Menu

Dark Mode
Ombudsman NTT Audiensi dengan Bupati Kupang, Bahas Pengawasan Layanan Publik dan Pungutan Uji Kendaraan OMBUDSMAN NTT MENEMUI BUPATI KUPANG Ombudsman NTT Temukan Masalah Layanan Uji Kendaraan di Kabupaten Kupang Mateldius Sanam Resmi Dilantik Jadi Sekda Definitif Kabupaten Kupang Gubernur NTT Terbitkan Pergub Baru Tata Niaga Sapi, Berat Minimal Sapi Antar Pulau Direvisi KUNJUNGAN TANPA PEMBERITAHUAN KE KANTOR PENGUJIAN KENDARAAN KABUPATEN KUPANG

Hukum

UPI yang Tak Pernah Selesai – Ketika Rp668 Juta Hilang di Tengah Laut Korupsi

badge-check


					foto : ROTENDAOKAB.GO.ID Perbesar

foto : ROTENDAOKAB.GO.ID

DEDEAK-SODAMOLEK.COM,-Rote Ndao – Di tepi laut Ba’a, nelayan kecil kerap berkumpul dengan harapan sederhana: hasil tangkapan mereka bisa diolah lebih baik sebelum dijual. Unit Pengolahan Ikan (UPI) seharusnya menjadi jawaban. Dibangun untuk meningkatkan kualitas pengolahan hasil laut, fasilitas itu dirancang agar ikan tidak hanya dijual mentah, tetapi diolah sehingga memberi nilai tambah bagi masyarakat pesisir Rote Ndao.

Namun, harapan itu kandas. Alih-alih berdiri kokoh sebagai penopang ekonomi nelayan, proyek rehabilitasi UPI tahun anggaran 2023 justru berubah menjadi perkara hukum besar yang menyeret pejabat daerah ke balik jeruji besi.

Kerugian Negara Rp668 Juta

Hasil audit ahli konstruksi menemukan, negara dirugikan hingga Rp668.625.770 dari proyek ini. Angka fantastis untuk sebuah daerah kecil seperti Rote Ndao, yang sebagian besar warganya masih menggantungkan hidup dari laut.

Kajari Rote Ndao, Febrianda Ryendra, S.H., dalam jumpa pers di Aula Kejari, Rabu (27/8/2025), menegaskan: “Satu orang sebagai Pejabat Pembuat Komitmen, satu orang lainnya sebagai pelaksana kegiatan. Keduanya kami tahan karena bukti cukup.”

Dua tersangka itu adalah JBM, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan sekaligus PPK proyek, dan AM, pelaksana kegiatan. Keduanya resmi ditahan di Lapas Kelas III Ba’a sejak 27 Agustus 2025, untuk 20 hari ke depan.

Janji yang Tidak Pernah Terealisasi

Dalam dokumen proyek, rehabilitasi UPI ditujukan untuk memperbaiki fasilitas pengolahan ikan: ruang pendingin, mesin pengolahan, hingga tempat penyimpanan. Jika berjalan sesuai rencana, nelayan bisa menikmati harga jual lebih tinggi, sementara kualitas ikan tetap terjaga.

Namun, temuan di lapangan menunjukkan sebaliknya. Sejumlah fasilitas tidak pernah terbangun sesuai standar. Ada indikasi pemotongan anggaran, pengadaan fiktif, hingga pengerjaan asal jadi. Audit teknis memastikan banyak pekerjaan tidak sesuai spesifikasi.

“Uangnya ada, tapi bangunannya tidak sesuai,” ujar seorang aparat penegak hukum yang enggan disebutkan namanya.

Dari Meja Dinas ke Meja Hijau

Proses hukum dimulai ketika laporan masyarakat masuk ke Kejaksaan pada akhir 2023. Setelah penyelidikan berbulan-bulan, surat penetapan tersangka akhirnya keluar pada 26 dan 27 Agustus 2025.

JBM dan AM disangkakan dengan pasal primer Pasal 2, subsider Pasal 3 UU Tipikor. Artinya, mereka diduga memperkaya diri sendiri atau orang lain, serta menyalahgunakan kewenangan sehingga merugikan negara.

Sebelum penahanan, keduanya diperiksa kesehatan di RSUD Ba’a dan dinyatakan layak menjalani proses hukum.

Nomor Antrean Padat

Dalam jumpa pers, Kajari Febrianda Ryendra memberi isyarat keras: kasus ini bukan yang terakhir. “Nomor antrean padat ini,” katanya, menegaskan bahwa masih banyak kasus dugaan korupsi lain yang menunggu proses hukum.

Ungkapan itu menggambarkan daftar panjang perkara yang menumpuk di meja penyidik Kejari Rote Ndao. Meski dengan keterbatasan personel, mereka berkomitmen menuntaskan satu per satu kasus korupsi yang membelit daerah.

Nelayan Merugi, Publik Kecewa

Bagi masyarakat pesisir, kasus ini bukan sekadar angka kerugian negara. Dampaknya nyata: fasilitas yang diharapkan memperkuat ekonomi nelayan justru tidak berfungsi. Seorang nelayan di Pantai Ba’a mengatakan, “Kalau UPI jalan, kami tidak perlu buru-buru jual ikan murah. Bisa simpan, bisa olah. Sekarang semua hilang.”

Harapan yang semestinya hadir lewat proyek pemerintah berubah menjadi kekecewaan mendalam.

Menunggu Babak Lanjutan

Kejari Rote Ndao menegaskan bahwa penyidikan belum selesai. Tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka lain dari lingkaran proyek ini. “Kami akan menuntaskan kasus ini hingga ke akar,” kata Kajari.

Kasus UPI kini menjadi simbol bagaimana korupsi bukan hanya merugikan kas negara, tetapi juga menghancurkan harapan masyarakat kecil.

Dan bagi para nelayan Rote Ndao, UPI yang dijanjikan tinggal cerita—fasilitas yang seharusnya hadir untuk mereka kini hanya tersisa papan nama, bangunan bermasalah, dan proses hukum yang sedang berjalan.

(diolah dari berbagai sumber)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Kejari Rote Ndao Tahan Dua Tersangka Korupsi Proyek UPI 2023, Kajari: “Nomor Antrean Padat”

27 August 2025 - 18:35 WITA

Kejari Rote Ndao Tahan Dua Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Proyek UPI 2023

27 August 2025 - 18:20 WITA

MEMORIA PASSIONIS PERJUANGAN ORANG PINGGIRAN ( JALAN RATAPAN PERDAGANGAN ORANG NTT — 2018)

29 March 2025 - 00:49 WITA

Polda NTT PTDH Empat Anggotanya

26 March 2025 - 15:14 WITA

Kawal Kasus Eks Kapolres Ngada, NTT Bukan Tempat Buangan Pejabat Polisi Kriminal

21 March 2025 - 02:31 WITA

Trending on Anak