Menu

Dark Mode
Ketika Istana Negara Tenggelam Lolos Dramatis, Persekota Dapat Suntikan Semangat dari Serena Francis Perserond Akhiri Perjuangan di ETMC XXXIV dengan Kepala Tegak KIPP Indonesia Tetapkan Dewan Presidium Nasional dan Majelis Nasional Periode 2025-2030 AJI Desak Media Massa Tidak Diskriminatif terhadap Minoritas Gender dan Seksual di Lombok PSK Kabupaten Kupang Tundukkan Perserond Rote Ndao 2–0 di ETMC XXXIV Ende

PEMERINTAHAN-POLITIK-HUKUM dan HAM

DPP PRIMA Sayangkan Tindak Represif dan Penangkapan Massa Aksi

badge-check

Jakarta – Taklale.Com, Juru Bicara Dewan Pimpinan Pusat Partai Rakyat Adil Makmur (DPP PRIMA), Farhan Abdillah Dalimunthe menyayangkan tindak represif dan penangkapan terhadap massa aksi yang menolak aktivitas tambang PT. Gerbang Multi Sejahtera (GMS) di Konawe Selatan, Sabtu 18 September 2021.

Farhan melihat adanya penyalahgunaan kewenangan dan diskriminasi keberpihakan dari aparat keamanan yang lebih melindungi korporasi ketimbang masyarakat. Masyarakat yang memperjuangkan haknya justru ditangkap dan dibungkam.

“Pihak kepolisian harus menunjukkan integritasnya dengan segera membebaskan semua massa aksi yang ditangkap. Kalau alasannya adalah masyarakat ditangkap karena melewati jam 18.00 sesuai UU maka yang harus disalahkan adalah PT. GMS karena tidak segera menemui massa aksi sebelum jam tersebut”, tegas Farhan melalui keterangannya kepada awak media, Minggu (19/09/2021).

Farhan meminta agar aparat kepolisian tidak lagi melakukan tindakan represif kepada warga negara yang ingin menyuarakan aspirasinya.

“Aparat kepolisian harus menjadi penengah konflik dan berada di posisi yang netral atau tidak berpihak. Segera bebaskan Anhar Ketua LMND Kota Kendari serta dua nelayan yakni Erwin dan Abdul Basir yang ditangkap saat aksi unjukrasa agar tidak terjadi konflik yang berkepanjangan”, tandas Farhan.

Sebelumnya, sebanyak 700-an masyarakat dari desa Sangi-Sangi dan Ulu Sawa Kabupaten Konawe Selatan melakukan unjukrasa di Site PT. GMS terkait dugaan pencemaran lingkungan akibat aktivitas perusahaan. Masyarakat menuntut penghentian aktivitas PT GMS yang diduga telah mencemarkan lingkungan di Kecamatan Laonti.

Untuk diketahui, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Konawe Selatan sendiri pernah menyurati manajemen perusahaan PT. GMS pada Juni 2021 yang lalu karena tidak melaporkan rancangan pengolahan lingkungan dan penataan limbah B3.

Kemudian, baru-baru ini setidaknya sudah dua kali PT. GMS dihearing oleh DPRD Sultra akibat aktivitasnya yang telah mencemari lingkungan wilayah Kecamatan Laonti. Terlebih, satu kapal tongkang yang sedang memuat ore nikel pernah karam di perairan Laonti dan menumpahkan material ore di laut. (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

KIPP Indonesia Tetapkan Dewan Presidium Nasional dan Majelis Nasional Periode 2025-2030

17 November 2025 - 13:40 WITA

Trending Post PEMERINTAHAN-POLITIK-HUKUM dan HAM