Menu

Dark Mode
Peraturan Dua Menteri Soal Pendirian Rumah Ibadah Harus Dibatalkan dan Diganti Perpres yang Menjamin Kebebasan Beribadah dan Memfasilitasi Pendirian Rumah Ibadah Bupati Rote Ndao Tinjau Pembangunan Jembatan Penghubung Pulau Rote dan Pulau Usu Bupati Rote Ndao Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila, Hadiri Penyaluran Beasiswa PIP, dan Tinjau Pembangunan Jembatan Penghubung Pulau Rote–Usu PELAJARAN DARI ALVIN LIE *Eco Park di Tengah Peradaban Beton* USAI SUDAH URUSAN UANG PAMIT DAN CENDERAMATA DI SEKOLAH

TAKLALE KLIPING dan REPORTASE

Peraturan Dua Menteri Soal Pendirian Rumah Ibadah Harus Dibatalkan dan Diganti Perpres yang Menjamin Kebebasan Beribadah dan Memfasilitasi Pendirian Rumah Ibadah

badge-check

Siaran Pers
Presidium Hak Beribadah (PHB)

 

Jakarta, 1 Juni 2026

Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan Nomor 8 Tahun 2006 (PB2M) tentang Pendirian Rumah Ibadah gagal menjaga kerukunan antar umat beragama. Selama dua dasawarsa diterapkan, PB2M justru menimbulkan banyak masalah, terutama soal kebebasan beribadah dan pendirian rumah ibadah bagi kelompok minoritas.

Karena itu, Presiden Prabowo Subianto perlu didorong untuk membatalkan PB2M. Sebagai gantinya, Presiden Prabowo menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) yang menjamin kebebasan beragama dan beribadah setiap warga serta memfasilitasi pendirian rumah ibadah, bukan membatasinya.

Demikian kesimpulan umum acara “20 Tahun Penindasan Hak Beribadah” pada Senin, 1 Juni 2026 di Komnas Perempuan, Jakarta. Acara yang diselenggarakan oleh Presidium Hak Beribadah (PHB) tersebut ditujukkan untuk mendiskusikan dan mengevaluasi perjalanan 20 tahun pelaksanaan PB2M.

PHB adalah gabungan sejumlah NGO yang peduli pada isu kebebasan beragama dan kebebasan beribadah setiap warga Indonesia sesuai dengan keyakinan dan agamanya masing-masing. PHB mendorong negara memastikan dua hak dasar tersebut benar-benar dijamin dan dilindungi.

Sejumlah NGO yang tergabung dalam PHB adalah Penganut Agama Leluhur Nusantara, TEGAS Jaga Indonesia, Indonesian Conference on Religion and Peace (ICRP), SETARA Institute, Pergerakan Indonesia untuk Semua (PIS), Badan Musyawarah Antar Gereja Nasional (BAMAGNAS), Bidang Keadilan dan Perdamaian PGI, Badan Kerja Sama Gereja dan Lembaga Kristen Indonesia (BKSG-LK Indonesia), dan Serikat Jurnalis Untuk Keberagaman (SEJUK).

Dalam strukturnya, PHB dikoordinatori oleh Dewi Kanti (Penganut Agama Leluhur Nusantara), sementara anggotanya Ade Armando (PIS), Alfanny (TEGAS Jaga Indonesia), Ferdinand Watti (BKSG-LK Indonesia), Hendri Hutahaean, S.H., M.Th. (BKSG-LK Indonesia), Halili Hasan (SETARA Institute), Ilma Sovri Yanti dan Vincent Jaya Saputra (ICRP), Juandi Gultom (PGI), Konstantin Natal Setio (TEGAS Jaga Indonesia), Pdt. Hence Bulu (BAMAGNAS), Pdt. Japarlin Marbun (BAMAGNAS), Pdt. Martin Sinaga (KBB PGI), Rizka Putri Abner (PIS), Tantowi Anwari (SEJUK), Veronica Rintar Hutagalung (TEGAS Jaga Indonesia).

“Cukuplah 20 Tahun Kami Berurai Air Mata….”

Koordinator PHB, Dewi Kanti, menyatakan PHB sengaja memilih 1 Juni 2026 sebagai hari pelaksanaan acara “20 Tahun Penindasan Hak Beribadah”. 1 Juni yang merupakan hari lahir Pancasila adalah momen yang tepat untuk merefleksikan pelaksanaan PB2M.

Menurutnya, PB2M telah gagal menjaga spirit Pancasila yang menjadi dasar berdirinya Indonesia. PB2M selama 20 selama menjadi dasar tindakan penindasan kebebasan beribadah kepada kelompok minoritas.

“Kita resah dengan PB2M. Karena itu, kita menggugat PB2M kepada negara,” kata mantan Komisioner Komnas Perempuan itu.

PHB sudah menyiapkan pernyataan sikap dan rekomendasi terkait PB2M. Dewi berharap pernyataan sikap dan rekomendasi tersebut sampai kepada Presiden Prabowo Subianto dan diproses.

“Semoga apa yang dilakukan PHB tidak terhenti hanya pada saat ini, tapi akan terus berlanjut. Kami juga terbuka jika komunitas-komunitas yang mengalami hambatan dalam beribadah mau bergabung dengan PHB,” ujarnya.

Wakil Ketua Kompas Perempuan, Dahlia Madanih, dalam sambutannya mengapresiasi acara yang diselenggarakan PHB. Kepedulian PHB terkait kebebasan beribadah sejalan dengan apa yang dilakukan Komnas Perempuan dalam mendampingi perempuan yang menjadi korban konflik hambatan beribadah.

Menurut Dahlia, perempuan yang menjadi korban konflik hambatan beribadah harus menempuh jarak yang jauh dari rumahnya untuk beribadah. Mereka juga harus mengeluarkan transport yang tidak sedikit bersama anak dan keluarganya.

Bersama Persekutuan Gereja-geraja Indonesia (PGI), Komnas Perempuan telah melakukan survei kepada perempuan-perempuan korban konflik hambatan beribadah. Setidaknya ada 3 temuan dari survei tersebut.

Pertama, mereka merasakan ketakutan dan trauma yang mendalam. Kedua, tidak ada pendampingan dari pemerintah daerah kepada keluarga terdampak. Justru NGO yang melakukan pendampingan. Ketiga, tidak ada pemulihan secara komprehensif terhadap perempuan dan anak akibat konflik tersebut.

“Kerja-kerja untuk mendampingi dan mendengarkan korban, terutama suara perempuan, harus terus dilakukan,” katanya.

Direktur Eksekutif SETARA Institute, Halili Hasan, menyebut ada 6 hal yang menyebabkan penindasan kebebasan beribadah selalu berulang. Tiga di antaranya, satu, menjamurnya regulasi yang diskriminatif. Regulasi ini umumnya dijumpai di tingkat daerah dan menyasar kelompok minoritas.

Dua, mayoritarianisme. Pelarangan pendirian rumah ibadah tertentu tergantung kelompok mana yang menjadi mayoritas. Di Indonesia bagian barat yang mayoritas Muslim, gereja menjadi korban. Namun, di Indonesia bagian tengah yang mayoritas Kristen, masjid yang menjadi korban.

Tiga, normalisasi intoleransi. Sebagian kelompok masyarakat merasa berhak melarang kelompok lain beribadah yang tidak sesuai dengan agama dan keyakinannya dengan merujuk PB2M sebagai alasan formalnya. Terbaru, kasus pembubaran paksa ibadah jemaat Gereja Misi Sejahtera (GMS) di Bantul, DIY, pada akhir Mei lalu.

“Korbannya selalu kelompok yang sedikit dan dianggap lemah,” kata Halili.

Calon Pdt. Letare Siregar, Huria Kristen Indonesia (HKI) Purwakarta, Jawa Barat, tampil dalam video testimoni yang ditayangkan. Menurutnya, Gereja HKI Purwakarta mengalami penindasan kebebasan beribadah sejak Februari 2006. Ketika itu, desakan ormas mengganggu ketenangan jemaat untuk beribadah. Puncaknya pada awal Maret 2006 Gereja HKI Purwakarta ditutup paksa oleh masa.

“Itu yang membuat kami melakukan ibadah dari rumah ke rumah secara sembunyi-sembunyi. Seolah kami telah melakukan kesalahan besar,” kata Letare. Yang lebih menyakitkannya lagi, negara dan aparatnya seolah tunduk. Aparat dan negara hanya diam di balik kata kondusivitas.

Saat ini ada 4 gereja di Purwakarta yang sedang berjuang keras bersama-sama untuk menembus tembok perizinan. “Cukuplah 20 tahun kami berurai air mata di Purwakarta. Jangan biarkan anak-anak kami ikut merasakan diskriminasi,” ujarnya.

Problem PB2M dan Rekomendasi ke Presiden

Staf Bidang Keadilan dan Perdamaian PGI, Juandi Gultom, dan Direktur Eksekutif ICRP, Ilma Sovri Yanti, secara bergantian membacakan pernyataan sikap dan rekomendasi PHB terkait PB2M.

Menurut PHB, PB2M dilahirkan 20 tahun yang lalu dengan semangat menjaga kerukunan antar umat beragama. Namun, dalam praktiknya, peraturan ini justru menjadi alat diskriminasi struktural terhadap kelompok minoritas agama, termasuk penghayat kepercayaan dan agama leluhur Nusantara.

“PB2M telah memantik banyak kebijakan dan tindakan yang bertentangan dengan konstitusi dan prinsip universal hak asasi manusia,” ucap Juandi.

Setidaknya ada 5 persoalan terkait PB2M, baik secara terpisah maupun bersama-sama, yang menjadikan aturan ini menjelma menjadi regulasi diskriminatif terkait hak beribadah rakyat Indonesia, terutama dari kelompok minoritas di daerah mayoritas.

Pertama, kewajiban persetujuan 90 orang pengguna dan dukungan 60 orang masyarakat setempat di luar pengguna. Syarat administratif yang tidak memiliki dasar konstitusional yang jelas ini secara nyata menghambat hak konstitusional warga untuk beribadah. Juga membuka ruang bagi mayoritas untuk mempersulit atau bahkan melarang pendirian rumah ibadah kelompok minoritas.

Kedua, kewenangan dan kelembagaan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB). Dalam PB2M, FKUB diberikan kewenangan untuk mengeluarkan rekomendasi pendirian rumah ibadah.

Dalam kenyataannya, FKUB menjadi sumber diskriminasi dan “veto mayoritas”. Alih-alih menjaga kerukunan, banyak FKUB menjadi alat legitimasi mayoritarianisme lokal. Kecenderungan ini lazim terjadi karena komposisi anggotanya berdasarkan asas proporsionalitas, bukan inklusivitas dan representasi. Karena itu, keanggotaan FKUB didominasi mayoritas.

Ketiga, eksklusi terhadap penghayat kepercayaan dan agama leluhur Nusantara. PB2M tidak memberikan rekognisi, tidak mengakomodasi, dan tidak menjamin perlindungan hak beribadat penghayat kepercayaan atau agama leluhur Nusantara.

Akibatnya, penghayat kepercayaan atau agama leluhur Nusantara mengalami diskriminasi yang nyata. Mereka sulit mendirikan rumah ibadah, bahkan menghadapi hambatan dalam mengakses tempat pemakaman sendiri.

Keempat, konservatisme dan koersi kelompok intoleran dan eksklusif. Penolakan terhadap pendirian rumah ibadah minoritas sering kali berangkat dari sikap anti terhadap kelompok kegamaan yang berbeda dengan tuduhan bahwa yang berbeda itu sesat dan kafir.

Sikap yang tidak sesuai dan melemahkan kebinekaan itu dilegitimasi oleh PB2M. Dalam banyak kasus, ketentuan-ketentuan dalam PB2M sering dijadikan sebagai alasan formal oleh kelompok-kelompok intoleran untuk mempersulit dan menolak pendirian rumah ibadah kelompok minoritas.

Kelima, pengistimewaan atau favoritisme oleh kepala daerah kepada mayoritas. Banyak pejabat daerah memandang pendirian rumah ibadah sebagai pemberian izin negara, bukan pemenuhan hak konstitusional warga.

Akibatnya, kepala daerah menggunakan PB2M sebagai instrumen politik untuk aneka kepentingan politik, khususnya untuk hajatan elektoral. Kepala daerah dengan mengakomodasi tekanan kelompok mayoritas demi dukungan politik lokal.

Karena itu, PHB merekomendasikan 7 poin terkait PB2M. Di antaranya, satu, Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) yang menjamin hak setiap warga untuk memperoleh rumah ibadah sesuai dengan keyakinan dan agamanya masing-masing.

Dua, Presiden Prabowo membatalkan PB2M yang intoleran, diskriminatif, restriktif, dan bertentangan dengan konstitusi. Tiga, Perpres ini diharapkan memfasilitasi dan bukan membatasi pendirian rumah ibadah.

Tiga, Perpres ini hendaknya mengatur kewenangan, kewajiban, tugas dan tanggung jawab yang lebih besar kepada kepala daerah untuk memastikan hak beribadah dan pengajuan pendirian rumah ibadah, melindungi minoritas agama di wilayahnya, menjamin kebebasan beragama serta merawat kerukunan antar umat beragama.

“Perpres juga hendaknya menyatakan secara tegas bahwa segenap peraturan yang termuat di dalamnya diberlakukan juga untuk melindungi hak beribadah dan hak memiliki rumah ibadah penghayat kepercayaan atau agama leluhur Nusantara,” ucap Ilma.

–AKHIR SIARAN PERS–

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terkait

Bupati Rote Ndao Tinjau Pembangunan Jembatan Penghubung Pulau Rote dan Pulau Usu

1 June 2026 - 21:04 WITA

bupati-rote-ndao-tinjau-pembangunan

Bupati Rote Ndao Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila, Hadiri Penyaluran Beasiswa PIP, dan Tinjau Pembangunan Jembatan Penghubung Pulau Rote–Usu

1 June 2026 - 20:52 WITA

PELAJARAN DARI ALVIN LIE

1 June 2026 - 20:39 WITA

Trending TAKLALE KLIPING dan REPORTASE