Menu

Dark Mode
Ombudsman NTT Audiensi dengan Bupati Kupang, Bahas Pengawasan Layanan Publik dan Pungutan Uji Kendaraan OMBUDSMAN NTT MENEMUI BUPATI KUPANG Ombudsman NTT Temukan Masalah Layanan Uji Kendaraan di Kabupaten Kupang Mateldius Sanam Resmi Dilantik Jadi Sekda Definitif Kabupaten Kupang Gubernur NTT Terbitkan Pergub Baru Tata Niaga Sapi, Berat Minimal Sapi Antar Pulau Direvisi KUNJUNGAN TANPA PEMBERITAHUAN KE KANTOR PENGUJIAN KENDARAAN KABUPATEN KUPANG

REPORTASE

Ombudsman NTT Audiensi dengan Bupati Kupang, Bahas Pengawasan Layanan Publik dan Pungutan Uji Kendaraan

badge-check


					sumber foto : FB Darius Beda Daton Perbesar

sumber foto : FB Darius Beda Daton

DEDEAK-SODAMOLEK.COM,KUPANG, Tim Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Nusa Tenggara Timur (NTT) melakukan audiensi dengan Bupati Kupang Yosef Lede di ruang kerjanya, Selasa (26/8/2025) Pkl. 14.30 WITA. Pertemuan tersebut digelar dalam rangka silaturahmi sekaligus koordinasi terkait pengawasan layanan publik di Kabupaten Kupang.

Kepala Ombudsman NTT menyampaikan sejumlah hal penting kepada Bupati Kupang. Pertama, apresiasi diberikan atas berbagai gebrakan bupati dalam menegakkan disiplin aparatur sipil negara (ASN) melalui inspeksi mendadak (sidak) di unit layanan. Menurut Ombudsman, langkah ini terbukti mampu mencegah serta mengurangi keluhan masyarakat terhadap pelayanan publik.

Kedua, Ombudsman mengingatkan kembali nota kesepahaman (MoU) yang telah ditandatangani bersama Pemerintah Kabupaten Kupang sejak Desember 2021. Kerja sama itu meliputi koordinasi penanganan laporan masyarakat. “Jika pengaduan tidak ditangani unit layanan, Ombudsman akan menyampaikannya langsung kepada bupati untuk atensi,” ungkap perwakilan Ombudsman.

Ketiga, Ombudsman RI tahun ini kembali menggelar penilaian penyelenggaraan pelayanan publik. Kabupaten Kupang diwakili oleh Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, dan Dinas Sosial. Hasil evaluasi nantinya akan disampaikan ke bupati untuk menjadi bahan perbaikan layanan.

Keempat, Ombudsman juga menyoroti layanan Dinas Peternakan Kabupaten Kupang yang selama ini kerap menjadi objek komplain, khususnya terkait rekomendasi pengeluaran ternak sapi dengan berat di bawah 275 kilogram sesuai Pergub NTT Nomor 52 Tahun 2023.

Kelima, temuan penting disampaikan terkait pungutan pengujian kendaraan bermotor di Kantor UPTD Pengujian Kendaraan Kabupaten Kupang. Ombudsman menegaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah serta PP Nomor 35 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pemerintah kabupaten/kota tidak diperkenankan lagi menarik retribusi pengujian kendaraan bermotor sejak Januari 2024. Satu-satunya pungutan yang diperbolehkan dinas perhubungan adalah jasa parkir.

“Kami meminta agar pungutan tersebut dikaji kembali supaya tidak melanggar aturan yang berlaku,” tegas perwakilan Ombudsman.

Menanggapi hal tersebut, Bupati Kupang Yosef Lede menyambut baik kerja sama yang selama ini terjalin. Ia menegaskan bahwa semua bentuk pengawasan bertujuan memperbaiki pelayanan publik. “Bagi yang tidak mau berubah, mari kita sikat sama-sama,” ujarnya.

Bupati juga menekankan komitmennya dalam membangun disiplin ASN melalui sidak rutin dan pemantauan langsung di berbagai grup WhatsApp unit layanan. Terkait pungutan uji kendaraan bermotor, ia menyatakan akan segera berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan dan Bagian Hukum guna memastikan kebijakan sesuai dengan ketentuan undang-undang.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Ombudsman NTT Temukan Masalah Layanan Uji Kendaraan di Kabupaten Kupang

28 August 2025 - 06:23 WITA

Mateldius Sanam Resmi Dilantik Jadi Sekda Definitif Kabupaten Kupang

28 August 2025 - 05:23 WITA

Gubernur NTT Terbitkan Pergub Baru Tata Niaga Sapi, Berat Minimal Sapi Antar Pulau Direvisi

27 August 2025 - 19:30 WITA

KUNJUNGAN TANPA PEMBERITAHUAN KE KANTOR PENGUJIAN KENDARAAN KABUPATEN KUPANG

27 August 2025 - 19:08 WITA

Mateldius Sanam Resmi Dilantik sebagai Sekda Definitif Kabupaten Kupang

27 August 2025 - 15:01 WITA

Trending on REPORTASE