Menu

Dark Mode
MERPATI DARI OSSU ITU TELAH TERBANG Hadapi Lonjakan Bencana, BPBD Kupang Gandeng Driver Online sebagai First Responder Lewat Program TOP Ranger 17 Mahasiswa Teologi UKAW Jalani SKL dan Collegium Pastorale di Klasis Lole Dari Sepuluh Kecamat di Kota Kupang dan Kabupaten Kupang, Sebuah Pesan untuk NTT: Ketangguhan Harus Dibangun Sebelum Bencana Datang Kemendagri dan BNPB Tinjau KENCANA Pratama di NTT, Sepuluh Camat Terima Penghargaan atas Penguatan Kesiapsiagaan Bencana Pemprov NTT Sosialisasikan RAD Adaptasi Perubahan Iklim 2025–2045, Perkuat Ketahanan Daerah Menghadapi

KEBUDAYAAN dan SEJARAH

Buku Hukum : Penanganan Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang

badge-check


					Buku Hukum : Penanganan Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang Perbesar

INFO BUKU

Judul Buku: Penanganan Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang

Penulis: Paul SinlaEloE dan Libby SinlaEloE

Editor: Yedityah Tridarty Mella

Penyelia Aksara: Tim Rumah Perempuan

Penerbit: Rumah Perempuan

ISBN: 978-602-96517-0-6

Dimensi: 13,5 cm x 20 cm

Ketebalan: 110 Halaman

Bahasa: Indonesia

Tahun Terbit: 2019

Desain Sampul & Isi: Ragil Sukriwul

DESKRIPSI BUKU:

Pemenuhan keadilan bagi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) tidak cukup hanya dengan dipidananya pelaku, melainkan harus sampai pada dipulihkannya kerugian penderitaan korban akibat Tindak Pidana yang dialaminya. Karenanya, penanganan korban TPPO demi pemenuhan serta terjaminnya hak-haknya seacra penuh mutlak diperlukan.

Secara yuridis, penanganan korban TPPO adalah tanggungjawab Negara dan masyarakat diharpkan untuk berperan serta. Untuk itu, para pengambil kebijakan telah mendesain sistem dalam penanganan korban TPPO secara terpadu dan komprehensif yang melibatkan seluruh elemen bangsa.

Walaupun demikian, hingga saat ini masih banyak pihak yang belum memahami secara sempurna sistem penanganan korban TPPO. Parahnya lagi, ada juga pihak-pihak yang sudah sering terlibat dalam penanganan korban, namun tidak mengetahui mekanisme dan prinsip-prinsip dalam penanganan korban TPPO. Akibatnya korban-korban yang ditangani tidak mendapatkan pelayanan yang optimal dan sejumlah haknya menjadi terabaikan. Bahkan dalam beberapa kasus, korban dipersalahkan (blaming the victim) karena dianggap memberikan kontribusi pada kejadian tindak pidana yang dialaminya sendiri.

Bertolak dari realita yang demikian, maka kehadiran buku kecil ini,diharapkan dapat berkontribusi langsung bagi pemahaman yang utuh dari pihak-pijhak berkait dengankerja-kerja penanganan korban TPPO, sekaligus bisa menjadi semacam “panduan praktis” bagi siapa saja yang ingin, maupun sedang melayani dan mendampingi para korban TPPO.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terkait

CATATAN ATAS BUKU JEJAK PELAYANAN TUANG KETUA*

29 October 2024 - 14:25 WITA

Film ‘Women from Rote Island’ Resmi Wakili Indonesia di Oscar 2025

18 September 2024 - 23:34 WITA

Maharajaj : Film yang sangat relevan di konteks Indonesia. 

25 July 2024 - 08:47 WITA

Trending KEBUDAYAAN dan SEJARAH