Menu

Dark Mode
Salus Populi Suprema Lex Esto: Bupati Rote Ndao Tegaskan Keselamatan Rakyat Lewat Penguatan Layanan Puskesmas Liverpool Bungkam Marseille 3-0 di Velodrome, Selangkah Lagi ke 16 Besar Liga Champions AJI: Keputusan MK Perkuat bahwa Sengketa Pers Harus Ditangani oleh Dewan Pers 16 Januari 2026 Memperingati Sejumlah Hari Penting, dari Isra Miraj hingga Hari Remaja Baik Nasional Isra Miraj 2026 Diperingati 27 Rajab 1447 Hijriah, Jatuh pada 16 Januari Laras Faizati divonis hukuman masa percobaan enam bulan, namun tidak perlu menjalaninya – ‘Vonis bersalah membuat orang takut bicara’

PEMERINTAHAN-POLITIK-HUKUM dan HAM

Kepala Desa Oebatu Melantik Erwin E. Oktavianus dan dan Joy R. Nappu

badge-check

Rote-Taklale.Com. Janji/sumpah yang diucapkan hanyalah rangkaian kata dan kalimat namun yang diharapkan adalah pembuktian melalui tugas dan pelayanan kepada masyarakat Oebatu demikian yang disampaikan oleh Kepala Desa Oebatu, Chornelis Ma’a pada pelantikan Kepala Seksi Kesejahteraan yang dijabat oleh Erwin Elsonis Oktavianus dan Kepala Dusun Kondamuri yang dijabat oleh Joy Ruandri Nappu pada Jumat, 30 April 2021, Pkl.10.00 WITA bertempat di Kantor Desa Oebatu.

Lebih lanjut Kepala Desa Oebatu mengatakan “kuburkanlah kepentingan pribadi dengan melakukan segala sesuatu dengan hati yang tulus dan iklas demi kesejahteraan masyarakat desa Oebatu”. Selain itu juga diingatkan bahwa selain bertanggung jawab kepada Kepala Desa selaku pimpinan sesuai tugas dan fungsi namun bertanggung jawab kepada Tuhan Yang Maha Esa adalah yang terutama.

Kepala Desa Oebatu menegaskan bahwa pelantikan yang dilakukan bukan karena ada yang diberhentikan atau diganti tetapi untuk mengisi kekosongan jabatan. Pada tanggal 22 Maret 2021, Simon Jonas Messakh menyampaikan pengunduran diri dari jabatannya sebagai Kepala Seksi Kesejahteraan dan tidak sinkronnya biodata diri dan administrasi perangkat sehingga Nopria E. Day tidak melaksanakan tugas sejak Juli 2020.

Pada kesempatan tersebut Camat Rote Barat Daya, Adrianus Bessie menyampaikan kepada yang dilantik dan aparat desa Oebatu untuk menjadi pribadi yang unik dalam mengemban tugas namun mendatangkan kesejahteraan masyarakat dan terlibat aktif pada pelayanan di Gereja.

Pelantikan dilaksanakan berdasarkan pada PP No 43 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 6 tahun 2014 tentang Desa, Permendagri No.67 tahun 2017 tentang Perubahan atas Permendagri No.83 tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa dan Perda Kab Rote Ndao No.10 tahun 2019 tentang Perangkat Desa dan berdasarkan Rekomendasi Camat Rote Barat Daya tanggal 1 April 2021 yang menyetujui pengisian kekosongan jabatan maka dibuatlah Keputusan Kepala Desa Oebatu No : 06/Kep/dob/IV/2021 tanggal 08-04-2021 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Perangkat Desa.

Turut hadir pada pelantikan tersebut adalah Ketua dan Anggota BPD Oebatu, Tokoh Masyarakat, Maneleo, Pdt.Devi M.F. Mogila’a, S.Th sekaligus sebagai saksi dan unsur masyarakat lainnya. (3/5/21/iysl)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

AJI: Keputusan MK Perkuat bahwa Sengketa Pers Harus Ditangani oleh Dewan Pers

20 January 2026 - 23:50 WITA

Trending Post PEMERINTAHAN-POLITIK-HUKUM dan HAM