(Catatan: Darius Beda Daton)
Pada Rabu, 20 Mei lalu, Satpol PP Ende menahan 25 ekor sapi asal Manggarai yang dikirim melalui Pelabuhan Soekarno, Ende. Sapi itu hendak dikirim ke Bogor. Penahan itu menimbulkan banyak protes warga. Ramai pula protes di media sosial. Saya bahkan menerima pesan via whatsApp dari mantan kepala balai karantina Kupang yang menyampaikan protes keras. Protesnya demikian : “Mengapa pemerintah mempersulit penjualan sapi masyarakat. Padahal saat ini harga sapi sedang bagus menjelang idul adha. Lagipula masyarakat membutuhkan biaya untuk pendidikan anak-anak dan kebutuhan lain”.
Dokter Hewan Karantina Satuan Pelayanan Ende juga sudah memastikan bahwa seluruh dokumen pengiriman sapi tersebut telah lengkap dan sah. Berdasarkan Undang-Undang Karantina Nomor 21 Tahun 2019, ketika Sertifikat Kesehatan Karantina (KH-1) diterbitkan, itu berarti seluruh dokumen pendukung sudah lengkap dan hewan dinyatakan layak diberangkatkan. Kira-kira begitu penjelasan karantina.
***
Keberatan peternak, pengusaha dan balai karantina Ende terkait dasar hukum penahanan Polisi Pamong Praja ini perlu kita cermati bersama. Hal ini juga selalu menjadi pertanyaan saya ketika menghadiri rapat kerja bersama Balai Karantina dan Dinas Peternakan Provinsi/kabupaten/kota. Sebab syarat pengeluaran ternak antar pulau hanyalah sertifikat kesehatan karantina yang diterbitkan oleh balai kartina. Tidak ada syarat lain. Namun dalam prakteknya selama ini, ada syarat tambahan yang ditetapkan pemerintah provinsi NTT yaitu ijin pengeluaran ternak yang diterbitkan Dinas Penanaman Modal dan PTSP Provinsi. Semua sapi yang dikirim oleh kabupaten wajib mendapat ijin pengeluaran ternak dari provinsi. Ini penting untuk menghitung berapa jumlah sapi yang telah dikirim ke luar NTT, mengacu pada kuota sapi yang telah ditetapkan masing-masing kabupaten setiap tahun. Tanpa ijin itu, ternak tidak bisa dikeluarkan. Selama ini, masih terdapat sapi yang lolos dikirim melalui pelabuhan tertentu tanpa ijin itu. Ya jika ada uang pelicin, terkadang segala sesuatu bisa terjadi di negeri ini. Selain itu ada syarat lain yang ditetapkan pemerintah kabupaten dan provinsi berupa surat keterangan asal-usul ternak, surat keterangan bebas penyakit, bukti pelunasan retribusi dan berat sapi tidak boleh kurang dari 250 kg. Dalam kasus penahanan sapi di Ende, saya memang belum konfirmasi ke Pemkab Ende. Tetapi bisa jadi, satpol PP menggunakan beberapa alasan di atas jika memang belum terpenuhi. Dan untuk itu kita wajib mendukung langkah yang dilakukan Satpol PP Ende. Tetapi jika ternyata semua syarat itu, termasuk berat sapi telah terpenuhi, tidak ada alasan Satpol PP untuk menahan.
***
Sebagai informasi bagi peternak dan pengusaha sapi, bahwa sejak tahun lalu, telah terbit Peraturan Gubernur Nomor: 37 tahun 2025 tentang Pengendalian terhadap Pemasukan, Pengeluaran, dan Peredaran Ternak, Produk Hewan dan Hasil Ikutannya di Provinsi Nusa Tenggara Timur. Pergub ini pemberlakuan kriteria sapi antar pulau berupa sapi hidup dengan berat paling rendah 250 kg dari pergub sebelumnya yaitu Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 52 Tahun 2023 yang mensyaratkan berat sapi 275 kg. Alasan menentukan berat sapi adalah dalam rangka menjaga populasi sapi di NTT. Kita amini alasan itu. Jadi reviuw berat sapi menjadi 250 kg ini adalah guna mengakomodir harapan peternak yang selama ini mengaku kesulitan menjual sapi karena beratnya sulit mencapai 275 kg meskipun telah merawat sapi diatas 5 tahun.
***
Atas diakomodasinya harapan petani peternak dan pengusaha ternak dalam revisi peraturan gubernur tersebut diharapkan mampu menyelesaikan berbagai keluhan yang selama ini disampaikan. Dan yang terpenting, perubahan kebijakan Gubernur NTT tersebut harus mampu merangsang para petani peternak untuk lebih semangat beternak dan meningkatkan kesejahteraan mereka. Demikian. Semoga bermanfaat.







