Menu

Dark Mode
MERPATI DARI OSSU ITU TELAH TERBANG Hadapi Lonjakan Bencana, BPBD Kupang Gandeng Driver Online sebagai First Responder Lewat Program TOP Ranger 17 Mahasiswa Teologi UKAW Jalani SKL dan Collegium Pastorale di Klasis Lole Dari Sepuluh Kecamat di Kota Kupang dan Kabupaten Kupang, Sebuah Pesan untuk NTT: Ketangguhan Harus Dibangun Sebelum Bencana Datang Kemendagri dan BNPB Tinjau KENCANA Pratama di NTT, Sepuluh Camat Terima Penghargaan atas Penguatan Kesiapsiagaan Bencana Pemprov NTT Sosialisasikan RAD Adaptasi Perubahan Iklim 2025–2045, Perkuat Ketahanan Daerah Menghadapi

TAKLALE KLIPING dan REPORTASE

Kepala Daerah Seenaknya Agunkan Aset Pemda, Diduga Dikorupsi Pula!

badge-check


					Andre Vincent Wenas*,MM,MBA. Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis PERSPEKTIF (LKSP), Jakarta Perbesar

Andre Vincent Wenas*,MM,MBA. Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis PERSPEKTIF (LKSP), Jakarta

Oleh: *Andre Vincent Wenas*

Bagaimana bisa itu terjadi? Satu-satunya jawaban yang bisa diterima akal sehat: adanya konspirasi.

Ya aset negara mau digadaikan tentu memerlukan persetujuan parlemen (dalam hal ini DPRD). Prosesnya tentu ketat, termasuk persetujuan Menkeu. Pihak bank-nya pun mesti hati-hati dalam menerima apa saja yang jadi kolateral dari pinjaman.

Tapi kalau sudah terjadi konspirasi, cerita jadi lain.

Maka bank pemberi pinjaman perlu diperiksa, parlemen (DPRD)nya harus ditanya.

Pihak Kemenkeu sudah memberi penjelasan, bahwa mereka tidak pernah memberikan persetujuan gadai aset milik Pemda Kabupaten Meranti. Kemenkeu hanya setuju dengan pelebaran defisit anggaran Pemda. Gap ini yang harus ditutup dengan pinjaman.

Tertuang dalam surat S-69/MK.7/2022 tanggal 22 Juni 2022. Poin 2 & 3 jelas-jelas bilang, Poin 2, “Berkenaan dengan permohonan Saudara mengenai pelampauan defisit… dst… dapat disampaikan bahwa:

a. Menteri Keuangan dapat menyetujui pelampauan batas maksimal defisit APBD Kabupaten Kepulauan Meranti TA 2022 yang ditutup menggunakan pinjaman daerah… dst.

b. Persetujuan pelampauan batas maksimal defisit APBD ini bukan merupakan jaminan yang akan dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti… dst.”

Lalu dalam Poin 3 dikatakan,

“Selanjutnya, pelaksanaan pinjaman daerah agar dilakukan secara profesional, berpedoman pada ketentuan perundang-undangan, memperhatikan prinsip-prinsip pengelolaan keuangan daerah yang kredibel, transparan dan akuntabel, dengan memperhatikan azas keadilan, kepatutan, serta manfaat untuk masyarakat, bersih dari praktik korupsi dan tidak ada konflik kepentingan.”

Sekarang tinggal ditilik lebih lanjut bagaimana sampai pihak DPRD dan Bank menyetujuinya. Apa landasan atau dasar keputusan persetujuan mereka? Tentu mereka bisa (dan harus) memberi penjelasan.

Menjadi imperatif soal transparansi dalam pengelolaan anggaran. Parlemen daerah yang semestinya mengawasi seyogianya bisa mencegah keruwetan ini terjadi. Bukan malah ikut-ikutan membancaki.

Tapi itu semua dengan asumsi bahwa Bupati (non-aktif) Kabupaten Meranti Muhammad Adil itu benar-benat telah menggadaikan aset Pemda (dalam hal ini tanah dan bangunan kantor bupati).

Mens-rea (niat jahat) serta modus operandi-nya seperti apa persisnya, kita tunggu pemeriksaan seksama oleh KPK yang sedang berlangsung.

Jakarta, Kamis, 20 April 2023
*Andre Vincent Wenas*,MM,MBA. Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis PERSPEKTIF (LKSP), Jakarta.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terkait

17 Mahasiswa Teologi UKAW Jalani SKL dan Collegium Pastorale di Klasis Lole

25 June 2026 - 12:01 WITA

GMIT Berduka, Pdt. Emr. Marta Mariam Mauta Tutup Usia Setelah Hampir 30 Tahun Mengabdi

12 June 2026 - 15:36 WITA

Peraturan Dua Menteri Soal Pendirian Rumah Ibadah Harus Dibatalkan dan Diganti Perpres yang Menjamin Kebebasan Beribadah dan Memfasilitasi Pendirian Rumah Ibadah

2 June 2026 - 14:57 WITA

Trending TAKLALE KLIPING dan REPORTASE