Menu

Dark Mode
NASIB BURUH HARI INI DERMAGA WAIJARANG DAN AKSI DEMO FORMALEN DI LEMBATA Ketika Otoritas Dosen Menjelma sebagai Intimidasi Fenomena Om Strom: Ketika Warga Menambal Jalan, Anggota Dewan Menambal Narasi Bupati Rote Ndao Pimpin Upacara Hari Otonomi Daerah, Evaluasi Kinerja hingga Terima Aspirasi Petani Bupati Rote Ndao Sambut Kunjungan Dirjen KSDA dan Anggota DPR RI, Dorong Konservasi dan Penguatan Pertanian

TAKLALE KLIPING dan REPORTASE

PRIMA Minta KPU Beri Kelonggaran Waktu Pengisian SIPOL

badge-check


					PRIMA Minta KPU Beri Kelonggaran Waktu Pengisian SIPOL Perbesar

Taklale.Com-Jakarta, Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk memberikan kelonggaran waktu pengisian Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) bagi parpol yang mendaftar menjadi peserta Pemilu 2024.

Wakil Sekretaris Jenderal PRIMA, Anshar Manrulu mengatakan, waktu 40 hari yang diberikan dalam pengisian data dan dokumen yang mencapai sekira 780 ribu basis data hanya akan mempersulit bukan hanya partai baru, melainkan semua partai politik.

“Jika itu tidak bisa karena alasan tahapan yang sudah berjalan, maka solusi bijak harusnya lebih menyederhanakan,” ujar dia dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (18/6).

Selain itu, Anshar juga menyayangkan sampai saat ini belum terbit Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang mengatur terkait detail pendaftaran maupun pengisian data administrasi yang harus dilakukan oleh parpol.

“Belum adanya kepastian aturan teknis itu membuat parpol kebingungan,” katanya.

Anshar menuturkan, PRIMA jauh-jauh hari sudah melakukan pengisian data internal berbasis aplikasi yang disesuaikan dengan ketentuan pengisian SIPOL dalam pemilu 2019 lalu.

Lantaran belum ada aturan yang jelas, lanjut dia, hal ini menjadi persoalan tersendiri ke depannya. Sebab, sebelumnya KPU dalam agenda sosialisasi telah memastikan bahwa komponen pengisian SIPOL untuk Pemilu 2024 berbeda dengan pemilu sebelumnya.

Ia menyontohkan, dalam PKPU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pasal 9 ayat 1 huruf (f) masih memungkinkan penggunaan surat keterangan domisili bagi anggota sebagai pengganti KTP. Sementara dalam SIPOL saat ini, ketentuan tersebut tidak berlaku lagi.

“Jika memang teknis pengisian SIPOL acuannya sekarang masih menggunakan PKPU lama, karena belum ada yang baru, baiknya di samakan saja dengan SIPOL pemilu lalu,” tukasnya.

Ia juga menegaskan bahwa SIPOL hanya alat bantu yang tujuannya untuk mempermudah kerja dan verifikasi partai politik. Bukan malah menyulitkan partai politik dalam proses pendaftaran.

“Jangan sampai persoalan administrasi justru mengebiri hak politik rakyat,” tutupnya. (Sumber PRIMA)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terkait

Saiful Mujani: Makar atau Koreksi?

26 April 2026 - 20:57 WITA

Penyelesaian Masalah Sertifikasi Tanah Gereja: Wamenko Otto Hasibuan Tegaskan Solusi melalui Penguatan Sinergi Lintas Kementerian

16 April 2026 - 12:34 WITA

Laras Faizati divonis hukuman masa percobaan enam bulan, namun tidak perlu menjalaninya – ‘Vonis bersalah membuat orang takut bicara’

15 January 2026 - 19:57 WITA

Trending TAKLALE KLIPING dan REPORTASE