Menu

Dark Mode
Ombudsman NTT Audiensi dengan Bupati Kupang, Bahas Pengawasan Layanan Publik dan Pungutan Uji Kendaraan OMBUDSMAN NTT MENEMUI BUPATI KUPANG Ombudsman NTT Temukan Masalah Layanan Uji Kendaraan di Kabupaten Kupang Mateldius Sanam Resmi Dilantik Jadi Sekda Definitif Kabupaten Kupang Gubernur NTT Terbitkan Pergub Baru Tata Niaga Sapi, Berat Minimal Sapi Antar Pulau Direvisi KUNJUNGAN TANPA PEMBERITAHUAN KE KANTOR PENGUJIAN KENDARAAN KABUPATEN KUPANG

EKONOMI dan PEMBANGUNAN

Dirjen Kemendag Tersangka Mafia Minyak Goreng, PRIMA: Bongkar Sampai ke Akar-Akarnya

badge-check


					Dirjen Kemendag Tersangka Mafia Minyak Goreng, PRIMA: Bongkar Sampai ke Akar-Akarnya Perbesar

Taklale.Com-Jakarta, Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) secara resmi menetapkan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana sebagai tersangka dugaan kasus mafia minyak goreng.

Kejagung juga menetapkan tiga orang lainnya yang merupakan para produsen minyak goreng diantaranya Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor (MPT), Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group (PHG) Stanley MA (SMA), dan General Manager di Bagian General Affair PT Musim MAS Picare Togare Sitanggang (PTS).

Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Umum Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA), Alif Kamal, mengapresiasi langkah Kejagung yang telah membongkar praktik kartel dalam komoditas minyak goreng. Apalagi, praktik culas itu yang menyebabkan adanya kelangkaan dan kenaikan harga minyak goreng di dalam negeri.

Namun, Ia berharap pengusutan mafia minyak goreng itu tidak hanya berhenti pada Dirjen Perdagangan Luar Negeri maupun tiga produsen tersebut. Sebab, kata Alif, praktik kartel minyak goreng ini sudah tersistem dan melibatkan banyak pihak di Kementerian Perdagangan maupun perusahaan lainnya.

“Mafia minyak goreng ini kan sudah tersistem, pasti banyak pemainnya, jadi Kejagung harus membongkar sampai ke akar-akarnya,” ujar Alif dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (20/4).

Alif mengatakan, Kejagung juga harus segera melakukan pemeriksaan lebih lanjut kepada para pemain besar yang menguasai perkebunan kelapa sawit dan produksi minyak goreng.

Ia menjelaskan, 40 persen pangsa pasar minyak goreng Indonesia dikuasai oleh 4 perusahaan besar. Mereka juga merupakan konglomerat penguasa sawit.

“Sektor perkebunan kelapa sawit dan produksi turunannya seperti minyak goreng hanya dikuasai dan dikontrol oleh segelintir orang. Mereka juga harus segera diperiksa,” tegasnya.

Sejak awal, lanjut Alif, PRIMA menilai bahwa kebijakan menaikkan harga minyak goreng yang disesuaikan dengan harga kelapa sawit di pasar internasional merupakan bagian dari praktik kartel.

Sepanjang tahun 2021 saja produksi kelapa sawit mencapai 46,88 juta ton. Masalahnya, sebagian besar produksi kelapa sawit nasional diekspor ke luar negeri. Pada tahun 2021 kemarin, volume ekspor CPO mencapai 34,2 juta ton.

“Artinya, 72,9 persen produksi CPO nasional di bawa ke luar negeri,” pungkasnya.

Minyak goreng ini sudah menjadi persoalan publik berbulan-bulan & tidak bisa diselesaikan oleh pemerintah. Ironis kalau ternyata dalam pemerintah sendiri yang menjadi dalang kekisruhan soal minyak goreng ini, tutup Alif. (sumber : PRIMA)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Inflasi Turun Secara Tahunan Tapi Naik Secara Bulanan, PSI: Efisienkan Ekonomi dengan Membangun Infrastruktur

3 July 2023 - 18:23 WITA

OJK Diminta Segera Jelaskan Duduk Soal Kredit Macet di Bank Mayapada, PSI: Jangan Sampai Terulang Skandal Bank Century

23 June 2023 - 22:31 WITA

PSI Yakin dengan Pasar Keuangan Indonesia di Tengah Ancaman Gagal Bayar Utang AS

23 May 2023 - 19:58 WITA

Pemimpin Keuangan G7 Risau Soal 2 Hal, PSI: Indonesia Harus Antisipasi Dampaknya Terhadap Ekonomi Global

15 May 2023 - 23:53 WITA

Jumlah Angkatan Kerja Naik 2,61 Juta Orang, PSI: Stabilitas dan Kualitas SDM Adalah Kunci

13 May 2023 - 21:01 WITA

Trending on EKONOMI dan PEMBANGUNAN