Menu

Dark Mode
Ketika Istana Negara Tenggelam Lolos Dramatis, Persekota Dapat Suntikan Semangat dari Serena Francis Perserond Akhiri Perjuangan di ETMC XXXIV dengan Kepala Tegak KIPP Indonesia Tetapkan Dewan Presidium Nasional dan Majelis Nasional Periode 2025-2030 AJI Desak Media Massa Tidak Diskriminatif terhadap Minoritas Gender dan Seksual di Lombok PSK Kabupaten Kupang Tundukkan Perserond Rote Ndao 2–0 di ETMC XXXIV Ende

PEMERINTAHAN-POLITIK-HUKUM dan HAM

Warga Gugat Bupati Segera Masuk Pokok Perkara

badge-check

KUPANG – Warga desa Toobaun yang menggugat bupati Kupang terkait SK pengesahan dan pengangkatan kepala desa Toobaun, dilanjutkan dengan agenda sidang persiapan. Pada sidang berikutnya, diagendakan masuk pokok perkara.

Maxi, penasehat hukum tergugat, Bupati Kupang, Korinus Masneno saat di hubungi kupangterkini.com Senin (18/4/22) menyatakan bahwa agenda sidang kali ini yakni sidang persiapan. “Pada intinya masih sidang persiapan dan masih tertutup, untuk hal lainnya saya belum bisa berkomentar lebih jauh,” singkatnya.

Sementara itu, penasehat hukum Dediyanto Tahik, Yulius Teuf mengatakan bahwa sidang persiapan telah selesai. “Nanti, tanggal 25 April memasuki pokok perkara dilanjutkan (9/5) jawaban dari tergugat,” jelasnya.

Untuk agenda lanjutan yakni, replik dari penggugat serta duplik dari tergugat. “Setelah itu masuk tahap pembuktian sudah harus offline dan terbuka untuk umum,” tandas Yulius saat ditemui di PTUN setelah sidang. (sumber : kupangterkini.com)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

KIPP Indonesia Tetapkan Dewan Presidium Nasional dan Majelis Nasional Periode 2025-2030

17 November 2025 - 13:40 WITA

Trending Post PEMERINTAHAN-POLITIK-HUKUM dan HAM