“Vonis bersalah membuat orang takut bicara”

Dedeak-Sodamolek.com-Jakarta — Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis pidana penjara enam bulan dengan masa percobaan selama satu tahun kepada Laras Faizati Khairunnisa, Kamis (15/01). Hukuman tersebut tidak perlu dijalani dengan syarat Laras tidak melakukan tindak pidana selama masa pengawasan.
Ketua Majelis Hakim, I Ketut Darpawan, menyatakan terdakwa tetap dinyatakan bersalah, namun pidana penjara tidak dijalankan.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama enam bulan, dengan perintah pidana tersebut tidak perlu dijalani, dengan syarat tidak melakukan tindak pidana selama satu tahun,” ujar Ketut saat membacakan amar putusan.
Majelis hakim juga memerintahkan agar Laras segera dibebaskan dari tahanan setelah putusan dibacakan.
Pernyataan Laras Usai Vonis
Usai persidangan, Laras menyampaikan rasa terima kasih atas dukungan luas yang ia terima dari masyarakat sipil. Ia menegaskan perjuangannya bukan hanya untuk dirinya sendiri, melainkan untuk kebebasan berekspresi, terutama bagi perempuan dan generasi muda.
“Saya berjuang untuk pemuda yang bersuara, perempuan yang berekspresi, dan masyarakat yang mencari keadilan,” kata Laras.
Ia menilai vonis bersalah tetap menjadi persoalan serius bagi demokrasi.
“Opini, kritik, dan ungkapan kemarahan atas situasi politik tidak seharusnya dipidana. Vonis bersalah membuat orang takut bicara,” ujarnya.
Dukungan Publik dan Kekhawatiran Pembungkaman
Sebelum vonis dijatuhkan, dukungan terhadap Laras mengalir dari berbagai organisasi masyarakat sipil. Kasus ini dinilai sebagai bentuk penyempitan ruang kebebasan berpendapat, khususnya terhadap perempuan.
Aktivis perempuan Kalis Mardiasih menilai kriminalisasi ini dapat menimbulkan efek jera bagi masyarakat.
“Kalau Laras divonis bersalah, banyak perempuan akan takut bersuara,” kata Kalis.
Ia menyoroti fakta bahwa sebagian besar perempuan yang ditangkap pasca aksi Agustus–September 2025 tidak berada di lokasi demonstrasi, melainkan hanya menyuarakan pendapat melalui media sosial.
Latar Belakang Kasus
Laras ditangkap pada 1 September 2025, tiga hari setelah mengunggah sejumlah konten Instagram terkait kematian pengemudi ojek daring Affan Kurniawan yang terlindas kendaraan taktis polisi saat unjuk rasa di depan DPR.
Berdasarkan data Gerakan Muda Lawan Kriminalisasi (GMLK), sebanyak 652 orang ditangkap sebagai tahanan politik pasca gelombang aksi Agustus–September 2025. Sebagian besar kasus berkaitan dengan ekspresi kritik di ruang digital.
Demonstrasi tersebut dipicu oleh berbagai isu, termasuk kebijakan DPR yang dinilai tidak berpihak pada rakyat, tingginya gaji dan tunjangan anggota dewan, serta minimnya lapangan kerja.
Pertimbangan Hakim: Bersalah, Tapi Tidak Dipenjara
Majelis hakim menyatakan unsur Pasal 161 ayat (1) KUHP tentang penghasutan tetap terbukti. Hakim menilai ajakan untuk membakar gedung Mabes Polri bukanlah bentuk kritik yang dilindungi hukum.
“Hasutan untuk membakar gedung pemerintah adalah perbuatan yang membahayakan ketertiban umum,” ujar Ketut.
Namun, hakim juga mempertimbangkan bahwa Laras tidak melakukan langkah konkret untuk merealisasikan hasutan tersebut, seperti mengorganisir massa. Riwayat hidup, kondisi sosial, dan potensi masa depan Laras menjadi dasar hakim memilih pidana bersyarat.
Pidana tersebut, menurut hakim, lebih bersifat edukatif dan pembinaan agar terdakwa lebih berhati-hati dalam menggunakan media sosial.
Reaksi Aktivis dan Penasihat Hukum
Direktur Eksekutif SAFEnet, Nenden Sekar Arum, menyebut kasus ini sebagai preseden berbahaya bagi kebebasan berekspresi.
“Negara mempertontonkan kekuasaan untuk membungkam siapa pun yang dianggap mengganggu,” katanya.
Penasihat hukum Laras, Uli Arta Pangaribuan, menilai putusan sarat muatan politik.
“Putusan ini berpotensi menghambat kebebasan berekspresi dan demokrasi, khususnya suara perempuan,” ujarnya.
Sorotan pada Nasib Perempuan yang Bersuara
Kasus Laras memperkuat kekhawatiran bahwa perempuan yang bersuara kritis semakin dipersepsikan sebagai ancaman. Aktivis menilai perempuan menghadapi beban ganda: represi negara dan stigma patriarki.
Kalis Mardiasih mencontohkan kasus Figha Lesmana, ibu menyusui yang sempat ditahan karena konten TikTok terkait demonstrasi.
“Situasi ini menunjukkan siapa pun bisa menjadi korban,” ujarnya.
Profil Singkat Laras Faizati
Laras Faizati Khairunnisa merupakan mantan Communication Officer di ASEAN Inter-Parliamentary Assembly (AIPA). Ia ditetapkan sebagai tersangka atas unggahan Instagram yang dilaporkan ke Bareskrim Polri.
Selama menjalani penahanan, Laras menulis sejumlah surat yang menggambarkan kondisi rumah tahanan, keterbatasan akses kesehatan, serta tekanan psikologis yang dialaminya.
Vonis ini diharapkan Laras menjadi titik awal pemulihan ruang kebebasan berekspresi, sekaligus “kado” menjelang ulang tahunnya yang ke-27 pada 19 Januari 2026.









