(Catatan : Darius Beda Daton)
Pekan lalu, Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menangkap Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Sungai Lumpur, Kabupaten Ogan Komering Ilir. Pasalnya, pejabat ini meminta sejumlah uang di luar ketentuan resmi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) kepada perusahaan agen kapal, pemilik kapal dan perusahaan bongkar muat yang beroperasi di daerah itu. Uang tersebut diminta agar pelayanan dokumen kapal dapat berjalan lancar. Jika tidak memberikan uang, pelayanan diperlambat, dipersulit, bahkan tidak dilayani. Praktik tersebut berkaitan dengan pengurusan Surat Persetujuan Berlayar (SPB), dokumen penting yang wajib dimiliki kapal sebelum melakukan pelayaran.
***
Membaca berita ini, saya jadi teringat kunjungan tanpa pemberitahuan/inspeksi mendadak alias Sidak yang pernah kami lakukan beberapa tahun silam di salah satu Kantor Syahbandar di NTT. Kala itu, para nelayan mengeluh sering membayar diluar tarif resmi Penerimaan Negara Bukan Pajak di Syahbandar untuk layanan surat ukur kapal dan Surat Persetujuan Berlayar. Katanya untuk memperlancar. Jika tidak, urusan menjadi lama dan panjang. Praktek itu menurut mereka sudah berlangsung puluhan tahun. Para nelayan dan agen kapal mengirim pesan agar membantu mengurangi beban biaya yang memberatkan. Saya menyanggupi. Tim kami menyusun rencana Sidak. Semula saya agak kuatir, karena area pelabuhan itu banyak instansi yang saling berkepentingan. Jangan-jangan Sidak ini membahayakan keselamatan tim kami. Saya lalu menelpon ke salah seorang informan di pelabuhan. Pertanyaan saya demikian: “apakah banyak aparat keamanan yang berkepentingan di Syahbandar. Dan apakah mereka itu bersenjata”. Kepada saya informan itu mengatakan mereka tidak bersenjata. Mereka orang sipil. Sidak pun akhirnya dilakukan tim kami. Saya tidak ikut serta dalam Sidak itu. Pasca sidak, saya menerima laporan tim bahwa dugaan pungutan liar itu benar adanya. Kami lalu mengundang Kepala Syahbandar dan tim untuk rapat koordinasi temuan. Kami minta agar pungutan liar seperti itu dihentikan. Tindakan itu sangat merugikan nelayan kecil dan para pemilik kapal. Tim Syahbandar menyanggupi dan siap melakukan perbaikan layanan. Para nelayan mengucapkan limpah terima kasih. Kata nelayan, pungutan liar yang mereka alami selama puluhan tahun berhenti. Harian Umum Pos Kupang menulis headline dengan judul besar: “Pungli Nelayan Selama Puluhan Tahun Akhirnya Terhenti”.
***
Namun kegembiraan para nelayan dan pemilik kapal hanya bertahan beberapa saat. Setelah itu, saya masih menerima banyak keluhan dari para pemilik kapal dan nelayan di Kupang, Labuan Bajo, Maumere dan Larantuka terkait layanan Kantor Syahbandar dan Unit Pelayanan Pelabuhan (UPP).
Substansi Keluhan layanan beraneka rupa mulai dari pungutan pengurusan Surat Persetujuan Berlayar hingga adanya keharusan pengurusan surat-surat kapal melalui agen. Bayangkan, sekali pengurusan termasuk pengukuran hingga penerbitan surat ukur, berdasarkan informasi yang diperoleh, rata-rata pengurusan kapal dengan ukuran GT 7 s/d GT 35, biaya yang dikenakan bervariasi hingga mencapai jutaan rupiah dari tarif resmi yang seharusnya dikenakan. Warga mengeluh tidak bisa mengurus sendiri surat-surat kapal dan selalu diminta menggunakan agen atau pihak ketiga dengan tarif yang tentu saja melampaui tarif resmi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor: 15 tahun 2016 tentang tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak di lingkungan Ditjen Perhubungan Laut. Pun demikian dengan pengurusan Surat Persetujuan Berlayar yang mesti berbayar untuk sekali berlayar, hal mana tidak diatur dalam regulasi yang ada.
***
Saya beberapa kali diundang Kantor Syahbandar selaku otoritas tertinggi di pelabuhan untuk membahas kelancaran pelayanan masyarakat oleh semua instansi yang bergabung dalam otoritas pelabuhan. Dalam beberapa kali rapat tersebut saya selalu menegaskan bahwa pelabuhan adalah pintu masuk ekonomi perdagangan suatu daerah. Karena itu semua pengguna jasa pelabuhan harus merasa nyaman dan aman selama berada di area pelabuhan.Pelabuhan jangan menjadi tempat yang menyeramkan dan menimbulkan rasa takut serta menjadi sarang ‘preman’. Sebab jika itu terjadi, tentu saja akan menghambat distribusi logistik ke suatu daerah atau menimbulkan distribusi logistik berbiaya tinggi. Pada akhirnya beban biaya tinggi tersebut ditimpahkan kepada pengguna barang atau pelanggan di suatu daerah. Saya berharap pungutan liar seperti itu tidak terjadi lagi saat ini. Kita bisa.










