Menu

Dark Mode
MERPATI DARI OSSU ITU TELAH TERBANG Hadapi Lonjakan Bencana, BPBD Kupang Gandeng Driver Online sebagai First Responder Lewat Program TOP Ranger 17 Mahasiswa Teologi UKAW Jalani SKL dan Collegium Pastorale di Klasis Lole Dari Sepuluh Kecamat di Kota Kupang dan Kabupaten Kupang, Sebuah Pesan untuk NTT: Ketangguhan Harus Dibangun Sebelum Bencana Datang Kemendagri dan BNPB Tinjau KENCANA Pratama di NTT, Sepuluh Camat Terima Penghargaan atas Penguatan Kesiapsiagaan Bencana Pemprov NTT Sosialisasikan RAD Adaptasi Perubahan Iklim 2025–2045, Perkuat Ketahanan Daerah Menghadapi

TAKLALE KLIPING dan REPORTASE

Kasus Korupsi Proyek Fiktif Waskita Karya, PSI: Sita Juga Aset Pribadi Para Koruptornya

badge-check


					Kasus Korupsi Proyek Fiktif Waskita Karya, PSI: Sita Juga Aset Pribadi Para Koruptornya Perbesar

*Rilis Media*
DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI SOLIDARITAS INDONESIA (DPP PSI)
——————————————–

Direktur Utama Waskita Karya, Destiawan Soewardijono, serta beberapa pihak lain oleh Kejaksaan telalh dinyatakan sebagai tersangka penyimpangan dana untuk proyek fiktif. Partai Solidaritas Indonesia (PSI) minta agar semua yang terlibat diproses tanpa tebang pilih.

“Memang ini melukai perasaan kita, Waskita Karya yang sedang dalam proses transformasi perusahaan, artinya sedang melakukan restrukturisasi keuangan dan organisasinya sejak 2 tahun lalu, sekarang malah terperosok dalam kasus korupsi yang berjamaah. Dirutnya yang seharusnya memimpin transformasi untuk menjadikan perusahaan lebih baik malah terlibat korupsi, bagaimana ini?” kata Andre Vincent Wenas, Ketua DPP PSI, dalam perbincangannya pada Senin, 1 Mei 2023.

“Sewaktu program restrukturisasi dimulai waktu itu ada beberapa bank yang setuju dengan pendanaan (financing) untuk restrukturisasi. Tercatat ada Bank BNI sebagai leading banknya, lalu Bank Mandiri, Bank BRI, Bank Jabar, Bank BTPN dan Bank DKI,” katanya lebih lanjut.

Kasusnya berupa penyimpangan atau penyelewengan dana perusahaan (PT Waskita Beton Precast) di tahun 2016-2020. Mencairkan dana Supply Chain Financing (SCF) dengan menggunakan dokumen-dokumen pendukung palsu untuk mencairkan dana dari bank-bank kreditur demi membayar utang perusahaan pada proyek-proyek fiktif.

Dirut Destiawan adalah pihak yang menyetujui dan memerintahkan pencairan dana itu.

Menurut pihak Kejaksaan, ini melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Kerugian negara diperkirakan sekitar Rp 2,5 triliun lebih, lalu telah disita uang sejumlah Rp 96,9 miliar lebih, juga beberapa bidang tanah. Ini tidak akan cukup untuk menutupi kerugian negara. Kejaksaan perlu mengejar sampai harta pribadi dan pihak terkait untuk dimasukan ke dalam dakwaan. Telusuri aliran dana, semua yang terlibat dan sudah jadi tersangka, semua diproses,” Ketua DPP PSI itu menegaskan.

“Jangan tebang pilih, pendanaan (financing) untuk suatu proyek fiktif kok bisa cair duitnya? Lalu sejauh mana fungsi pengawasan itu, misalnya dari Komite Investasi serta Dewan Komisaris dilakukan selama ini. Perusahaan (Waskita) yang lagi dililit masalah, lalu mau direstrukturisasi atau ditransformasi malah jadi sumber bancakan berjamaah.”

“Ini sangat mengecewakan, maka usut tuntas semua yang terlibat, proses hukum seadil-adilnya, supaya jadi pelajaran bagi semua, jangan sampai terjadi lagi dimasa depan,” pungkas Andre Vincent Wenas menutup percakapannya.

—————————————–
Jakarta, Senin, 1 Mei 2023
Andre Vincent Wenas,MM,MBA. Ketua DPP PSI / Juru Bicara bidang Ekonomi.
Email: andre.v.wenas@gmail.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terkait

17 Mahasiswa Teologi UKAW Jalani SKL dan Collegium Pastorale di Klasis Lole

25 June 2026 - 12:01 WITA

GMIT Berduka, Pdt. Emr. Marta Mariam Mauta Tutup Usia Setelah Hampir 30 Tahun Mengabdi

12 June 2026 - 15:36 WITA

Peraturan Dua Menteri Soal Pendirian Rumah Ibadah Harus Dibatalkan dan Diganti Perpres yang Menjamin Kebebasan Beribadah dan Memfasilitasi Pendirian Rumah Ibadah

2 June 2026 - 14:57 WITA

Trending TAKLALE KLIPING dan REPORTASE