Menu

Dark Mode
Salus Populi Suprema Lex Esto: Bupati Rote Ndao Tegaskan Keselamatan Rakyat Lewat Penguatan Layanan Puskesmas Liverpool Bungkam Marseille 3-0 di Velodrome, Selangkah Lagi ke 16 Besar Liga Champions AJI: Keputusan MK Perkuat bahwa Sengketa Pers Harus Ditangani oleh Dewan Pers 16 Januari 2026 Memperingati Sejumlah Hari Penting, dari Isra Miraj hingga Hari Remaja Baik Nasional Isra Miraj 2026 Diperingati 27 Rajab 1447 Hijriah, Jatuh pada 16 Januari Laras Faizati divonis hukuman masa percobaan enam bulan, namun tidak perlu menjalaninya – ‘Vonis bersalah membuat orang takut bicara’

SOSIAL dan KEMASYARAKATAN

Perda Perempuan dan Anak akan semakin Melindungi Perempuan dan Anak di Rote Ndao

badge-check

Rote-TAKLALE.COM, Peraturan Daerah (Perda) tentang Perlindungan Perempuan dan Anak diperlukan di Kabupaten Rote Ndao. Demikian satu satu rekomendasi peserta Kegiatan Advokasi Kebijakan dan Pendampingan Layanan Perlindungan Perempuan. Rekomendasi tersebut disampaikan setelah mendengarkan pemaparan materi oleh narasumber dan sambutan Bupati Kabupaten Rote Ndao pada pembukaan kegiatan.http://taklale.com/kekerasan-terhadap-perempuan-mengancam-hak-perempuan-untuk-merasa-aman.php

Kegiatan yang dilaksanakan oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Rote Ndao pada tanggal 7 Desember 2021 di Aula New Ricky Hotel ini menghadirkan 2 pemateri yaitu Kepala DP3AP2KB Rote Ndao Regina A.V. Kedoh, S.STP, M.Si. menyampaikan materi “Materi Kekerasan Berbasis Gender”. Menurutnya Kekerasan berbasis gender merupakan fenomena sosial yang ad sejak jaman dahulu dan semakin marak akhir-akhir ini. Bahkan kekerasan berbasis gender semakin meningkat baik jumlah, bentuk dan modus operandinya yang semakin beragam. Di Kabupaten Rote Ndao sejak tahun 2017 s/d November 2021 tercatat terjadi 165 kasus kekerasan terhadap perempuan dan dari Januari 2021 s/d November 2021 tercatat 45 kasus kekerasan dengan 12 kasus kekerasan terjadi di Kecamatan Lobalain.

Sementara itu Iswardi Y.S.Lay,S.Si (Paralegal LBH APIK NTT di Kab.Rote Ndao) menyampaikan materi Pengantar dan Dasar-dasar Hak Asasi Manusis (HAM) dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT. Menurutnya Deklarasi Umum HAM (DUHAM), Convention on the Elimination of all form Disrimination Again Women (CEDAW) dan Undang-Undang No.39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia telah mengatur tentang perlindungan perempuan namun perlu ada Perda tentang Perlindungan Perempuan dan Anak sehingga menjadi rujukan bagi desa untuk membuat Peraturan Desa.

Selain rekomendasi, peserta juga menyampaikan beberapa point yang ditulis pada Perda atau Peraturan Bupati yaitu: pendampingan, pendidikan, pemulihan, sosialisasi, cakupan KDRT, adat, agama, kerja sama, rumah aman dan hak reproduksi

Peserta Kegiatan antara lain dari Dinas Sosial Kab.Rote Ndao, Forum Komunikasi Pemerhati Hak Perempuan dan Anak (Forkom PHPA), P2TP2A, Gabungan Organisasi Wanita (GOW), PPA Polres Rote Ndao, Dinas Kesehatan Rote Ndao, Kesbangpol Rote Ndao, Dukcapil Rote Ndao dan Komunitas Tuak Pedis Rote.

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

16 Januari 2026 Memperingati Sejumlah Hari Penting, dari Isra Miraj hingga Hari Remaja Baik Nasional

16 January 2026 - 12:42 WITA

Trending Post SOSIAL dan KEMASYARAKATAN