Menu

Dark Mode
Ombudsman NTT Audiensi dengan Bupati Kupang, Bahas Pengawasan Layanan Publik dan Pungutan Uji Kendaraan OMBUDSMAN NTT MENEMUI BUPATI KUPANG Ombudsman NTT Temukan Masalah Layanan Uji Kendaraan di Kabupaten Kupang Mateldius Sanam Resmi Dilantik Jadi Sekda Definitif Kabupaten Kupang Gubernur NTT Terbitkan Pergub Baru Tata Niaga Sapi, Berat Minimal Sapi Antar Pulau Direvisi KUNJUNGAN TANPA PEMBERITAHUAN KE KANTOR PENGUJIAN KENDARAAN KABUPATEN KUPANG

Hukum

Kepala Daerah Seenaknya Agunkan Aset Pemda, Diduga Dikorupsi Pula!

badge-check


					Andre Vincent Wenas*,MM,MBA. Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis PERSPEKTIF (LKSP), Jakarta Perbesar

Andre Vincent Wenas*,MM,MBA. Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis PERSPEKTIF (LKSP), Jakarta

Oleh: *Andre Vincent Wenas*

Bagaimana bisa itu terjadi? Satu-satunya jawaban yang bisa diterima akal sehat: adanya konspirasi.

Ya aset negara mau digadaikan tentu memerlukan persetujuan parlemen (dalam hal ini DPRD). Prosesnya tentu ketat, termasuk persetujuan Menkeu. Pihak bank-nya pun mesti hati-hati dalam menerima apa saja yang jadi kolateral dari pinjaman.

Tapi kalau sudah terjadi konspirasi, cerita jadi lain.

Maka bank pemberi pinjaman perlu diperiksa, parlemen (DPRD)nya harus ditanya.

Pihak Kemenkeu sudah memberi penjelasan, bahwa mereka tidak pernah memberikan persetujuan gadai aset milik Pemda Kabupaten Meranti. Kemenkeu hanya setuju dengan pelebaran defisit anggaran Pemda. Gap ini yang harus ditutup dengan pinjaman.

Tertuang dalam surat S-69/MK.7/2022 tanggal 22 Juni 2022. Poin 2 & 3 jelas-jelas bilang, Poin 2, “Berkenaan dengan permohonan Saudara mengenai pelampauan defisit… dst… dapat disampaikan bahwa:

a. Menteri Keuangan dapat menyetujui pelampauan batas maksimal defisit APBD Kabupaten Kepulauan Meranti TA 2022 yang ditutup menggunakan pinjaman daerah… dst.

b. Persetujuan pelampauan batas maksimal defisit APBD ini bukan merupakan jaminan yang akan dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti… dst.”

Lalu dalam Poin 3 dikatakan,

“Selanjutnya, pelaksanaan pinjaman daerah agar dilakukan secara profesional, berpedoman pada ketentuan perundang-undangan, memperhatikan prinsip-prinsip pengelolaan keuangan daerah yang kredibel, transparan dan akuntabel, dengan memperhatikan azas keadilan, kepatutan, serta manfaat untuk masyarakat, bersih dari praktik korupsi dan tidak ada konflik kepentingan.”

Sekarang tinggal ditilik lebih lanjut bagaimana sampai pihak DPRD dan Bank menyetujuinya. Apa landasan atau dasar keputusan persetujuan mereka? Tentu mereka bisa (dan harus) memberi penjelasan.

Menjadi imperatif soal transparansi dalam pengelolaan anggaran. Parlemen daerah yang semestinya mengawasi seyogianya bisa mencegah keruwetan ini terjadi. Bukan malah ikut-ikutan membancaki.

Tapi itu semua dengan asumsi bahwa Bupati (non-aktif) Kabupaten Meranti Muhammad Adil itu benar-benat telah menggadaikan aset Pemda (dalam hal ini tanah dan bangunan kantor bupati).

Mens-rea (niat jahat) serta modus operandi-nya seperti apa persisnya, kita tunggu pemeriksaan seksama oleh KPK yang sedang berlangsung.

Jakarta, Kamis, 20 April 2023
*Andre Vincent Wenas*,MM,MBA. Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis PERSPEKTIF (LKSP), Jakarta.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

UPI yang Tak Pernah Selesai – Ketika Rp668 Juta Hilang di Tengah Laut Korupsi

27 August 2025 - 18:47 WITA

Kejari Rote Ndao Tahan Dua Tersangka Korupsi Proyek UPI 2023, Kajari: “Nomor Antrean Padat”

27 August 2025 - 18:35 WITA

Kejari Rote Ndao Tahan Dua Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Proyek UPI 2023

27 August 2025 - 18:20 WITA

MEMORIA PASSIONIS PERJUANGAN ORANG PINGGIRAN ( JALAN RATAPAN PERDAGANGAN ORANG NTT — 2018)

29 March 2025 - 00:49 WITA

Polda NTT PTDH Empat Anggotanya

26 March 2025 - 15:14 WITA

Trending on Hukum