Menu

Dark Mode
MERPATI DARI OSSU ITU TELAH TERBANG Hadapi Lonjakan Bencana, BPBD Kupang Gandeng Driver Online sebagai First Responder Lewat Program TOP Ranger Dari Sepuluh Kecamat di Kota Kupang dan Kabupaten Kupang, Sebuah Pesan untuk NTT: Ketangguhan Harus Dibangun Sebelum Bencana Datang Kemendagri dan BNPB Tinjau KENCANA Pratama di NTT, Sepuluh Camat Terima Penghargaan atas Penguatan Kesiapsiagaan Bencana Pemprov NTT Sosialisasikan RAD Adaptasi Perubahan Iklim 2025–2045, Perkuat Ketahanan Daerah Menghadapi WARGA JEMAAT BUKAN KUMPULAN PARA FANS (I Korintus 3:1–8)

PEMERINTAHAN-POLITIK-HUKUM dan HAM

PRIMA Duga Pemerintah Terlibat dalam Bisnis Tes PCR

badge-check


					PRIMA Duga Pemerintah Terlibat dalam Bisnis Tes PCR Perbesar

Jakarta-Taklale.Com, Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) menduga pemerintah terlibat dalam bisnis layanan tes polymerase chain reaction (PCR) yang digunakan sebagai metode pemeriksaan virus SARS Co-2 (Covid-19).

Wakil Ketua Umum PRIMA, Alif Kamal mengatakan, dugaan itu muncul lantaran pemerintah seperti sengaja tidak mengintervensi harga tes PCR sejak awal.

Tidak hanya itu, lanjut dia, pemerintah juga terkesan melakukan pembiaran atas melambungnya harga tes PCR waktu awal-awal Covid-19 masuk ke Indonesia.

“Bisa jadi pemerintah ikut terlibat dan mengambil keuntungan dalam bisnis ini,” ungkap Alif dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Senin (25/10/2021).

Sebelumnya, Pemerintah melalui Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan bahwa pemerintah akan menurunkan harga tes PCR 300 ribu rupiah.

Saat awal-awal pandemi, biaya tes PCR di Indonesia berada pada kisaran 900 rb rupiah sampai 1 juta rupiah ke atas.

Kemudian, Agustus lalu, karena banyak mendapat kritikan dari masyarakat, pemerintah melalui Kementerian Kesehatan menurunkan biaya tes PCR menjadi 495 ribu rupiah sampai 525 ribu rupiah.

Alif menuding, terkait dengan ketidakpastian harga tes PCR ini ada kebohongan yang sistematis. Ia menambahkan, pemerintah sebenarnya sudah mengetahui hal ini namun mereka hanya diam dan terkesan melegalkan kebohongan itu.

“Terkait PCR, ada kebohongan yang sepertinya dilegalkan dan diketahui oleh pemerintah,” imbuhnya.

Alif menuturkan, masyarakat juga dibuat bingung dengan ketidakpastian masa berlaku tes PCR. Sebelumnya, batas waktu PCR hanya 2 x 24 jam. Namun, saat ini masa berlaku tes PCR berubah menjadi 3 x 24 jam.

“Soal tenggang waktu yang diberikan untuk melakukan penerbangan juga membingungkan dari 2 x 24 jam jadi 3 x 24 jam,” tuturnya.

Foto : jatengprov.go.id

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terkait

Bupati Rote Ndao Terima Paparan TBUPP, Hadiri Panen Sorgum hingga Bahas Pendidikan Bersama Mitra Strategis

11 June 2026 - 23:53 WITA

Festival Keluarga Malole Dorong Peran Orang Tua dalam Membangun Generasi Berkualitas di Rote Ndao

9 June 2026 - 22:56 WITA

PERNYATAAN SIKAP PGI ATAS PEMBUBARAN KEGIATAN PERKEMAHAN ANAK DAN REMAJA JMAI DI TAWANGMANGU, JAWA TENGAH

9 June 2026 - 21:42 WITA

Trending PEMERINTAHAN-POLITIK-HUKUM dan HAM