Menu

Dark Mode
Ombudsman NTT Audiensi dengan Bupati Kupang, Bahas Pengawasan Layanan Publik dan Pungutan Uji Kendaraan OMBUDSMAN NTT MENEMUI BUPATI KUPANG Ombudsman NTT Temukan Masalah Layanan Uji Kendaraan di Kabupaten Kupang Mateldius Sanam Resmi Dilantik Jadi Sekda Definitif Kabupaten Kupang Gubernur NTT Terbitkan Pergub Baru Tata Niaga Sapi, Berat Minimal Sapi Antar Pulau Direvisi KUNJUNGAN TANPA PEMBERITAHUAN KE KANTOR PENGUJIAN KENDARAAN KABUPATEN KUPANG

Perempuan

SURVEI SMRC: 83 PERSEN PUBLIK YAKIN PERMENDIKBUD TENTANG PENCEGAHAN KEKERASAN SEKSUAL DI KAMPUS SEBAGAI UPAYA MELINDUNGI KORBAN

badge-check


					SURVEI SMRC: 83 PERSEN PUBLIK YAKIN PERMENDIKBUD TENTANG PENCEGAHAN KEKERASAN SEKSUAL DI KAMPUS SEBAGAI UPAYA MELINDUNGI KORBAN Perbesar

Siaran Pers 5
SAIFUL MUJANI RESEARCH AND CONSULTING (SMRC)

Jakarta, 10 Januari 2022

Mayoritas publik yakin Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbud) tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi sebagai upaya untuk melindungi korban.

Demikian temuan survei terbaru Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC) bertajuk “Sikap Publik terhadap RUU TPKS dan Peraturan Menteri tentang Pencegahan Kekerasan Seksual di Kampus: Temuan Survei Nasional” yang dirilis secara online pada 10 Januari 2022 di Jakarta.

Manajer Program SMRC, Saidiman Ahmad, memaparkan bahwa dalam survei ini, responden diberi dua pilihan pandangan. Pandangan pertama menyatakan bahwa Permendikbud Nomor 30 tahun 2021 itu dapat membenarkan perzinahan. Pandangan kedua menyatakan bahwa Permendikbud tersebut tidak membenarkan perzinahan, melainkan sebagai upaya melindungi korban dari kekerasan/pemaksaan untuk melakukan hubungan seks.

“Terhadap dua pandangan ini, mayoritas publik (83 persen) dari yang tahu, setuju dengan pandangan kedua, yakni Permendikbud tersebut bukan pembenaran atas perzinahan, melainkan upaya untuk melindungi korban kekerasan,” ujar Saidiman.

Hanya 10 persen yang menyatakan setuju pada pandangan pertama bahwa peraturan tersebut dapat membenarkan perzinahan. Sementara masih ada 7 persen yang belum menyatakan pendapat.

Survei ini dilakukan pada 8-16 Desember 2021 melalui tatap muka atau wawancara langsung. Terdapat 2420 orang yang dipilih secara acak (multistage random sampling) dari seluruh populasi Indonesia yang berumur minimal 17 tahun atau sudah menikah. Response rate (responden yang dapat diwawancarai secara valid) sebesar 2062 atau 85%. Margin of error survei dengan ukuran sampel tersebut diperkirakan sebesar ± 2,2 % pada tingkat kepercayaan 95% (asumsi simple random sampling).

Saidiman menegaskan bahwa publik umumnya menilai positif adanya Permendikbud tersebut. “Hal ini terlihat dari dukungan yang merata di setiap lapisan sosial dan wilayah,” ujar Saidiman.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

SRI SUPRAPTI ISNANTO: JADI PEMBERANI

27 March 2025 - 02:16 WITA

Empowerment Perempuan: Mendorong Kesetaraan dan Keberlanjutan

12 July 2024 - 16:58 WITA

Kemen PPPA Deputi Perlindungan Khusus Anak: “Kualitas hidup perempuan dan kesejahteraan anak memang semakin baik”

24 March 2024 - 23:43 WITA

Kementerian PPPA Laksanakan Bimtek Fasda DRPPA

24 March 2024 - 23:15 WITA

PERADILAN MARIANCE KABU: PEMBUKTIAN KESERIUSAN KEPALA NEGARA INDONESIA DAN MALAYSIA DALAM MENGAWAL AMANAT ASEAN SUMMIT MEETING 2023

13 March 2024 - 21:58 WITA

Trending on Perempuan