Menu

Dark Mode
Ombudsman NTT Audiensi dengan Bupati Kupang, Bahas Pengawasan Layanan Publik dan Pungutan Uji Kendaraan OMBUDSMAN NTT MENEMUI BUPATI KUPANG Ombudsman NTT Temukan Masalah Layanan Uji Kendaraan di Kabupaten Kupang Mateldius Sanam Resmi Dilantik Jadi Sekda Definitif Kabupaten Kupang Gubernur NTT Terbitkan Pergub Baru Tata Niaga Sapi, Berat Minimal Sapi Antar Pulau Direvisi KUNJUNGAN TANPA PEMBERITAHUAN KE KANTOR PENGUJIAN KENDARAAN KABUPATEN KUPANG

Pendidikan

PERGERAKAN INDONESIA UNTUK SEMUA (PIS) MINTA MA TOLAK JUDICIAL REVIEW PERMENDIKBUD KEKERASAN SEKSUAL DI KAMPUS

badge-check


					PERGERAKAN INDONESIA UNTUK SEMUA (PIS) MINTA MA TOLAK JUDICIAL REVIEW PERMENDIKBUD KEKERASAN SEKSUAL DI KAMPUS Perbesar

SIARAN PERS

Jakarta, 30 Maret 2022

Pergerakan Indonesia untuk Semua (PIS) meminta Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan judicial review (JR) yang diajukan Lembaga Kerapatan Adat dan Alam Minangkabau (LKAAM) terhadap Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Perguruan Tinggi.

“PIS percaya kehadiran Permendikbudristek tersebut diperlukan untuk membantu terbangunnya suasana yang lebih aman bagi civitas academica dari ancaman kekerasan seksual yang meningkat saat ini,” kata Ketua PIS, Ade Armando, pada Rabu, 30 Maret 2022 di Jakarta.

PIS menganggap LKAAM tidak sensitif terhadap meningkatnya kasus-kasus kekerasan seksual di perguruan tinggi.

“Upaya JR yang diajukan LKAAM tersebut merupakan langkah mundur dalam upaya pencegahan terhadap kekerasan seksual yang semakin meningkat di perguruan tinggi,” tambah Ade.

Menurut data Komnas Perempuan, perguruan tinggi menempati urutan tertinggi terjadinya kekerasan seksual di Indonesia di lembaga pendidikan (35%). Urutan kedua pesantren atau pendidikan agama (16%) dan ketiga ditempati SMA/SMK (15%).

Kekerasan seksual terjadi di banyak perguruan tinggi, termasuk Universitas Indonesia (UI), Universitas Riau (Unri) Universitas Sriwijaya (Unsri), Univeritas Gajah Mada (UGM), Univeritas Negeri Jakarta (UNJ), Universitas Udayana, dan masih banyak lagi.

PIS mendukung dan bersepakat dengan Komnas Perempuan yang meminta agar Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan JR terhadap Permendikbud PPKS.

Tidak ada alasan MA untuk meloloskan JR tersebut. Karena itu, PIS berharap MA dengan tegas menolak JR yang diajukan LKAAM.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Sekolah Dasar (SD) GMIT – NEGERI.

24 July 2024 - 21:06 WITA

Sekolah Dasar (SD) GMIT

24 July 2024 - 20:53 WITA

Super 30 : Film Bertema Pendidikan

18 July 2024 - 04:27 WITA

Film Hindi Medium: Kenakalan Orangtua demi Pendidikan Anak

17 July 2024 - 03:42 WITA

Pendidikan Holistik: Menggabungkan Pembelajaran Akademis dan Keterampilan Hidup

12 July 2024 - 16:39 WITA

Trending on Pendidikan