DEDEAK-SODAMOLEK.COM – Setelah melalui pembahasan intensif selama empat hari, Persidangan Sinode Istimewa (SSI) III Gereja Masehi Injili di Timor (GMIT) resmi menetapkan 57 Pokok Ajaran GMIT Tahun 2025 dalam sidang yang berlangsung di Aula GMIT Center, Kupang, pada Kamis, 9 Oktober 2025.

Penetapan pokok ajaran ini merupakan hasil dari pembahasan Draft Pokok Ajaran oleh Komisi A hingga Komisi L sejak tanggal 6–9 Oktober 2025 dalam Sidang Pleno. Pokok Ajaran GMIT yang baru ini menggantikan dokumen sebelumnya yang diterbitkan pada tahun 2003.
“Dengan memperhatikan hasil Sidang Pleno Komisi A sampai L, memutuskan dan menetapkan Pokok-pokok Ajaran GMIT Tahun 2025 sebagai bagian yang tak terpisahkan dari keputusan ini,” ujar Sekretaris Majelis Sinode GMIT sekaligus Sekretaris Persidangan, Pdt. Lay Abdi K. Wenyi, saat membacakan keputusan sidang.
Pokok Ajaran GMIT: Komprehensif dan Kontekstual
Sebanyak 57 pokok ajaran yang ditetapkan mencakup aspek-aspek fundamental iman Kristen dan isu-isu kontemporer. Beberapa pokok ajaran tersebut antara lain meliputi:
- Teologi Dasar: Alkitab, Allah Tritunggal, Manusia, Dosa dan Penyelamatan, Gereja, Misi Gereja, Sakramen, Ibadah, dan Pengakuan Iman GMIT.
- Isu Sosial dan Etika: Seksualitas, kesetaraan gender, kekerasan dalam rumah tangga, perdagangan orang, hukuman mati, euthanasia, dan bunuh diri.
- Kesehatan dan Kemanusiaan: Kesehatan mental, HIV/AIDS, disabilitas, penyakit dan penyembuhan.
- Isu Kontekstual Modern: Artificial Intelligence (AI), sekularisme, narkoba, korupsi, budaya, pendidikan, serta relasi antaragama.
- Kehidupan Praktis: Keluarga, pernikahan, perceraian, puasa, persembahan, dan pelayanan pendeta.
Dalam sesi yang sama, Pdt. Dian Pisdon, Ketua Komisi M yang membahas kredensi, hal umum, serta rekomendasi dan pesan sidang, menyampaikan harapan agar seluruh anggota GMIT sungguh-sungguh membaca dan menghidupi keputusan-keputusan tersebut.
“Pada akhirnya, kebenaran harus dijaga, bukan karena takut kehilangan hal tersebut, tetapi karena hanya dengan kebenaran gereja dapat hidup,” ujar Pdt. Dian.
Penutupan Sidang: Refleksi dan Komitmen Bersama
Persidangan Sinode Istimewa III GMIT Tahun 2025 ditutup dengan Perjamuan Kudus yang dipimpin oleh Pdt. Mercy Paula Kapioru-Pattikawa, Pdt. Isak Batmalo, serta para pendeta dari Klasis Kota Kupang Timur.
Dalam suara gembalanya saat acara penutupan, Ketua Majelis Sinode GMIT, Pdt. Semuel B. Pandie, menegaskan bahwa sidang ini adalah proses pembelajaran spiritual tentang kemerdekaan yang bertanggung jawab kepada Kristus.
“Kemerdekaan itu menuntun pada penetapan Pokok Ajaran yang adalah respon atas kasih karunia Kristus. Ia menjadi fondasi iman dan pedoman ajaran bagi seluruh warga GMIT,” ujarnya.
Dengan ditetapkannya Pokok Ajaran GMIT Tahun 2025, maka secara resmi Pokok Ajaran GMIT Tahun 2003 dinyatakan tidak berlaku lagi. Penetapan ini menjadi tonggak penting dalam kehidupan bergereja GMIT di tengah perubahan zaman dan tantangan global yang semakin kompleks.









