menuju jurang kehancuran.

“Itu membuktikan bahwa pemerintahan saat ini dikontrol oligarki atau menjadi bagian dari oligarki,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

PDIP Umumkan Struktur DPP 2025–2030, Megawati Kembali Pimpin dan Rangkup Jabatan Sekjen

2 August 2025 - 18:38 WITA

Simson Polin Reses dengan Pendeta GMIT di Teritori Rote Ndao

15 July 2025 - 13:49 WITA

Daftar Lengkap Menteri Kabinet Merah Putih Prabowo-Gibran

20 October 2024 - 23:32 WITA

Selamat Tinggal Jokowi, Selamat Tinggal Cita-Cita Republik?

2 August 2024 - 03:24 WITA

PIS DUKUNG PEMERINTAH INDONESIA WUJUDKAN KEMERDEKAAN PALESTINA

14 May 2024 - 11:04 WITA

Trending on Politik