Menu

Dark Mode
Peraturan Dua Menteri Soal Pendirian Rumah Ibadah Harus Dibatalkan dan Diganti Perpres yang Menjamin Kebebasan Beribadah dan Memfasilitasi Pendirian Rumah Ibadah Bupati Rote Ndao Tinjau Pembangunan Jembatan Penghubung Pulau Rote dan Pulau Usu Bupati Rote Ndao Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila, Hadiri Penyaluran Beasiswa PIP, dan Tinjau Pembangunan Jembatan Penghubung Pulau Rote–Usu PELAJARAN DARI ALVIN LIE *Eco Park di Tengah Peradaban Beton* USAI SUDAH URUSAN UANG PAMIT DAN CENDERAMATA DI SEKOLAH

PEMERINTAHAN-POLITIK-HUKUM dan HAM

Siaran Pers PGI Menanggapi Video Viral Penyiksaan Warga Sipil di Tanah Papua

badge-check


					Siaran Pers PGI Menanggapi Video Viral Penyiksaan Warga Sipil di Tanah Papua Perbesar

JAKARTA,PGI.OR.ID-Beredarnya video penyiksaan terhadap warga sipil di Papua yang diduga pelakunya adalah apparat TNI telah memicu kemarahan yang meluas di kalangan masyarakat dan jaringan pemerhati Hak Asasi Manusia (HAM). Perilaku penyiksaan ini akan memperpanjang rantai kekerasan yang berujung pada bertambahnya korban masyarakat sipil dan aparat keamanan (TNI/Polri) di wilayah konflik Papua.Menyikapi peristiwa ini, Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI) menyatakan:

  1. 1. Manusia adalah citra Allah (Imago Dei) yang harus dihormati dan dimuliakan martabatnya, karenanya PGI mengecam keras tindakan penyiksaan terhadap warga sipil di Papua. Kepada korban dan keluarga korban, PGI menyampaikan rasa belasungkawa serta mendorong semua mitra ekumenis untuk membantu pemulihan trauma korban, keluarga korban, dan komunitas terdampak di Papua.

2.Tindakan penyiksaan ini merupakan pelanggaran terhadap Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Hukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, dan Merendahkan Martabat Manusia (The United Nations Convention against Torture and Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment) yang telah dirativikasi Indonesia melalui UU No 5 Tahun 1998. Alhasil, penting bagi kita semua untuk berdiri bersama dalam solidaritas untuk menentang penyiksaan dan melindungi Hak Asasi Manusia di Papua.

3.Mendorong dilakukannya investigasi menyeluruh untuk mengungkapkan pelanggaran HAM yang telah terjadi, menegakkan akuntabilitas, mencegah impunitas, serta memberikan keadilan kepada korban. Selain itu, perlu diperkuat mekanisme pengawasan dan pelaporan yang independen, serta penegakan hukum yang tegas dan transparan untuk mencegah terjadinya tindakan semacam ini di masa depan.

Semoga peristiwa keji ini tidak mematahkan semangat kita untuk terus bekerjasama demi penghentian kekerasan di Tanah Papua, serta mewujudkan Papua Tanah Damai secara utuh dan menyeluruh.

Jakarta, 25 Maret 2024

Biro Papua PGI

Pdt. Ronald Rischard T.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terkait

Pemkab Rote Ndao Perkuat SDM, Layanan Kesehatan, dan Kehidupan Keagamaan melalui Sejumlah Kerja Sama Strategis

13 May 2026 - 23:23 WITA

Bupati Rote Ndao Pimpin Upacara Hari Otonomi Daerah, Evaluasi Kinerja hingga Terima Aspirasi Petani

27 April 2026 - 18:42 WITA

Bupati Rote Ndao Sambut Kunjungan Dirjen KSDA dan Anggota DPR RI, Dorong Konservasi dan Penguatan Pertanian

26 April 2026 - 22:57 WITA

Trending PEMERINTAHAN-POLITIK-HUKUM dan HAM