Menu

Dark Mode
MERPATI DARI OSSU ITU TELAH TERBANG Hadapi Lonjakan Bencana, BPBD Kupang Gandeng Driver Online sebagai First Responder Lewat Program TOP Ranger 17 Mahasiswa Teologi UKAW Jalani SKL dan Collegium Pastorale di Klasis Lole Dari Sepuluh Kecamat di Kota Kupang dan Kabupaten Kupang, Sebuah Pesan untuk NTT: Ketangguhan Harus Dibangun Sebelum Bencana Datang Kemendagri dan BNPB Tinjau KENCANA Pratama di NTT, Sepuluh Camat Terima Penghargaan atas Penguatan Kesiapsiagaan Bencana Pemprov NTT Sosialisasikan RAD Adaptasi Perubahan Iklim 2025–2045, Perkuat Ketahanan Daerah Menghadapi

PEMERINTAHAN-POLITIK-HUKUM dan HAM

Laras Faizati Divonis Hukuman Masa Percobaan Enam Bulan, Namun Tidak Perlu Menjalaninya

badge-check


					Laras Faizati Divonis Hukuman Masa Percobaan Enam Bulan, Namun Tidak Perlu Menjalaninya Perbesar

Vonis bersalah membuat orang takut bicara

Dedeak-Sodamolek.com-Jakarta — Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis pidana penjara enam bulan dengan masa percobaan selama satu tahun kepada Laras Faizati Khairunnisa, Kamis (15/01). Hukuman tersebut tidak perlu dijalani dengan syarat Laras tidak melakukan tindak pidana selama masa pengawasan.

Ketua Majelis Hakim, I Ketut Darpawan, menyatakan terdakwa tetap dinyatakan bersalah, namun pidana penjara tidak dijalankan.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama enam bulan, dengan perintah pidana tersebut tidak perlu dijalani, dengan syarat tidak melakukan tindak pidana selama satu tahun,” ujar Ketut saat membacakan amar putusan.

Majelis hakim juga memerintahkan agar Laras segera dibebaskan dari tahanan setelah putusan dibacakan.

 

Pernyataan Laras Usai Vonis

Usai persidangan, Laras menyampaikan rasa terima kasih atas dukungan luas yang ia terima dari masyarakat sipil. Ia menegaskan perjuangannya bukan hanya untuk dirinya sendiri, melainkan untuk kebebasan berekspresi, terutama bagi perempuan dan generasi muda.

“Saya berjuang untuk pemuda yang bersuara, perempuan yang berekspresi, dan masyarakat yang mencari keadilan,” kata Laras.
Ia menilai vonis bersalah tetap menjadi persoalan serius bagi demokrasi.
“Opini, kritik, dan ungkapan kemarahan atas situasi politik tidak seharusnya dipidana. Vonis bersalah membuat orang takut bicara,” ujarnya.

 

Dukungan Publik dan Kekhawatiran Pembungkaman

Sebelum vonis dijatuhkan, dukungan terhadap Laras mengalir dari berbagai organisasi masyarakat sipil. Kasus ini dinilai sebagai bentuk penyempitan ruang kebebasan berpendapat, khususnya terhadap perempuan.

Aktivis perempuan Kalis Mardiasih menilai kriminalisasi ini dapat menimbulkan efek jera bagi masyarakat.
“Kalau Laras divonis bersalah, banyak perempuan akan takut bersuara,” kata Kalis.

Ia menyoroti fakta bahwa sebagian besar perempuan yang ditangkap pasca aksi Agustus–September 2025 tidak berada di lokasi demonstrasi, melainkan hanya menyuarakan pendapat melalui media sosial.

 

Latar Belakang Kasus

Laras ditangkap pada 1 September 2025, tiga hari setelah mengunggah sejumlah konten Instagram terkait kematian pengemudi ojek daring Affan Kurniawan yang terlindas kendaraan taktis polisi saat unjuk rasa di depan DPR.

Berdasarkan data Gerakan Muda Lawan Kriminalisasi (GMLK), sebanyak 652 orang ditangkap sebagai tahanan politik pasca gelombang aksi Agustus–September 2025. Sebagian besar kasus berkaitan dengan ekspresi kritik di ruang digital.

Demonstrasi tersebut dipicu oleh berbagai isu, termasuk kebijakan DPR yang dinilai tidak berpihak pada rakyat, tingginya gaji dan tunjangan anggota dewan, serta minimnya lapangan kerja.

 

Pertimbangan Hakim: Bersalah, Tapi Tidak Dipenjara

Majelis hakim menyatakan unsur Pasal 161 ayat (1) KUHP tentang penghasutan tetap terbukti. Hakim menilai ajakan untuk membakar gedung Mabes Polri bukanlah bentuk kritik yang dilindungi hukum.

“Hasutan untuk membakar gedung pemerintah adalah perbuatan yang membahayakan ketertiban umum,” ujar Ketut.

Namun, hakim juga mempertimbangkan bahwa Laras tidak melakukan langkah konkret untuk merealisasikan hasutan tersebut, seperti mengorganisir massa. Riwayat hidup, kondisi sosial, dan potensi masa depan Laras menjadi dasar hakim memilih pidana bersyarat.

Pidana tersebut, menurut hakim, lebih bersifat edukatif dan pembinaan agar terdakwa lebih berhati-hati dalam menggunakan media sosial.

 

Reaksi Aktivis dan Penasihat Hukum

Direktur Eksekutif SAFEnet, Nenden Sekar Arum, menyebut kasus ini sebagai preseden berbahaya bagi kebebasan berekspresi.
“Negara mempertontonkan kekuasaan untuk membungkam siapa pun yang dianggap mengganggu,” katanya.

Penasihat hukum Laras, Uli Arta Pangaribuan, menilai putusan sarat muatan politik.
“Putusan ini berpotensi menghambat kebebasan berekspresi dan demokrasi, khususnya suara perempuan,” ujarnya.

 

Sorotan pada Nasib Perempuan yang Bersuara

Kasus Laras memperkuat kekhawatiran bahwa perempuan yang bersuara kritis semakin dipersepsikan sebagai ancaman. Aktivis menilai perempuan menghadapi beban ganda: represi negara dan stigma patriarki.

Kalis Mardiasih mencontohkan kasus Figha Lesmana, ibu menyusui yang sempat ditahan karena konten TikTok terkait demonstrasi.
“Situasi ini menunjukkan siapa pun bisa menjadi korban,” ujarnya.

 

Profil Singkat Laras Faizati

Laras Faizati Khairunnisa merupakan mantan Communication Officer di ASEAN Inter-Parliamentary Assembly (AIPA). Ia ditetapkan sebagai tersangka atas unggahan Instagram yang dilaporkan ke Bareskrim Polri.

Selama menjalani penahanan, Laras menulis sejumlah surat yang menggambarkan kondisi rumah tahanan, keterbatasan akses kesehatan, serta tekanan psikologis yang dialaminya.

Vonis ini diharapkan Laras menjadi titik awal pemulihan ruang kebebasan berekspresi, sekaligus “kado” menjelang ulang tahunnya yang ke-27 pada 19 Januari 2026.

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terkait

Bupati Rote Ndao Terima Paparan TBUPP, Hadiri Panen Sorgum hingga Bahas Pendidikan Bersama Mitra Strategis

11 June 2026 - 23:53 WITA

Festival Keluarga Malole Dorong Peran Orang Tua dalam Membangun Generasi Berkualitas di Rote Ndao

9 June 2026 - 22:56 WITA

PERNYATAAN SIKAP PGI ATAS PEMBUBARAN KEGIATAN PERKEMAHAN ANAK DAN REMAJA JMAI DI TAWANGMANGU, JAWA TENGAH

9 June 2026 - 21:42 WITA

Trending PEMERINTAHAN-POLITIK-HUKUM dan HAM