Menu

Dark Mode
MERPATI DARI OSSU ITU TELAH TERBANG Hadapi Lonjakan Bencana, BPBD Kupang Gandeng Driver Online sebagai First Responder Lewat Program TOP Ranger Dari Sepuluh Kecamat di Kota Kupang dan Kabupaten Kupang, Sebuah Pesan untuk NTT: Ketangguhan Harus Dibangun Sebelum Bencana Datang Kemendagri dan BNPB Tinjau KENCANA Pratama di NTT, Sepuluh Camat Terima Penghargaan atas Penguatan Kesiapsiagaan Bencana Pemprov NTT Sosialisasikan RAD Adaptasi Perubahan Iklim 2025–2045, Perkuat Ketahanan Daerah Menghadapi WARGA JEMAAT BUKAN KUMPULAN PARA FANS (I Korintus 3:1–8)

TAKLALE KLIPING dan REPORTASE

Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kecam Penyegelan Gereja GKPS di Purwakarta

badge-check


					Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kecam Penyegelan Gereja GKPS di Purwakarta Perbesar

Rilis Media
Dewan Pimpinan Pusat Partai Solidaritas Indonesia (DPP PSI)

Dewan Pimpinan Pusat Partai Solidaritas Indonesia (DPP PSI) mengecam penyegelan Gereja Kristen Protestan Simalungun (GKPS) di Purwakarta. Hal ini disampaikan oleh Ketua DPP PSI, Imelda Berwanty Purba pada hari Senin, 3 April 2023 dalam keterangan tertulis.

Imelda menekankan bahwa menjalankan ibadah menurut agama dan kepercayaan adalah Hak Asasi Manusia (HAM) yang dilindungi konstitusi dan tidak bisa dirampas oleh siapapun, termasuk oleh negara. “Menghalangi hak orang lain untuk beribadah, dalam bentuk apapun, artinya pelanggaran terhadap HAM dan konstitusi,” tegas Imelda Purba.

Lebih lanjut Imelda menekankan bahwa seharusnya bupati sebagai seorang kepala daerah berperan mengayomi semua masyarakat yang dipimpinnya, apapun agama dan kepercayaannya. “Seorang kepala daerah seharusnya justru mengedepankan toleransi dan mampu mempermudah percepatan proses perizinan pendirian rumah ibadah,” lanjut Imelda.

Imelda mengingatkan bahwa tugas kepala daerah seperti yang tertulis dalam Pasal 6 ayat (1) huruf (e) Peraturan Bersama Dua Menteri Tahun 2006 adalah menerbitkan IMB rumah ibadah. “Bupati Purwakarta bisa menerbitkan izin sementara rumah ibadah. Apabila ada persyaratan yang belum terpenuhi, kedepankan dialog dan musyawarah untuk memperoleh IMB, bukan disegel,” lanjut Imelda.

“Kemerdekaan beragama dan beribadah sudah dijamin dalam konstitusi Pasal 29 ayat (2) UUD 1945. Kejadian-kejadian intoleran keagamaan tidak boleh didiamkan dan dibiarkan terus terjadi. Didikan seperti apa yang akan kita tinggalkan kepada anak cucu kita jika perilaku intoleran terus dibiarkan?” pungkas Imelda yang juga dikenal sebagai aktivis perlindungan perempuan dan anak.

Pembiaran atas perilaku intoleran keagamaan akan menyuburkan bibit-bibit perpecahan dan berpotensi menyebabkan disintegrasi bangsa.

Imelda juga mengingatkan kembali apa yang disampaikan Presiden Joko Widodo terkait hal ini beberapa waktu lalu. Presiden Jokowi mengingatkan para kepala daerah, termasuk kepada Dandim, Kapolres, Kapolda hingga Kejati, bahwa kebebasan beragama dan beribadah dijamin oleh UUD 1945 yang adalah konstitusi tertinggi di atas semua peraturan yang ada di bawahnya. Jadi tidak boleh ada peraturan apapun, termasuk Peraturan Daerah/Instruksi Kepala Daerah ataupun kesepakatan warga yang bisa menghalangi hak beragama dan beribadah setiap warga masyarakat. Para pemimpin daerah ini justru harus proaktif melindungi semua umat beragama dalam beribadah. Jika ada yang mengalami kesulitan mengakses perizinan, justru harus dibantu, bukan malah dipersulit,” tegas Imelda yang juga pernah menerima penghargaan sebagai “Perempuan Berani Bersuara” dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak pada Desember 2022.

Sebelumnya, beredar video viral diduga penolakan terhadap aktivitas ibadah jemaat GKPS Purwakarta yang dilakukan warga Desa Cigelam, Babakan Cikao, Purwakarta. Buntut dari penolakan warga itu adalah disegelnya bangunan yang biasa digunakan untuk ibadah oleh jemaat GKPS Purwakarta oleh Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika pada 1 April 2023.

Imelda Berwanty Purba
Ketua DPP PSI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terkait

GMIT Berduka, Pdt. Emr. Marta Mariam Mauta Tutup Usia Setelah Hampir 30 Tahun Mengabdi

12 June 2026 - 15:36 WITA

Peraturan Dua Menteri Soal Pendirian Rumah Ibadah Harus Dibatalkan dan Diganti Perpres yang Menjamin Kebebasan Beribadah dan Memfasilitasi Pendirian Rumah Ibadah

2 June 2026 - 14:57 WITA

Bupati Rote Ndao Tinjau Pembangunan Jembatan Penghubung Pulau Rote dan Pulau Usu

1 June 2026 - 21:04 WITA

bupati-rote-ndao-tinjau-pembangunan
Trending TAKLALE KLIPING dan REPORTASE